Berbagi Tugas Menata Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan dan pengawasan pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembangunan desa dan pengelolaan keuangan yang memadai, diperlukan pengaturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah bahkan di tingkat desa.

Pemerintah kabupaten/kota, sesuai amanat Undang-Undang, memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten/kota diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. Selain itu juga pemerintah kabupaten/kota diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan, baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota.

Pengalokasian dan penyaluran dana yang ditransfer ke desa yang dialokasikan dalam APBD

Pemerintah kabupaten/kota, sesuai mekanisme dalam PP Nomor 60 Tahun 2014, akan menerima Dana Desa yang selanjutnya akan diteruskan ke desa. Penerimaan Dana Desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) akan dicatat sebagai Pendapatan Transfer-Pendapatan Transfer Lainnya, sedangkan penyaluran ke desa akan dicatat sebagai Transfer ke desa.

Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus. Tata cara pengalokasian ADD diatur dalam peraturan bupati/walikota.

Pemerintah kabupaten/kota juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa dalam APBD setiap tahun anggaran, yang besarannya minimal adalah 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota. Tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada desa diatur dalam peraturan bupati/walikota. Selain itu pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan kepada desa, yang bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Bupati/walikota menginformasikan rencana ADD, bagian bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk desa, serta bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota dalam jangka waktu 10 hari setelah KUA dan PPAS disepakati kepala daerah bersama DPRD. Bagi pemerintah desa, informasi ini dijadikan salah satu bahan penyusunan rancangan APB Desa.

Penyaluran ADD dan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota dari kabupaten/kota ke Desa dilakukan secara bertahap, dan diatur dalam peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan menteri. Penyaluran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota ke desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan Peraturan Pelaksanaan

Sebagai pelaksanaan dari UU Desa, maka pemerintah kabupaten/kota harus menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Pembentukan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8;
  2. Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 14;
  3.  Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50;
  4. Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 65;
  5. Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 84;
  6. Penataan Desa Adat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 98 dan 101.

Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten/Kota harus menyusun Peraturan Bupati/Walikota mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Batas Wilayah Desa yang Dinyatakan Dalam Bentuk Peta Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 62014, Pasal 8 dan Pasal 17;
  2. Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan Lain Yang Sah Kepala Desa dan Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 81 dan pasal 82;
  3. Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 37;
  4. Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12;
  5. Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 96;
  6. Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 97;
  7. Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 105; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 32 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 69;
  8. Pedoman Teknis Kegiatan Yang Didanai Dari Dana Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 22;
  9. Pengenaan Sanksi Administratif Atas SILPA Dana Desa yang Tidak Wajar, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 27;
  10. Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang APB Desa Kepada Camat, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23;
  11. Pengaturan Besaran Jumlah Uang Dalam Kas Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 25;
  12. Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 43;
  13. Pembekalan Pelaksana Kegiatan, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 61; dan
  14. Petunjuk Teknis Penyusunan RPJM Desa Dan RKP Desa serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 89.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UU Desa meliputi:

  1. Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
  2. Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
  3. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
  4. Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
  5. Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
  6. Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
  7. Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  9. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  10. Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
  11. Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
  12. Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  13. Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-desa; dan
  14. Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

[***]

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.