Videografis Laporan Realisasi APB Desa Tahun 2017 ini menggambarkan perbandingan antara APB Desa-P TA 2017 dengan realisasinya. Informasi dalam Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017. Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini diolah berdasarkan Peraturan Desa Ciburial No. 1 Tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa 2017. Bagi yang memerlukan file (file mentah untuk diedit kembali) dari Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017 ini silakan mengunduh File Project Videografis Laporan Realisasi APBDes Ciburial 2017.
Tagar: Laporan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.
Laporan singkat hasil pemeriksaan tim pasca bencana gerakan tanah (longsor) di Kampung Ceger RW 12 Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, dengan nomor surat 045.1/252/BPBD tanggal surat 13 Maret 2017, sebagai berikut:
Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada awal tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Ciburial menetapkan Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan Semester Pertama; dan b. Laporan Semester Akhir Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut: Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik: Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015