Sebagai wujud komitmen Pemerintah Desa Ciburial dalam menjalankan tata kelola keuangan desa yang terbuka dan bertanggung jawab, kami mempublikasikan Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun Anggaran 2025. Penyusunan laporan ini mengacu pada Peraturan Desa Ciburial tentang APBDesa Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan desa di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Adapun cakupan Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2025 terdiri dari: Melalui publikasi ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui secara langsung penggunaan anggaran desa serta turut mengawal pembangunan Desa Ciburial secara berkelanjutan. ***
Tagar: Laporan
Sebagai bentuk keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Ciburial menyampaikan Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun Anggaran 2024 kepada publik. Laporan ini disusun sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun 2024, yang ditetapkan melalui Peraturan Desa dan dilaksanakan sesuai prinsip transparansi, efisiensi, serta akuntabilitas. Dokumen yang dapat diakses dalam Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2024 meliputi: Informasi ini disediakan sebagai sarana kontrol sosial dan bahan evaluasi pembangunan desa berkelanjutan. ***
Dalam rangka memperkuat prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, Pemerintah Desa Ciburial mempublikasikan Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun Anggaran 2023 kepada seluruh masyarakat. Laporan ini merupakan hasil pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial mengenai APBDesa Tahun 2023, yang menjadi dasar pengelolaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Rincian dokumen yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2023 antara lain: Publikasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap pembangunan desa. ***
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik serta pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Ciburial menyampaikan kepada masyarakat Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun Anggaran 2022. Publikasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2022, yang telah ditetapkan dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Bandung. Adapun dokumen Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2022 meliputi: Dokumen dapat diakses melalui tautan yang tersedia sebagai bahan informasi dan evaluasi bersama. ***
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2021. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2021 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2021 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2021 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2021 Catatan: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2021 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2020. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2020 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2020 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2020 Catatan: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2020 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Sebagai wujud komitmen kami pada transparansi publik dan dalam rangka implementasi UU No.6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019. Informasi Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan Peraturan Desa Ciburial Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019. Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 terdiri dari (Klik pada tautan untuk melihatnya): Laporan Realisasi APBDesa 2019 Laporan Realisasi Anggaran Desa 2019 Laporan Realisasi Anggaran Desa per Kegiatan 2019 Laporan Realisasi APBDes Semester 2 – Akhir Tahun 2019 Disclaimer: Laporan Realisasi APBDesa Ciburial Tahun 2019 ini selanjutnya akan dibahas bersama Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa Ciburial.
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.