Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut:
- pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW;
- pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan;
pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07); - petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP);
- pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan;
petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); - Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk;
- petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP;
- Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian di paraf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya di tandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana;
KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan - Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.