Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang APB Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 telah disusun oleh Kepala Desa. Selanjutnya rancangan Perdes tentang APB Desa tersebut dibahas bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dan ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya.
Sesuai agenda yang telah disepakati bersama, pembahasan pertama rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2018 bertempat di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial. Hadir dalam pembahasan pertama tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan.
Pada pembahasan pertama rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 bersama BPD tersebut Kepala Desa Ciburial berhalangan hadir dan telah mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Desa.
Rapat pembahasan pertama rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 dilakukan dengan paparan mengenai pendapatan desa pada tahun 2018. Kemudian dilanjutkan dengan paparan belanja desa tiap kegiatan per bidang pada rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 oleh para Kepala Seksi terkait. Setelah paparan per bidang selanjutnya ditanggapi oleh unsur bidang terkait dari BPD.
Beberapa tanggapan BPD terhadap Pendapatan Desa Ciburial yang diuraikan dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Untuk Pendapatan Asli Desa (PADes) diperlukan upaya-upaya lebih lanjut untuk dapat meningkatkan nilai PADes ke depan, misalnya dalam hal pengelolaan usaha BUM Desa dan pengelolaan aset-aset desa agar dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna.
- Terkait penentuan nilai swadaya dan partisipasi masyarakat diperlukan adanya suatu penetapan sistem yang lebih terukur lagi ke depannya, misalnya dengan menggunakan sistem zonasi wilayah, dimana wilayah Desa Ciburial secara keseluruhan nantinya dibagi ke dalam sistem zonasi untuk menentukan nilai swadaya. Antara zona yang satu dan yang lainnya nantinya berbeda sesuai dengan hasil kajian mendalam sebelumnya.
- Untuk pendapatan transfer dikarenakan belum diterimanya nilai pagu dari Pemerintah Kabupaten Bandung, nantinya diseuaikan saja sesuai dengan informasi pagu yang akan datang.
Pada pembahasan pertama kali ini pembahasan belanja desa dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 hanya diagendakan untuk dua bidang saja. Dua bidang tersebut, yaitu Belaja Desa pada Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan. Untuk bidang lainnya diagendakan akan dibahsa pada pembahasan berukutnya (pembahasan kedua), yaitu pada hari Senin, 29 Januari 2018.
Beberapa tanggapan dan menjadi diskusi menarik dari paparan belanja desa pada Bidang Pemerintahan Desa dan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Di Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yaitu mengenai kegiatan legislasi perdes, di mana kebutuhan peraturan desa tidak sesuai dengan jumlah alokasi anggaran yang tersedia. Alokasi anggaran yang tercantum dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 hanya cukup untuk setidaknya tiga perdes non reguler.
- Di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan, beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 namun tidak terakomodasi dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 akan diusulkan kepada program sektoral pada SKPD Kabupaten Bandung.
Sebagaimana telah disepakati bersama, pebahasan berikutnya (pembahasan kedua) rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 akan dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2018. Agenda pembahasan merupakan lanjutan dari pembahasan pertama, yaitu membahasa Belanja Desa pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Tak Terduga. Selain membahas Belanja Desa, juga diagendakan membahas Pembiayaan Desa pada rancangan Perdes tentang APB Desa 2018. ***