Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun 2017 melaksanakan 13 Jenis Kegiatan. 13 jenis kegiatan tersebut terdiri dari 3 jenis kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan 10 jenis Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.
Pada pelaksanaan Praktikum III ini, mahasiswa dilatih agar dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan praktik pekerjaan sosial makro terkait kegiatan pengembangan masyarakat (PMKS dan PSKS), analisis kebijakan sosial (penentu dan pelaksana kebijakan, penerima manfaat dan kelompok peduli) dan pengabdian masyarakat. Mahasiswa praktikan juga diharapkan bisa memahami dan menguasai proses inisiasi sosial, asesmen, perencanaan, intervensi dan membuat rekomendasi terhadap pemasalahan yang dihadapi masyarakat. Berikut ini beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Parkatikan (Mahasiswa Paraktikum III STKS Bandung) di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, khususnya yang terkait dengan Karang Taruna Desa Ciburial. Sosialisasi terkait penyuluhan dan revitalisasi organisasi karang taruna Desa Ciburial. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh praktikan bersama dengan beberapa stakeholders unit RW untuk memberitahukan bahwa adanya pembekalan pemahaman terkait peningkatan pemahaman tentang karang taruna, baik itu bagi para pemuda, maupun pengurus karang taruna periode sebelumnya. Serta dipublikasikan bahwa akan adanya rencana kegiatan dalam membentuk karang taruna baru. Kegiatan ini telah terlaksana selama perencanaan program yakni 3 hari, yakni pada tanggal 13-15 Maret 2017. Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Melalui Gerakan Pembinaan dan Penyuluhan Kepemudaan Terkait dengan Materi Pedoman Dasar Karang Taruna (Permensos nomor 77/HUK/2010). Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang organisasi karang taruna ini praktikan bekerjasama dengan tim kecil (staff desa dan beberapa perwakilan pemuda) untuk mengadakan pembinaan dan pembekalan pemahaman kepada para pemuda maupun perwakilan pengurus karang taruna peiode sebelumnya. Dimana praktikan juga bekerjasama dengan narasumber (dalam hal ini atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Bandung) adalah Drs. Yanuar Mewengkang selaku Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bandung yang mengisi pembekalan materi dasar karang taruna. Sehingga dengan pembinaan dan pembekalan materi ini para pemuda ataupun perwakilan karang taruna periode sebelumnya, yang mana mereka terbuka wawasannya untuk mengembangkan organisasi Karang Taruna. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Hari Kamis, 16 Maret 2017. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pemuda Desa dengan Perangkat Desa. Kegiatan adanya rapat koordinasi ini dilakukan oleh […]
Saat ini penanganan masalah kemiskinan maupun masalah sosial lainnya masih banyak program pelayanan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah serta masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan, juga harus terpadu.
Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa mulai efektif pada Tahun Anggaran 2017. Beberapa perangkat desa yang memasuki usia pensiun (usia di atas 60 tahun) efektif purna bhakti per akhir tahun 2016. Selain dalam rangka melaksanakan amanat Perda 10/2016, penyesuaian SOTK Pemdes Ciburial juga dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa.
Berdasarkan pertimbangan: (1) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 38 Permendagri 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa wajib menetapkan peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa setiap akhir tahun; (2) bahwa untuk mewujudkan tertib adminsitrasi dan transparansi dalam pengeleolaan keuangan desa, pada awal tahun 2017 ini Pemerintahan Desa Ciburial menetapkan Peraturan Desa Ciburial tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016. Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Inisiatif Implementasi Website Desa di Desa Ciburial sudah dimulai sejak tahun 2007. Hingga saat ini (2016) usia Website Desa Ciburial sudah memasuki tahun ke-8 sejak pertama kali diluncurkan (online), yaitu pada tahun 2009. Sejarah Inisiatif Implementasi Website Desa di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung bisa dilihat melalui sajian di bawah ini: Implementasi Website Desa Ciburial (Sejarah Singkat)
Permendagri No. 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 30 Juni 2016. Permendagri tentang kewenangan desa ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.