Sebagai upaya mendukung program Bandung Bersih Sampah 2020, sebanyak 25 desa di Kabupaten Bandung diintervensi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui program Kampung Sabilulungan Bersih (Saber). Program Desa Sabilulungan Bersih tersebut digagas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang merupakan konsep kampung berkelanjutan untuk desa yang belum diintervensi program Eccovillage. Program eccovillage dicirikan dengan penduduknya yang menerapkan kaidah lingkungan, dalam menjalankan aktivitas sehari-harinya.
Ketegori: Kabupaten Bandung
Dalam rangka mewujudkan Program Bandung 1000 Kampung melalui Pengembangan Smart City Kabupaten Bandung, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) mulai menyusun Masterplan (Rencana Induk Pedoman) Smart City Kabupaten Bandung. Kegiatan Penyusunan Masterplan Smart City Kabupaten Bandung tersebut digelar dalam bentuk Bimtek (Bimbingan Teknis) Program Smart City di Gedung Mohamad Toha, Komplek Pemda, Kab. Bandung, Rabu dan Kamis (18 dan 19 Juli 2018).
Citizen centric merupakan sebuah pendekatan dalam hal perancangan sebuah layanan berdasarkan sudut pandang dari pengguna atau masyarakat dari pada berdasarkan pada sudut pandang pemerintahan (Venugopal, 2008). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan menggunakan pendekatan citizen centric untuk membangun Kabupaten Bandung sebagai smart city. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Ir. Sofian Nataprawira, MP saat membuka Sosialisasi Pelaksanaan Smart City di Bale Sawala Soreang, Selasa (5 Juni 2018).
Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam Sultan Agung Mataram, yaitu pada ping Songo tahun Alif bulan Muharam atau sama dengan hari sabtu tanggal 20 April tahun 1641 M, sebagai Bupati Pertama pada waktu itu adalah Tumenggung Wiraangunangun (1641-1681 M). Dari bukti sejarah tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 20 April sebagai tanggal Hari Jadi Kabupaten Bandung.
Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bandung menggelar perhelatan Festival Teknologi Informasi dan Komunikasi (Festival TIK ) 2017. Festival TIK Kabupaten Bandung 2017 dilaksanakan selama satu hari di di Gedung Moch.Toha Komplek Pemda Kabupaten Bandung Soreang, Selasa (12 Desember 2017).
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Dasar Hukum Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang […]
Berikut ini gambaran Pengelola Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pasal 8 Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa dibentuk Tim Pembina Tingkat Kabupaten, Tim Pembina Tingkat Kecamatan dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa. Bagian Kedua Tim Pembina Tingkat Kabupaten Pasal 9 Susunan Tim Pembina Alokasi Dana Perimbangan Desa Tingkat Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten mempunyai tugas sebagai berikut : merumuskan kebijakan pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa; memberikan pembinaan dan bimbingan teknis terkait dengan kebijakan program Alokasi Dana Perimbangan Desa kepada Tim Pembina Tingkat Kecamatan; melakukan evaluasi kebijakan Alokasi Dana Perimbangan Desa. Tugas dan wewenang Anggota Tim Pembina ADPD Tingkat Kabupaten adalah sebagai berikut : Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan melaksanakan tugas pembinaan administrasi keuangan bagi Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dan menerima laporan realisasi keuangan Alokasi Dana Perimbangan Desa serta melakukan pemblokiran dan pembukaan pemblokiran terhadap rekening pemerintah desa; Dinas Bina Marga melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang ke-bina marga-an; Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang perumahan dan ke-cipta karya-an; Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan dan Energi melaksanakan tugas pembinaan teknis dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan prasarana bidang pengairan; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan tugas perhitungan pagu anggaran anggaran alokasi dana perimbangan desa, pembinaan penyusunan perencanaan jangka menengah desa, dan pembinaan penyusunan rencana kegiatan pembangunan desa; Dinas Kesehatan melaksanakan tugas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang kesehatan; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan bidang pendidikan; Bagian Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi terhadap peraturan perundangan yang terkait dengan Program […]
Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 19 Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut: penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih; pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun; penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 20 Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. […]
Berikut ini gambaran Tata Cara dan Persyaratan Proses Pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 21 Dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah, Alokasi Dana Desa diberikan secara langsung kepada Desa-Desa yang terdapat di wilayah Kabupaten Bandung melalui proses transfer pada rekening Pemerintah Desa pada Bank setempat. Pasal 22 Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa disalurkan melalui Rekening Pemerintah Desa atas nama Kepala Desa dan Bendahara Desa pada Bank yang ditunjuk. Rekening Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) pada Pasal ini adalah bersifat tetap, tidak berubah dan tidak dialihkan ke rekening baru sampai dengan berhentinya jabatan Kepala Desa. Pencairan dana bagi hasil pajak daerah, dana bagi hasil retibusi daerah dan Alokasi Dana Desa dilakukan bertahap sesuai pembagian 2 (dua) tahap dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pasal 23 Bagi Kepala Desa yang berhenti karena habis masa jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang berhenti karena mengundurkan diri sebelum masa habis jabatan, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Bagi Kepala Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, maka yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan anggaran ADPD sesuai dengan jumlah realisasi penggunaan anggaran tahap terakhir. Pertanggungjawaban Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku bagi Kepala Desa yang meninggal dan Kepala Desa yang tidak dapat melaksanakan jabatannya karena menderita sakit parah selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pemerintah pada rumah sakit yang ditunjuk. Untuk kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka […]