Warga masyarakat diimbau untuk segera membuat Akta Kelahiran bagi anak-anaknya. Hal itu disebabkan dispensasi pembuatan Akta Kelahiran akan habis pada akhir Desember 2011.Mulai 1 Januari 2012 bagi anak yang berusia di atas satu tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran harus melalui sidang di pengadilan negeri. Dasar Hukum : Surat Edaran Mendagri No.472.11/5111/sr, Tanggal 28 Desember 2010 dan Peraturan Bupati Bandung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Batas Waktu Pelaksanaan Program Dispensasi Pelayanan Program Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran Dalam Masa Transisi Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sampai tanggal 31 Desember 2011. Persyaratan Pencatatan Kelahiran : Kutipan Akta Nikah (asli) dan foto kopi dilegalisir; Foto Kopi KTP dan KK orang tua, apabila sudah meninggal melampirkan Surat Keterangan Kematian dari Desa; Surat Keterangan Kelahiran Dari Bidan/Rumah Sakit/Desa; Foto Kopi KTP 2 (dua) orang saksi; Mengisi Surat permohonan (formulir F2.01) yang ditandatangani oleh pelapor dan Kepala Desa/Kelurahan diisi Nomor Register Desa/Kelurahan; Surat Kuasa, apabila pelapor menguasakan. Dispensasi pembuatan Akta Kelahiran ini akan berakhir pada akhir Desember 2011. Mulai 1 Januari 2012 bagi anak yang berusia di atas 1(satu) tahun dan belum memiliki Akta Kelahiran harus melalui sidang di pengadilan negeri.
Ketegori: Desa Ciburial
REKLAME, yang merupakan salah satu media periklanan, sudah menjadi lazim di kota-kota besar. Saking lazimnya, rasanya sulit untuk tidak melihat reklame di sebuah jalan. Ada saja reklame yang terpasang dengan berbagai jenisnya. Di jalan protokol biasanya sebuah billboard bakal “menghadang” mata pengguna jalan. Di jalan kecil pun ada spanduk atau poster produk yang ditempel di dinding ataupun tiang listrik. Ini merupakan konsekuensi dari adanya perputaran roda perekonomian. Hukum pasar pun berlaku. Di tempat yang strategis dan banyak orang lalu lalang, tentunya akan menjadi pilihan pengiklan menyimpan reklamenya. Karena bisa menggiring pengguna jalan untuk melihat reklame yang pada akhirnya bisa mengikuti apa yang ditulis di reklame. Saking maraknya, banyak reklame yang liar. Banyak yang memanfaatkan celah untuk memasang reklame tanpa izin. Ya, seperti poster di tembok-tembok ataupun spanduk di tiang listrik, bisa dikatakan tak berizin. Reklame yang resmi tentunya dengan membayar ke kas daerah dan biasanya ditempatkan di tempat yang tepat dan tidak mengganggu kepentingan publik. Sayangnya, masih ditemukan reklame liar yang membuat pemasukan ke kas daerah menjadi minim. Tak hanya itu, reklame liar seringkali membahayakan pengguna jalan. Seperti pemasangan yang tak benar, membuat pandangan pemakai jalan terganggu bahkan tak sedikit spanduk yang menjulur ke jalan yang membahayakan. Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung Yogi Suparjo tidak mengetahui secara persis berapa reklame liar. Menurut Yogi, pihaknya baru mendata 3.500 reklame di Bandung dan 171 diantaranya tidak memiliki izin. Data dari Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung menunjukkan, reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak ada 66 buah dengan nilai puluhan juta rupiah. Pemasang reklame tersebut antara lain produk rokok, rumah makan, operator seluler dan produk elektronik. Kenyataan ini tentu sangat mengherankan, pasalnya perusahaan yang memasang bukan perusahaan kecil bahkan beberapa di antaranya berskala nasional. Inilah yang mungkin membuat perusahaan kecil juga nakal yakni memasang reklame sesuai keinginan […]
Dari 10 desa yang berpotensi sebagai desa wisata di wilayah Kabupaten Bandung, baru tiga desa yang layak menjadi desa wisata. Ketiga desa itu adalah: (1) Desa Panundaan, Kecamatan Pasir Jambu; (2) Desa Laksana, Kecamatan Ibun; dan (3) Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey. Untuk itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispopar) Kabupaten Bandung terus melakukan langkah, salah satunya melakukan pelatihan pengembangan kepariwisataan bagi stakeholder kepariwisataan di Kabupaten Bandung. Kegiatan pelatihan stakeholder pariwisata dalam rangka pengembangan kepariwisataan di Indonesia ini dilaksanakan di Gedung Korpri Pemkab Bandung, Jumat (14/10). Kabid Pariwisata Dispopar Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah menuturkan, di wilayah Kabupaten Bandung ada 10 desa yang berpotensi menjadi desa wisata. Selain karena memiliki objek wisata, juga memiliki potensi lainnya seperti pengembangan UKM. Kesepuluh desa yang berpotensi jadi desa wisata ini adalah: (1) Desa Alamendah, Kecamatan Rancabali (aneka makanan olahan stroberi, kerajinan tangan, pertanian dan perkebunan). (2) Desa Gambung, Kecamatan Pasirjambu, (makanan olahan stroberi, kerajinan tangan, peternakan, perikanan, pertanian dan seni budaya). (3) Desa Panundaan, Kecamatan Ciwidey, (peternakan kelinci, pertanian, perikanan dan kerajinan tangan). (4) Desa Lebakmuncang, Kecamatan Ciwidey (kerajinan tangan). (5) Desa Lamajang, Kecamatan Pangalengan, (seni budaya, arung jeram, homestay, kuliner, pertanian, dan peternakan). (6) Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, (seni budaya, seni lukis dan kuliner tradisional). (7) Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan,(seni budaya dan peternakan). (8) Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, (kampung seni, kuliner tradisional). (9) Desa Laksana, Kecamatan Ibun, (Kawah Kamojang, seni budaya, kuliner tradisional, peternakan, pertanian, dan perkebunan) (10) Desa Rawabogo, Kecamatan Ciwidey, (seni budaya, kuliner tradisional, pertanian, dan perkebunan).
Dalam rangka turut berpattisipasi dalam ajang Cipta Media Bersama, yaitu hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktik bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Desa Ciburial pun mencoba mengajukan sebuah proyek/ide dengan judul, “Muwujudkan Aplikasi e-Desa di Kecamatan Cimenyan”. Adapun Deskripsi dari proyek/ide tersebut adalah sebagai berikut: Deskripsi Proyek: Aplikasi e-Desa adalah aplikasi cloud computing atau sistem sewa sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi desa (pelayanan publik, seperti pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat, mudah dan murah. Masalah yang ingin diatasi: Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. Cara mengatasinya dan masyarakat yang diuntungkan: Tidak dipaparkan mengenai cara mengatasi permasalahan tersebut. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat desa se-Kecamatan Cimenyan dan masyarakat di luar Kecamatan Cimenyan penerima/pengguna layanan publik dari Kantor Desa se-Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ukuran kesuksesan: Terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. — Anda dapat […]
Riung Mungpulung Kader Pos PAUD se Jawa Barat merupakan salah satu program tahunan Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat. Tujuan kegiatan tersebut antara lain untuk menyamakan persepsi dalam penyelenggaraan PAUD. Setiap kabupaten/kota di Jawa Barat mengirimkan utusan masing-masing 5 kader Pos PAUD dan 7 kader PKK. Para peserta diberi materi untuk menambah wawasan sehingga dapat meningkatkan pelayanannya dalam penyelenggaraan PAUD di daerahnya masing-masing. Perbaiki Standar Layanan Minimal Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat, Hj.Netty Prasetyani Heryawan mengungkapkan, saat ini masih terjadi banyak kesenjangan di antara pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Formal seperti Taman Kanak-Kanak dengan pelaksanaan PAUD Non-Formal yang diselenggarakan oleh masyarakat. “Untuk menghilangkan kesenjangan tersebut, diharapkan Direktorat Jenderal PAUD dengan Direktorat Jenderal Taman Kanak-Kanak (TK), bisa dilebur menjadi satu direktorat jenderal saja, misalnya menjadi Diraktorat Jenderal PAUD. Dengan demikian kesenjangan akan tereliminasi,” kata Hj. Netty pada acara Riung Mungpulung Kader Pos PAUD se Jawa Barat di Kampus II Universitas Islam Bandung (Unisba), Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Bandung, Senin (18 Juli 2011). Netty juga mengharapkan, kegiatan Riung Mungpulung yang diikuti kader Pos PAUD dan kader PKK kabupaten/kota se Jawa Barat itu, bisa lebih mendekatkan jarak di antara PAUD formal dan non formal. Selain itu, diharapkan bisa memperbaiki standar layanan minimal penyelenggaraan PAUD di masyarakat. Ketua Tim Penggerak PKK Jawa Barat, Netty Prasetiyani Heryawan, mengungkapkan pertemuan “Riung Mungpulung” tahunan kader Pos PAUD se Jawa Barat diharapkan semakin meningkatkan kualitas kader. Selain itu, dengan temu kader menjadi ajang pertukaran informasi dan saling memberikan masukan yang berharga bagi peningkatan pelayanan Pos PAUD. “Saya harapkan para kader terus meningkatkan pelayanan sehingga kualitas pendidikan anak usia dini dapat terus berkembang,” ungkapnya. Pendidikan Anak Usia Dini Sangat Strategis Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan pendidikan bagi anak usia dini sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan perkembangan anak di masa depan. Menurutnya suasana di rumah memberikan […]
e-Desa adalah aplikasi Cloude Computing atau sistem Sewa, sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi (pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di Desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat , mudah dan murah. Keuntungan menggunakan e-Desa adalah Web based sehingga sangat mudah di akses, pengguna hanya dengan menggunakan web browser sudah dapat memakai aplikasi. Mempermudah dalam pembuatan surat-surat, laporan, pengarsipan dokumen, monitor proses dan status pembuatan dokumen. Pembelian Software, Server berikut perlengkapan penunjang lainya. Tidak perlu menyediakan ruang server khusus. Tidak perlu perawatan. Tidak perlu tenaga ahli IT. Mengurangi pemakaian kertas. Mungurangi pemakain telpon karena komunikasi lewat aplikasi (Workflow atau e-mail). Mengurangi biaya Trasportasi untuk konsolidasi data dari Desa ke Kecamatan, ke Kabupaten/Kota atau ke Provinsi karena sudah terintegrasi. Pengoptimalan Sumber Daya Manusia, dimana dengan menggunakan Aplikasi ini SDM yang diperlukan tidak perlu banyak dan waktu untuk penyelesaian tugas menjadi lebih cepat, sehingga User/SDM yang ada dapat lebih fokus mengerjakan yang lain. Banyak template tersedia sudah siap pakai sehingga User tidak perlu mengetik ulang untuk pembuatan Surat atau Laporan atau User juga dapat membuat template sendiri. Mempermudah untuk pembuatan administrasi,surat-surat dan pembuatan laporan di Desa. Mudah mencari data-data dan surat-surat warga jika di perlukan sewaktu-waktu. Mempermudah pengarsipan dokumen karena dalam bentuk soft copy sehingga tidak perlu ruangan arsip khusus. Semoga impian mewujudkan e-Desa bisa terwujud.
Penetapan Desa Ciburial sebagai salah satu dari 10 Desa Wisata di Kabupaten Bandung diharapkan berdampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Ciburial. Untuk itu, lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa, khususnya yang membidangi bidang kepariwisataan mampu menggali dan memberdayakan potensi kepariwisataan yang ada di Desa Ciburial. Lembaga-lembaga seperti Kompepar, Pengurus Desa Wista, dan lain-lain harus mampu bermintra dengan baik dengan lembaga-lembaga lainnya di Desa Ciburial untuk memberdayakan potensi kepariwistaan yang ada di Desa Ciburial. Potensi kepariwistaaan di Desa Ciburial diharapkan tidak hanya dapat dinikmati oleh para pemilik modal saja, namun harus pula bisa dinikmati oleh masyarakat Desa Ciburial secara keseluruhan. Kurang lebih, itulah point-point penting yang disampaikan Kepala Desa Ciburial, pada acara Bedah Kompepar, yang diselenggarakan di Balai Desa Ciburial pada hari Kamis (2 Juni 2011), kemarin. ***
Dalam rangka menunjang Optimalisasi Pelayanan Publik dari Pemerintah Desa Ciburial kepada masyarakat, yang mana salah satu penunjang untuk mewujudkan hal tersebut diantaranya adalah tersedianya tempat pelayanan, dalam hal ini Kantor/Bale Desa yang representatif. Dengan tersedianya Kantor / Bale Desa Ciburial yang representatif diharapkan setiap pelayanan masyarakat yang dilakukan di Kantor/ Bale Desa Ciburial dapat efektif, efesien, dan optimal sebagaimana mestinya. Sebagaimana tertuang dalam Misi ke-1 Pemerintah Desa Ciburial, yaitu MEWUJUDKAN PEMERINTAH DESA YANG BERSIH, AMANAH, DAN TRANSPARAN SERTA BERORIENTASI PADA OPTIMALISASI PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT, Kepala Desa Ciburial telah berhasil melaksanakan kegiatan Pembangunan Kantor / Bale Desa Ciburial yang baru. Adapun maksud dan tujuan dari dilaksanakannya pembangunan Gedung Baru Kantor Desa Ciburial adalah untuk mewujudkan Kantor/Bale Desa Ciburial yang representatif, efektif, dan efesien dalam menunjang pelayanan optimal kepada masyarakat.
Desa Ciburial adalah desa di Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Luas wilayah Desa Ciburial adalah: 599,612 Ha, dengan jumlah penduduk (pada tahun 2010) sebanyak 11.784 jiwa. Desa Ciburial merupakan desa yang berada di ujung utara Kabupaten Bandung dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kotamadya Bandung. Desa Ciburial terdiri dari 3 Dusun, 12 RW, dan 48 RT (pada tahun 2010). Semboyan atau slogan Desa Ciburial adalah: MANDIRI (Makmur, Aman, Disiplin, dan Religius). Nama lain dari Desa Ciburial adalah: Ciburial Indah; Dago Atas; Dago Pakar; Dago Utara, Desa Ciburial Mandiri, Desa Wisata Ciburial; Pakar Dago.