Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada awal tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Ciburial menetapkan Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.
Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah Realisasi Pendapatan Desa sebesar Rp. 1.961.156.370, yang terdiri dari (1) Pendapatan Asli Desa sebesar Rp.116.450.670; (2) Kelompok Pendapatan Transafer sebesar Rp.1.767.959.800; (3) Lain-lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp.76.745.900.
Jumlah Realisasi Belanja Desa sebesar Rp.1.960.053.273 , yang terdiri dari (1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa sebesar Rp.529.137.593, (2) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa sebesar Rp.1.100.982.480, (3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp.52.789.200, (4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.277.144.000.
Uraian lebih lanjut mengenai hasil pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut di atas, tercantum dalam lampiran Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2016, yang terdiri dari: (1) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2016; (2) Lampiran Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2016; (3) Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2016. ***
Satu pemikiran di “Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2016”
Terima kasih, artikelnya membantu saya untuk belajar sebelum test tertulis penjaringan calon perangkat desa 🙂