Sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama, lanjutan Pembahasan Rancangan APB Desa 2018 (pembahasan kedua) kembali dilaksanakan. Pembahasan Kedua Rancangan APB Desa 2018 dilaksanakan di ruang musyawarah kantor Desa Ciburial pada Senin, 29 Januari 2018.
Hadir dalam pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 tersebut unsur Pimpinan dan Anggota BPD Ciburial, unsur Pemerintah Desa Ciburial, yang terdiri dari Sekretaris Desa, para Kepala Dusun, para Kepala Seksi, para Kepala Urusan, dan para staf desa.
Rapat pembahasan kedua rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 kali ini untuk melanjutkan pembahasan sebelumnya, yaitu membahas Belanja Desa pada pada Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Tak Terduga. Selain membahas Belanja Desa, juga diagendakan membahas Pembiayaan Desa pada rancangan Perdes tentang APB Desa 2018.
Seperti pembahasan rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 sebelumnya, pembahasan kali ini pun dilakukan dengan paparan belanja desa tiap kegiatan per bidang pada rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 oleh para Kepala Seksi terkait. Setelah paparan per bidang selanjutnya ditanggapi oleh unsur bidang terkait dari BPD. Adapun bidang-bidang yang dibahas, yaitu Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Tak Terduga.
Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan memaparkan belanja desa pada kegiatan-kegiatan di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa. Total jumlah alokasi anggaran pada Bidang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembangunan Desa, yaitu sebesar Rp.1.235.315.800,-. Terdiri dari sembilan kegiatan dengan 36 titik kegiatan termasuk titik-titik pelaksanaan kegiatan yang akan diusulkan kepada program sektoral pada SKPD Kabupaten Bandung.
Beberapa tanggapan BPD terhadap paparan belanja desa di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang diuraikan dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Diperlukan adanya tata kelola pelaksanaan kegiatan yang tertib dan berkelanjutan, khususnya untuk titik-titik kegiatan yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
- Mengenai swadaya dan partisipasi masyarakat termasuk bentuk swadaya/partisipasi dalam menunjang dan mendukung pelaksanaan kegiatan di Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa perlu diupayakan.
- Kontruksi teknis pada setiap titik pelaksanaan kegiatan perlu disipakan dengan baik agar kegiatan yang dilaksanakan dapat berhasil guna dengan baik.
- Perlu diinformasikan kepada BPD mengenai dokumen teknis pada setiap titik kegiatan pembangunan desa untuk menjadi bahan BPD dalam hal pelaksanaan pengawasan pada saat pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya, Kasi Pelayanan memaparkan belanja desa pada kegiatan-kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Tak Terduga. Total jumlah alokasi anggaran pada Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, yaitu sebesar Rp.500.934.000,-. Terdiri dari 22 kegiatan termasuk empat kegiatan yang akan diusulkan kepada program sektoral pada SKPD Kabupaten Bandung.
Beberapa tanggapan BPD terhadap paparan belanja desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Tak Terduga yang diuraikan dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Beberapa kegiatan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa perlu didukung dengan dokumen teknis yang lebih lengkap dan bisa menjelaskan dengan menyeluruh, beberapa kegiatan tersebut, yaitu kegiatan Bantuan Pengembangan BUM Desa Mitra sejahtera, Kegiatan Bantuan Sarana dan Prasarana Pemasaran Produk untuk Kegiatan Usaha Ekonomi Mayarakat, dan Kegiatan Fasilitas Sarana Prasarana dan Operasional Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
- Mengenai belanja desa pada kegiatan di Bidang Tak Terduga, sudah sangat jelas dan bisa dipahami sebagaimana tercantum dalam rancangan Perdes tentang APB Desa 2018.
Pembahasan rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 selanjutnya diagendakan pada Rabu, 31 Januari 2018. Pembahasan dimaksud merupakan tindak lanjut dari pembahasan hari ini.
Pada prinsipnya, baik unsur BPD maupun unsur Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) sepakat dengan rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 setelah dua kali pembahsan bersama. Sehingga pada agenda berikutnya (pembahasan ketiga) rancangan Perdes tentang APB Desa 2018 bisa disepakati dan ditetapkan untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya. ***