Kegiatan musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 dilaksanakan Rabu, 31 Januari 2018 di ruang Musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Agenda musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 ini merupakan tindak lanjut kesepakatan musyawarah sebelumnya (Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018) dan ( Pembahasan Pertama Rancangan APB Desa 2018).
Materi pembahasan merupakan pembahasan lanjutan atau finalisasi rancangan Perdes APB Desa 2018. Selanjutnya rancangan Perdes APB Desa 2018 hasil finalisasi disepakati bersama untuk ditetapkan menjadi Perdes APB Desa 2018.
Di akhir pembahasan, Kepala Desa dan Ketua BPD menyampaikan pandangan akhir mengenai rancangan Perdes APB Desa 2018 yang telah disepakati bersama sebagai berikut:
Terkait menurunnya jumlah pendapatan desa khususnya dari sumber APBN, yaitu Dana Desa. Jumlah pagu anggaran Dana Desa pada tahun 2018 bagi Desa Ciburial ternyata mengalami penurunan, hal tersebut tidak sejalan dengan janji kampanye pada saat pilpres 2014 lalu.
Kita sama-sama mendengar bahwa satu desa akan memperoleh dana desa mencapai Rp.1 milyar. Ternyata hingga tahun 2018 ini, Desa Ciburial, jumlah Dana Desa-nya tidak mencapai Rp.1 milyar, malahan terjadi penurunan dari tahun sebelumnya. Dana Desa 2017 sebesar Rp.875.021.000,- sedangkan tahun 2018 menjadi Rp.822.514.000,- menurun sebesar Rp.52.507.000,- (6%).
Perlu penjelasan kepada masyarakat karena sudah menjadi pengetahuan umum di mayarakat Desa Ciburial bahwa setiap desa akan memperoleh Dana Desa sebesar Rp.1 milyar. Padahal pada tahun ini Desa Ciburial hanya memperoleh Dana Desa sebesar Rp.822.514.000,-. Jumlah Dana Desa tersebut tentunya sudah sesuai dengan ketentuan penghitungan alokasi Dana Desa bagi setiap desa sesuai dengan prinsip berkeadilan.
Terkait pandangan akhir Kepala Desa, Ketua BPD menyampaikan tanggapan sekaligus merupakan pandangan akhir BPD sebagai berikut:
Sejatinya ke depan Desa Ciburial tidak terlalu mengandalkan pendapatan desa dari dana transfer (ADD, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, Bantuan Kabupaten, dan atau Bantuan Provinsi).
Ke depan Pendapatan Asli Desa (PADes) diharapkan benar-benar bisa diandalkan dalam melaksanakan setiap kewajiban desa sesuai kewenangan desa. Sehingga, Desa Ciburial yang mandiri benar-benar bisa terwujud sesuai dengan harapan dan impian kita bersama.
Selanjutnya musyawarah pembahasan terakhir dan penetapan rancangan Perdes APB Desa 2018 diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama terhadap Rancangan Perdes APB Desa 2018. ***