Untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Ketentuan Umum
Dalam Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini yang dimaksud dengan:
- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Keuangan Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri terkait Pengelolaan Keuangan Desa, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/kota.
- Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk memastikan Pengelolaan Keuangan Desa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa adalah informasi pengawasan Keuangan Desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan Keuangan Desa secara elektronik terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pemeriksaan Investigatif adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
- Menteri melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa secara nasional.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh APIP Kementerian.
- Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah provinsi.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh APIP daerah provinsi.
- Bupati/Wali Kota melakukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di wilayah daerah kabupaten/kota.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh APIP daerah kabupaten/kota dan camat.
- Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa ini mengatur mengenai: (1) pengawasan oleh APIP; (2) pengawasan oleh camat; (3) pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa; (4) pengawasan oleh masyarakat Desa; (5) sistem informasi pengawasan; dan (6) pendanaan.
Pengawasan Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah
- Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang dilaksanakan oleh APIP Kementerian, APIP daerah provinsi, dan APIP daerah kabupaten/kota dilakukan dalam bentuk: a. reviu; b. monitoring; c. evaluasi; d. pemeriksaan; dan e. pengawasan lainnya.
- Reviu sebagaimana dimaksud, merupakan penelaahan ulang bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Monitoring sebagaimana dimaksud, merupakan proses penilaian kemajuan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. - Evaluasi sebagaimana dimaksud, merupakan rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
- Pemeriksaan sebagaimana dimaksud, merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen dan profesional untuk menilai efisiensi, efektivitas, kehematan, dan kepatuhan atas regulasi.
- Bentuk pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud, terdiri atas: a. sosialisasi mengenai Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; b. pendidikan dan pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; c. pembimbingan dan konsultansi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; d. pengelolaan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan e. penguatan pengawasan berbasis masyarakat.
Pengawasan Oleh Masyarakat Desa
- Masyarakat Desa melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap Pengelolaan Keuangan Desa.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud, merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
- Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa.
- Informasi sebagaimana dimaksud, meliputi informasi: a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; c. realisasi APB Desa; d. realisasi kegiatan; e. kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; dan f. sisa anggaran.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui: a. partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait Pengelolaan Keuangan Desa; b. penyampaian aspirasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa; dan
c. penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa. - Hasil pemantauan oleh masyarakat disampaikan kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk mendapatkan tanggapan atau tindaklanjut.
- Dalam hal hasil pemantauan sebagaimana dimaksud terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
- Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi.
- Dalam hal hasil pemantauan oleh masyarakat terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
- Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud, penanganan oleh APIP Kementerian, APIP kementerian/lembaga, APIP daerah provinsi, APIP daerah kabupaten/kota, dan camat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian dan pemerintah daerah.
Selengkapnya mengenai Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bisa dibaca/unduh di sini.
Satu pemikiran di “Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa”
Semua ini hanya pormalitas,kenyataanya di lapangan jauh berbeda