Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial kembali digelar untuk kesekian kalinya. Gelaran pasar rakyat kali ini akan dilaksanakan di lapangan parkir Cocorico Cafe, Jl. Bukit Pakar Timur No.19, Ciburial, pada hari Minggu, 13 November 2022. Pasar rakyat edisi 13.11 ini akan dimulai dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini akan dimeriahkan juga dengan berbagai acara sebagai berikut: Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini merupakan kolaborasi sauyunan multi pihak sebagai berikut:
Hasil Pencarian untuk : bumdes
Menindaklanjuti Program Pom Mini Minyak Curah yang telah di luncurkan oleh Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna atau Kang DS di Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan pada Jumat (12/8/2022), Camat Cimenyan, Cucu Endang, S.Sn,M.Ak mengundang Kepala Desa, Direktur BUM Desa/ BUM Kel beserta Kaur Perencanaan di wilayah Kecamatan Cimenyan untuk mensosialisasikan Program Pom Mini Minyak Curah yang akan diterapkan di wilayah Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/08/2022) yang juga dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cimenyan itu berlangsung lancar dan interaktif. Asep Hermawan, selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenyan dan juga pembawa acara pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peluncuran program Pom Mini Minyak Curah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung kala itu. Camat Cimenyan juga menambahkan, bahwa untuk pembiayaan nantinya Pemerintah Desa dapat menyertakan modalnya kepada BUM Desa agar lebih optimal dalam pengelolaannya. Namun dalam proses perencanaannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan peran pendamping desa dalam pelaksanaannya. “Pemerintah Desa silahkan dapat melakukan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jangan lupa pada prosesnya harus melalui tahapan musrenbang dan musdes di masing-masing wilayah desa dengan mengoptimalkan peran pendamping desa,” tuturnya. Menurut Suherman selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kecamatan Cimenyan menekankan bahwa program tersebut sementara belum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ataupun BUM Desa terkait program kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah khususnya penggunaan anggaran bersumber dari Dana Desa perlu dasar hukum yang pasti. Terkait BUM Desa nya itu sendiri pun, dia menegaskan harus berbadan hukum sebagaimana tata caranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. “BUM Desa itu harus […]
Sebanyak tiga asesor dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan Observasi Desa Antikorupsi di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kegiatan Observasi Desa oleh Tim dari KPK ini dilaksanakan di Bale Sawala Kantor Desa Ciburial pada Rabu, 13 April 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pemkab Bandung (Inspektur Pembantu Wilayah, Sekretaris Dinas PMD), Camat Cimenyan, Kepala Desa Ciburial beserta Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa Ciburial (BPD, LPMD, TP.PKK, MUI, Karang Taruna, Bumdes, Puskesos), Unsur Masyarakat Desa lainnya (Tokoh masyarakat, tokoh agama). Ketua Tim Asesor Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rommy Iman Sulaiman mengatakan, sudah sejak awal ketua KPK menyurati seluruh Gubernur se-Indonesia untuk menyiapkan desa antikorupsi. Dari Jabar, terpilih enam desa. Dua di antaranya berada di Kabupaten Bandung yakni Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan dan Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi. Terpilihnya dua desa di Kabupaten Bandung, kata Rommy, merupakan rekomendasi dari bupati setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Jadi desa percontohan ini sebetulnya dalam rangka hari antikorupsi, tapi kami menginginkan desa tersebut menjadi wilayah yang integritas tanpa korupsi,” kata Rommy. Rommy mengatakan, ada lima kriteria yang membuat desa lolos dan terpilih menjadi desa antikorupsi. Pertama, pengelolaan tatalaksana. Kedua, pengawasan. Ketiga, kualitas pelayanan publik. Keempat, peran serta masyarakatnya. Kelima, kearifan lokal. Dalam kegiatan observasi ini dilakukan juga self assessment secara interaktif untuk menguji secara objektif terhadap lima kriteria desa antikorupsi. Praktik baik yang sudah ada harus dipertahankan dan diperkuat, adapun terhadap hal-hal yang belum dilakukan maka direkomendasikan untuk dimulai dilakukan. Nantinya, tim dari KPK dan kementerian akan melakukan verifikasi. Setelah melalui verifikasi yang menjadi tahapan pertama, desa tersebut akan memasuki tahap kedua yakni bimbingan teknis. Kemudian pada November akan memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Desa. “Rencananya kita semua akan menilai sampai […]
Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial merupakan platform pembangunan air bersih di Desa Ciburial yang dilaksanakan melaui pendekatan berbasis masyarakat. Dengan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial akan menambah akses air bersih yang aman bagi sekitar 13 ribu jiwa di sebanyak 12 unit RW di Desa Ciburial. Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial ini merupakan keberlanjutan program penyediaan air bersih Desa Ciburial yang sudah berjalan hampir 21 tahun. Pada tahun 1999 yang lalu sudah dimulai program pembangunan penyediaan air bersih dengan pendekatan berbasis masyarakat di Desa Ciburial. Baca juga tulisan yang berjudul, “Sejarah Pengelolaan Badan Air Desa Ciburial“. Tujuan Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial, diantaranya adalah : Meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani air bersih termasuk masyarakat berpendapatan rendah di wilayah Desa Ciburial untuk dapat mengakses pelayanan air bersih yang berkelanjutan. Keluarga miskin mendapat layanan air bersih yang layak mencapai 100% dalam rangka pencapaian target SDGs ke-1 (Desa Tanpa Kemiskinan). Sumber Pendanaan Program Penyediaan Air Bersih Desa Ciburial:(saat ini BELUM DIKETAHUI) , nanti akan ada updatenya. ?? Berikut ini video kegiatan survei mata air yang dilakukan pada September 2020: Video ini dibuat dalam rangka dokumentasi dan publikasi rencana pembangunan desa, khususnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial periode RPJMDes 2020-2025. Dengan harapan terbentuknya kesatuan melalui kolaborasi dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalah bidang air bersih serta sebagai upaya percepatan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial. Kegiatan Survei Sumber Mata Air di Luar Wilayah Desa Ciburial, tepatnya di Desa Wangunharja Kabupaten bandung Barat. Siapapun yang peduli dengan upaya percepatan terwujudnya Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial ini dapat berpartisipasi bergabung dengan Desa Ciburial. Berpartisipasi mudah dan menyenangkan! untuk informasi lebih lanjut jangan ragu untuk menghubungi kami di ciburial.desa.id. Beberapa tulisan terkait dengan Program Penyediaan Air Bersih di Desa Ciburial, diantaranya adalah: Sejarah Pengeloaa Badan […]
Penanganan sampah di Desa Ciburial merupakan salah satu masalah yang belum dapat diatasi di Desa Ciburial. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama, lanjutan Pembahasan Rancangan APB Desa 2018 (pembahasan kedua) kembali dilaksanakan. Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018 dilaksanakan di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial pada Senin, 29 Januari 2018. Hadir dalam pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Dalam rangka menindaklanjuti Pasal 10 ayat (4), Pasal 11 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 20 Tahun 2014 tentang Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Selengkapnya silakan Download Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung di sini atau di sini.