Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sejahtera Desa Ciburial dengan salah satu usaha unggulan usahannya yaitu pengelolaan air bersih dan akses pembayaran secara online. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, BUMDes Ciburial menjadi salah satu yang terbaik di Jabar dalam bidang usaha sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa. Terlebih, adanya desa wisata, penyediaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan penyewaan gedung serbaguna serta bidang usaha komoditas lainnya seperti agribisnis yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi desa. “Kami Komisi I memiliki semangat bahwa BUMDes menjadi instrumen daya jungkit ekonomi sebagai stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid 19,” ujar Bedi di Kantor Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis (30/09/2021). Bedi menambahkan, bahwa kesiapan desa merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir dalam hal ini sebagai pendukung yang utama. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa pengorganisasian, manajemen, dan media promosi. Termasuk untuk akses perbankan milik pemerintah daerah yang memiliki tarif kredit khusus untuk pinjaman BUMDes. “Dalam situasi seperti ini BUMDes sangat membutuhkan pinjaman biaya sebagai modal utama. Peran BJB sangat menunjang untuk kredit pinjaman bagi BUMDes,” katanya. ***
Hasil Pencarian untuk : bumdes
Lapak online untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penerapan e-commerce (online shop) oleh Kemendes PDTT ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.
Pada hari Minggu, 09 Februari 2014, BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial menggelar pertemuan kecil dengan beberapa warga Desa Ciburial, khususnya pelanggan air di wilayah RW 08 Kampung Pakar. Rencananya pertemuan-pertemuan seperti ini akan digelar secara rutin dan menjadi agenda rutin BUMDes Mitra Sejahtera bersama warga Desa Ciburial. Tempat pertemuan pun tidak melulu mesti di balai desa, bisa di rumah warga, di kantor BUMDes, atau bahkan di hutan dimana sumber air berada. Berikut ini catatan/notulensi/risalah pertemuan pertama, yang dilaksanakan di Balai Desa Ciburial pada hari Minggu, 09 Februari 2014: Direktur BUMDes (Wawan Gunawan): Per 1 Januari 2014 BUMDes Mitra Sejahtera mengakuisisi semua unit usaha milik Pemerintah Desa Ciburial yang sebelumnya dikelola secara terpisah-pisah. Unit-unit usaha tersebut, yaitu unit usaha air bersih, unit usaha pengelolaan sampah, dan unit usaha pengelolaan jalan desa. Pada kesempatan ini, sebagaimana kita ketahui, bahwa unit usaha air yang dikelola BUMDes Mitra Sejahtera telah mendapatkan pasokan sumber air baru, yaitu dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi Kampung Pakar RW 08. Terkait dengan hal tersebut, BUMDes mulai membenahi tertib administrasi kepelangganan air bersih, diantaranya peninjauan kembali klausul-klausul dalam perjanjian kepelangganan air. Langkah tersebut diawali dari para pelanggan air bersih di wilayah RW 08. Pasokan air dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi wilayah RW 08 ini, selain akan melayani kebutuhan air bersih di wilayah RW 08, juga akan memasok kebutuhan air di wilayah Desa Ciburial lainnya, diantaranya RW 07, RW 12, RW 04, RW 05, dan RW 06. Saat ini, dari penyambungan sumber air baru tersebut, telah terpasang sebanyak 30 Saluran Rumah (SR) di wilayah RW 08. Dan pembenahan, baik teknis maupun administratif akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal ini kita benahi perjanjian kepelangganan air dan pemasangan water meter bagi pelanggan air yang belum dipasangi water meter. Masih banyak potensi sumber air di wilayah Desa Ciburial […]
“Kebun adalah tempat sampah kami. Kami mengolah sampah dengan cara membuang dan membakarnya di kebun atau pekarangan rumah. Dari dulu seperti itu, sampah tidak menjadi masalah. Sekarang menjadi masalah setelah ada plastik,” pernyataan senada itu kerap muncul dari masyarakat di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Pernyataan itu melukiskan sedang terjadi perubahan penting dalam kehidupan keseharian masyarakat di Desa Ciburial, utamanya dalam soal persampahan. Masyarakat merupakan penghasil sampah, karena itu masyarakat merupakan aktor utama dalam pengelolaan sampah, yang perlu diberdayakan agar mampu melakukan berbagai upaya penanganan sampah untuk lingkungannya sendiri. Membangun kemandirian masyarakat ini dilakukan melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Hal tersebut menjadi pendorong dan sumber motivasi BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Ciburial. Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial membutuhkan sarana penunjang, diantaran sebagai berikut: Lahan seluas 200 meter persegi, armada sampah (yang terdiri dari motor tiga roda dan mobil angkut sampah), dan Container penampungan sampah.
Hari minggu pukul 07.00 WIB (29/12/2013) tim kecil dari BUMDes Mitra Sejahtera yang terdiri dari lima orang berangkat menuju kawasan hutan Sekegede. Tim kecil ini bermaksud melihat secara langsung kondisi jaringan transmisi Air Bersih Desa Ciburial di kawasan tersebut. Hutan Sekegede sendiri berjarak 6 Kilometer dari Kantor Desa Ciburial. Tiba di lokasi transit di kawasan Kampung Ciharegem Puncak, tim BUMdes mendapat bantuan tambahan dua orang tenaga lapangan. Sehingga tim yang turun ke hutan Sekegede menjadi 7 orang. Setelah mempersiapkan segala keperluan untuk turun ke hutan, tim pun masuk ke kawasan hutan Sekegede pada pukul 08.00 WIB. Tim BUMDes melakukan penelusuran jalur pipa transmisi Air Bersih Desa Ciburial. Selain melihat kondisi langsung kondisi jaringan air, tim juga melakukan peninjauan terhadap titik-titik sumber air yang ada di kawasan hutan Sekegede. Di kawasan Sekegede jaringan pipa air bersih Desa Ciburial memiliki variasi kondisi, baik dari segi jenis pipa, tingkat kerawanan gangguan, maupun kondisi geografis alamnya. Sepeti jaringan pipa dengan jenis pipa galvanis tingkat keamanan gangguan kerusakannya lebih rendah di banding jaringan pipa yang berbahan PVC. Bentuk gangguan jaringan yang tercatat dari hasil peninjauan lokasi diantaranya adalah pipa terbawa longsor, pipa terkena longsoran batu, dan pencurian pipa. Adapun gangguan penyumbatan sebenarnya bisa diatasi dengan pemeliharaan kondisi jaringan yang terjadwal rutin. Hasil dari peninjauan lokasi jaringan air bersih Desa Ciburial di kawasan Sekegede tersebut selanjutnya dikompilasi oleh tim BUMDes untuk dilaporkan kepada Kepala Desa Ciburial dan BPD Ciburial untuk ditindaklanjuti menjadi program kegiatan BUMDes di tahun 2014. [AS|DeMIT]
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial kembali digelar untuk kesekian kalinya. Gelaran pasar rakyat kali ini akan dilaksanakan di lapangan parkir Cocorico Cafe, Jl. Bukit Pakar Timur No.19, Ciburial, pada hari Minggu, 13 November 2022. Pasar rakyat edisi 13.11 ini akan dimulai dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini akan dimeriahkan juga dengan berbagai acara sebagai berikut: Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini merupakan kolaborasi sauyunan multi pihak sebagai berikut:
Menindaklanjuti Program Pom Mini Minyak Curah yang telah di luncurkan oleh Bupati Bandung, H.M Dadang Supriatna atau Kang DS di Kelurahan Cibeunying Kecamatan Cimenyan pada Jumat (12/8/2022), Camat Cimenyan, Cucu Endang, S.Sn,M.Ak mengundang Kepala Desa, Direktur BUM Desa/ BUM Kel beserta Kaur Perencanaan di wilayah Kecamatan Cimenyan untuk mensosialisasikan Program Pom Mini Minyak Curah yang akan diterapkan di wilayah Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Selasa (30/08/2022) yang juga dihadiri oleh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cimenyan itu berlangsung lancar dan interaktif. Asep Hermawan, selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Cimenyan dan juga pembawa acara pada kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari peluncuran program Pom Mini Minyak Curah yang telah dilakukan oleh Bupati Bandung kala itu. Camat Cimenyan juga menambahkan, bahwa untuk pembiayaan nantinya Pemerintah Desa dapat menyertakan modalnya kepada BUM Desa agar lebih optimal dalam pengelolaannya. Namun dalam proses perencanaannya, harus sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku seperti tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dan Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan peran pendamping desa dalam pelaksanaannya. “Pemerintah Desa silahkan dapat melakukan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangannya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun jangan lupa pada prosesnya harus melalui tahapan musrenbang dan musdes di masing-masing wilayah desa dengan mengoptimalkan peran pendamping desa,” tuturnya. Menurut Suherman selaku Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kecamatan Cimenyan menekankan bahwa program tersebut sementara belum ada regulasi yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Bandung, sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa ataupun BUM Desa terkait program kegiatan yang menggunakan anggaran Pemerintah khususnya penggunaan anggaran bersumber dari Dana Desa perlu dasar hukum yang pasti. Terkait BUM Desa nya itu sendiri pun, dia menegaskan harus berbadan hukum sebagaimana tata caranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. “BUM Desa itu harus […]
Sebanyak tiga asesor dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI melakukan Observasi Desa Antikorupsi di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kegiatan Observasi Desa oleh Tim dari KPK ini dilaksanakan di Bale Sawala Kantor Desa Ciburial pada Rabu, 13 April 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Pemkab Bandung (Inspektur Pembantu Wilayah, Sekretaris Dinas PMD), Camat Cimenyan, Kepala Desa Ciburial beserta Perangkat Desa, Unsur Lembaga Desa Ciburial (BPD, LPMD, TP.PKK, MUI, Karang Taruna, Bumdes, Puskesos), Unsur Masyarakat Desa lainnya (Tokoh masyarakat, tokoh agama). Ketua Tim Asesor Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rommy Iman Sulaiman mengatakan, sudah sejak awal ketua KPK menyurati seluruh Gubernur se-Indonesia untuk menyiapkan desa antikorupsi. Dari Jabar, terpilih enam desa. Dua di antaranya berada di Kabupaten Bandung yakni Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan dan Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi. Terpilihnya dua desa di Kabupaten Bandung, kata Rommy, merupakan rekomendasi dari bupati setelah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Jadi desa percontohan ini sebetulnya dalam rangka hari antikorupsi, tapi kami menginginkan desa tersebut menjadi wilayah yang integritas tanpa korupsi,” kata Rommy. Rommy mengatakan, ada lima kriteria yang membuat desa lolos dan terpilih menjadi desa antikorupsi. Pertama, pengelolaan tatalaksana. Kedua, pengawasan. Ketiga, kualitas pelayanan publik. Keempat, peran serta masyarakatnya. Kelima, kearifan lokal. Dalam kegiatan observasi ini dilakukan juga self assessment secara interaktif untuk menguji secara objektif terhadap lima kriteria desa antikorupsi. Praktik baik yang sudah ada harus dipertahankan dan diperkuat, adapun terhadap hal-hal yang belum dilakukan maka direkomendasikan untuk dimulai dilakukan. Nantinya, tim dari KPK dan kementerian akan melakukan verifikasi. Setelah melalui verifikasi yang menjadi tahapan pertama, desa tersebut akan memasuki tahap kedua yakni bimbingan teknis. Kemudian pada November akan memasuki tahapan ketiga yaitu penilaian dari KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, dan Kementerian Desa. “Rencananya kita semua akan menilai sampai […]