[Artikel ini akan senantiasa diperbaharui seiring pemerolehan informasi terkait sejarah Desa Ciburial] Perihal terbentuknya Desa Ciburial hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial. Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Video-Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2018 ini disajikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah dan pihak luar. Kalau ada bantuan sifatnya hanya stimulant atau perangsang saja.
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 telah disusun oleh Kepala Desa. Selanjutnya rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Dalam berita terbaru, Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, diperkirakan sudah siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Golkar secara legowo dan menerima segala keputusan partai jika akhirnya partai Golkar menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Hal ini dituturkan oleh Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golongan Karya, Mahyudin.
Sebanyak 63 orang penurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) se Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW. Kegiatan Pembinaan Administrasi bagi RT dan RW tersebut diselenggarakan di Balai Desa Ciburial, Jumat 20 Oktober 2017.