Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung menggelar Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial. Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Desa Ciburial, Selasa (14 Maret 2017).
Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial merupakan tahapan puncak dari beberapa tahapan dalam proses penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial. Tahapan-tahapan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa Ciburial Nomor 08 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ciburial.
Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa mulai efektif pada Tahun Anggaran 2017. Beberapa perangkat desa yang memasuki usia pensiun (usia di atas 60 tahun) efektif purna bhakti per akhir tahun 2016.
Dalam Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial tersebut ada 14 orang perangkat desa yang diambil sumpah dan dilantik. Terdiri dari 13 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Susunan lengkap SOTK Pemerintah Desa Ciburial bisa dilihat di sini.
Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial dihadiri oleh unsur Muspika Kecamatan Cimenyan, Lembaga Desa Ciburial (BPD, LPMD, TP. PKK, RT, dan RW) dan Perwakilan masyarakat Desa Ciburial lainnya.
Kepala Desa Ciburial, Imam Soetanto, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar para perangkat desa dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa Ciburial.
” … dengan pelantikan ini, perangkat desa yang baru dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Imam dalam sambutannya. ***