Sebanyak 63 orang penurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW. Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW tersebut diselenggarakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 20 Oktober 2017.
Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW diselenggarakan dalam upaya meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa Ciburial. Peserta Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW terdiri dari 53 orang pengurus RT dan 12 orang pengurus RW se Desa Ciburial.
Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW menghadirkan dua narasumber, yaitu (1) Dra. Hj. Rohmiasih, M.Si (Kepala Bidang Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat DPMD Kabupaten Bandung) dan (2) Asep Hermawan, S.H. (Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. ***