Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa mulai efektif pada Tahun Anggaran 2017. Beberapa perangkat desa yang memasuki usia pensiun (usia di atas 60 tahun) efektif purna bhakti per akhir tahun 2016.
Selain dalam rangka melaksanakan amanat Perda 10/2016, penyesuaian SOTK Pemdes Ciburial juga dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa.
Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial yang dibentuk melalui penetapan Peraturan Desa Ciburial Nomor 08 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Ciburial. Peraturan Desa tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 Desember 2016.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa Ciburial berdasarkan Peraturan Desa Ciburial No. 08 Tahun 2016 terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Desa. Adapun Struktur Organisasi Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:
- Sekretariat Desa terdiri dari 3 (tiga) bidang urusan yaitu: (1) Urusan Tata Usaha dan Umum; (2) Urusan Keuangan; dan (3) Urusan Perencanaan,Evaluasi,dan Pelaporan.
- Pelaksana Teknis terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu: (1) Seksi Pemerintahan; (2) Seksi Kesejahteraan; dan (3) Seksi Pelayanan.
- Pelaksana Kewilayahan terdiri dari 4 (Empat) dusun yaitu: (1) Kepala Dusun I meliputi RW.01, RW.02 dan RW.03; (2) Kepala Dusun II meliputi RW. 04 RW.05 dan RW.06; (3) Kepala Dusun III meliputi RW.07 RW.08 dan RW.12; (4) Kepala Dusun IV meliputi RW.09 RW.10 dan RW 11.
Struktur organisasi Pemerintah Desa Ciburial sudah menyesuaikan dengan tingkat perkembangan Desa. Berdasarkan tingkat perkembangan desa tersebut, Desa Ciburial diklasifikasikan (ditentukan berdasarkan tingkat perkembangan Desa pada profil Desa) antara Desa swasembada dan Desa swakarya.
Berdasarkan klasifikasi desa tersebut di atas, Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial terdiri dari 3 (tiga) urusan dan 3 (tiga) seksi. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat melalui Bagan Struktur Organisasi di bawah ini.