Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
Hasil Pencarian untuk : kewenangan desa
Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri tentang kewenangan desa ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pedoman Ketahanan Pangan di Desa telah diterbitkan oleh Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar melalui Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan Menteri Desa tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa ini diterbitkan pada tanggal 11 Juli 2022. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa diterbitkan berdasarkan pertimbangan untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. Namun yang jelas masyarakat desa sudah pasti memikirkan karena untuk kepentingannya sehari-hari. Siapa sih yang mau kelaparan? Adapun pedoman ketahanan pangan tersebut ditempatkan pada Lampiran Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Pedoman tersebut menjadi acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat di Desa. Isi dari Pedoman Ketahanan Pangan di Desa didalamnya adalah kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa, program ketahanan pangan di desa dan peran kelembagaan di desa. Pedoman Ketahanan Pangan di Desa terbitan Kemendes ini berisi 5 BAB yang antara lain sitematika detailnya adalah BAB I Pendahuluan yang isinya Latar Belakang,, Maksud Penyusunan Panduan, Tujuan Ketahanan Pangan di Desa, Prinsip dan Daftar Istilah. BAB II Kebijakan dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kebijakan Ketahanan Pangan di Desa, dan Indikator Ketahanan Pangan di Desa. BAB III Program Ketahanan Pangan di Desa berisikan tentang Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Untuk Ketahanan Pangan. BAB IV Peran Kelembagaan di Desa isinya adalah tentang Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa, Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, Masyarakat Desa, dan Kemitraan. Terakhir BAB V Penutup. Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Latar Belakang Pertimbangan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan […]
Peningkatan inflasi yang lebih tinggi daripada peningkatan pendapatan berakibat menurunkan daya beli warga desa, terutama warga miskin dan miskin ekstrem, perlu pengendalian terhadap inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Latar Belakang Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa. Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan. Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa. Maksud Sebagai acuan bagi Desa dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan program/kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa; Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam memonitor inflasi di desa dan melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa. Sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa. mengendalikan inflasi di desa; melaksanakan mitigasi dampak inflasi di desa; menumbuhkan peran aktif masyarakat dalam pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi di desa; Prinsip KemanusiaanKemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia; KeadilanKeadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; KebhinekaanKebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan […]
Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri) diterjunkan ke desa dalam rangka mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan. Dalam Kesempatan ini, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri melakukan kunjungan di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada tanggal 26-27 Januari 2022. Sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020 Desa Ciburial terus melakukan upaya validasi data KPM penerima bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19. Kepala Desa Ciburial, Asep Rahmat, menceritakan inovasi Pemerintah Desa Ciburial dalam menggunakan aplikasi ‘Masagi Bansos’ untuk mengatasi permasalahan ‘data penerima bansos yang kacau balau’. “Kami melakukan pengecekan data melalui aplikasi ‘Masagi Bansos’ Maju Sauyunan dan Giat Bansos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat Desa mengecek KPM karena ada banyak bansos yang diberikan ke warga sehingga data penerimanya harus dicek dan divalidasi. Jadi ini untuk memudahkan Pemerintah Desa supaya pelaksanaan bansos tepat sasaran,” jelas Asep Rahmat, kepada Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Tri Rustiana Harahap (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda). “Kami mengapresiasi langkah Kades Ciburial untuk mengoptimalkan pelaksanaan bansos supaya tepat sasaran. Hal ini bagus dan seharusnya dilakukan stakeholder desa di bawah komoando Pak Kades sehingga persoalan data dapat diselesaikan di tingkat desa karena memang yang mengetahui kondisi warga desa adalah masyarakat desa sendiri,” kata Tri Rustiana Harahap. Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terletak di kawasan perbatasan antara tiga kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat. Kawasan strategis tersebut menjadikan Desa Ciburial banyak dikunjungi masyarakat sekitar maupun luar kota untuk menikmati keindahan alam di Desa Ciburial. Desa Ciburial dengan karakteristik pegunungan sebagai penghasil sayuran ini […]
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan-nya. Otonomi desa menjadi bias karena desa diposisikan sebagai objek pembangunan bukan sebagai subjek pembangunan. Peran desa sebagai subjek pembangunan memiliki pengertian bahwa desa mampu merencanakan, membiayai, dan melaksanakan tata pemerintahan. Hadirnya Dana Desa telah membawa semangat perubahan bagi desa, karena desa dituntut untuk dapat mengelola Dana Desa demi menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera. Mandiri tidak berarti desa menjadi bagian yang terpisahkan dari pemerintah tingkat atas, baik pusat ataupun daerah. Faktanya, pengelolaan Dana Desa, baik pada desa tradisional ataupun modern tidak menciptakan desa yang mandiri, karena pemerintah tingkat atas hanya menjadikan desa sebagai target atau lokasi proyek (objek pembangunan). Praktik-praktik penyeragaman pola pembangunan terhadap penggunaan Dana Desa telah menegasikan prinsip penggunaan Dana Desa yang digunakan sesuai dengan kebutuhan desa, strategi daerah dan tipologi desa. Sehingga penyeragaman pola pembangunan yang terjadi di desa tradisional ataupun desa modern menjadi bukti ketidak-otonoman pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Pengklasifikasian tipologi menurut tingkat perkembangan desa yang dapat digunakan sebagai bahan bertimbangan dalam penggunaan Dana Desa bukanlah sebuah data tanpa makna. Tingkat perkembangan desa membuat arah pembangunan dan pemberdayaan desa menjadi jelas. Faktanya terjadi penyeragaman pola pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menjadikan desa tradisional seperti desa modern, dan desa modern seperti desa tradisional. Hal tersebut membuktikan bahwa pengklasifikasian desa yang ada tidak mampu melihat hal-hal lain selain “hitam diatas putih” atau sesuatu yang terlihat saja, seperti kebenaran dari data itu sendiri masih dapat dipertanyakan. Fakta lain yang dapat diungkap adalah pola penyeragaman pembangunan yang terjadi merupakan bukti desa tidak otonom dalam pengelolaan Dana Desa. Dana Desa yang diberikan merupakan bentuk intervensi pemerintah terhadap desa, karena desa pada akhirnya diberikan ruang yang terbatas baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pembiayaan. Keterbatasan pemerintah desa dalam mengelola sumber daya yang dimiliki menjadi salah satu faktor mengapa […]
Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah dan pihak luar. Kalau ada bantuan sifatnya hanya stimulant atau perangsang saja.
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Kegiatan musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018 di ruang Musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa. Agenda musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan musyawarah sebelumnya (Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018) dan ( Pembahasan Pertama Rancangan APB Desa 2018).