Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester 1 2018 ini.
Hasil Pencarian untuk : keuangan desa
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Dana Desa dari APBN untuk Desa Ciburial pada tahun 2018 berkurang sekitar Rp 50 juta (enam persen) dari tahun 2017. Hal tersebut karena adanya perubahan aturan pola perhitungan pembagian dana desa dari pemerintah pusat (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Pola perhitungan pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen dibagi rata per desa dan 10 persen sesuai formulasi. Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi. Formulasi baru 2018 dimaksudkan agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. Sehingga semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut. Berdasarkan formulasi baru tersebut Dana Desa untuk Desa Ciburial turun sekitar enam persen atau sekitar Rp50 juta. Karena berdasarkan formula Dana Desa 2018 Desa Ciburial tidak berstatus Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Sehingga Desa Ciburial tidak memperoleh jatah alokasi afirmasi (status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa alokasi afirmasi itu khusus on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. ***
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I 2017 ini.
Olahraga adalah proses sistematik yang terdiri atas setiap kegiatan dan usaha yang dapat membantu perkembangan atau pun membina potensi–potensi jasmaniah dan rohaniah seseorang sebagai perorangan, atau pun anggota masyarakat. Olahraga dapat berupa permainan, pertandingan, serta prestasi puncak di dalam pembentukan manusia yang memiliki ideologi yang seutuhnya dan berkualitas yang didasarkan pada dasar negara dan Pancasila (Cholik Mutohir). Seni merupakan perbuatan yang timbul dari perasaan yang bersifat indah, sehingga mampu menggetarkan hati dan perasaan manusia (Ki Hajar Dewantara). Pekan Olahraga & Seni Desa Ciburial Tahun 2016 merupakan salah satu media untuk membina potensi potensi masyarakat Desa Ciburial di bidang Olahraga dan Kesenian.
Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendagri No. 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 Juli 2016. Permen ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016. Peraturan Menteri ini ditetapkan bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Program Raksa Desa digulirkan pemerintah Kabupaten Bandung dalam rangka pencapaian visi dan misi Kabupaten Bandung yang salah satu misinya adalah memantapkan pembangunan perdesaan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas prasarana fisik. Secara singkat Program Raksa Desa dimaksudkan untuk mempercepat pencapaian peningkatan kuantitas Pembangunan bidang Prasarana fisik melalui peran serta aktif pemerintah dan masyarakat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di desa dan mendayagunakan sumber daya lokal secara mandiri.