Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa mulai efektif pada Tahun Anggaran 2017. Beberapa perangkat desa yang memasuki usia pensiun (usia di atas 60 tahun) efektif purna bhakti per akhir tahun 2016. Selain dalam rangka melaksanakan amanat Perda 10/2016, penyesuaian SOTK Pemdes Ciburial juga dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa.
Tagar: Desa
Inisiatif Implementasi Website Desa di Desa Ciburial sudah dimulai sejak tahun 2007. Hingga saat ini (2016) usia Website Desa Ciburial sudah memasuki tahun ke-8 sejak pertama kali diluncurkan (online), yaitu pada tahun 2009. Sejarah Inisiatif Implementasi Website Desa di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung bisa dilihat melalui sajian di bawah ini: Implementasi Website Desa Ciburial (Sejarah Singkat)
Si Cibu awalnya merupakan akronim dari Sistem Informasi Desa Ciburial. Pertama kali dipublikasi pada tahun 2009 pada pelaksanaan Pordes Ciburial 2009 dan menjadi maskot pada event tersebut. Dalam perkembangannya Si Cibu diakuisisi menjadi maskot Desa Ciburial, hingga saat ini. Sejak tahun 2013 hingga saat ini digunakan sebagai plakat resmi Pemerintah Desa Ciburial.
Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri tentang kewenangan desa ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Upacara bendera dalam rangka Peringatan HUT ke-71 RI Tingkat Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung, berlangsung di lapangan Balai Desa Ciburial, Rabu (17/8/2016). Pada upacara ini Kepala Desa Ciburial, Imam Soetanto, S.E. bertindak sebagai inspektur upacara.
Pengadaan Barang / Jasa di Desa telah diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Di wilayah Kabupaten Bandung sendiri telah diterbitkan pula Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Pengadaan Barang/Jasa di Desa pada prinsipnya dilakukan secara Swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat, untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. 6 Prinsip Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pengadaan Barang/Jasa di Desa menerapkan 6 prinsip, yaitu (1) Efesien, (2) Efektif, (3) Transparan, (4) Pemberdayaan Masyarakat, (5) Gotong Royong, dan (6) Akuntabel. 6 Prinsip Pengadaan Barang /Jasa di Desa tersebut diuraikan sebagai berikut: Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum; Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya; Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat; Pemberdayaan Masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya; Gotong Royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang /Jasa di Desa harus mematuhi etika meliputi bertanggung jawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pengadaan Barang /Jasa di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara Swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu. ***
Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditandatangani oleh Bupati Bandung pada 27 Oktober 2014 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Mendasari ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24); Peraturan […]
Pemdes Ciburial dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), khususnya dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) akan melaunching sekolah berbasis TIK. Sekolah tersebut digadang-gadang dinamai Sekolah Demit (Desa Melek IT) Ciburial. Sebagaimna diketahui pada, tanggal 21 April 2014, Desa Ciburial meraih anugerah Sabilulungan Award dalam Bidang TIK dari Bupati Bandung. Dalam waktu yang bersamaan pula, Desa Ciburial memperoleh kepercayaan untuk mengelola CSR berupa 26 unit personal computer (PC) ditambah 1 unit server dari Triparta. 26 unit komputer dan 1 unit server tersebut selanjutnya akan digunakan untuk menunjang kegiatan pembangunan SDM Desa Ciburial berbasis TIK. Sasarannya adalah segenap masyarakat Desa Ciburial, khususnya usia didik (Kelas 4,5,6 Sekolah Dasar). Operasional Sekolah Demit Ciburial (SDC) selanjutnya akan dijalankan oleh Unit Pendidikan Teknologi Informasi dan Komunikasi (UPTIK) BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial. Peluncuran Sekolah Demit Ciburial itu sendiri akan diluncurkan pada Senin tanggal 28 April 2014 bertempat di Graha BUMDes Mitra Sejahtera Ciburial, Jalan Bukit Pakar Timur No. 13 Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. ***