Halo #OrangBaik, Salah satu sumber pendanaan Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung adalah melalui dana Hibah dan atau dana sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Penerima manfaat adalah : Masyarakat Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Kenapa Membutuhkan Dana Bantuan : Ketersediaan Dana tidak mencukupi untuk memenuhi semua kegiatan Penyelenggaraan Pembangunan dan Pemberdayaan Masayarakat di Desa Ciburial. Kebutuhan Dana (Kekurangan Dana) untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciburial tahun 2020 sebesar Rp.581.329.000,- , dengan rincian sebagai berikut : Kegiatan Pembangunan/Pemeliharaan Jalan Desa (termasuk Program Masagi Bersih) : Rp436.229.000 Penyediaan Sarana dan Prasarana Olahraga Masyarakat Desa : Rp46.500.000 Penyelenggaraan Pekan Olahraga dan Seni Tingkat Desa : Rp58.100.000 Keadaan Darurat dan Bencana Alam (Dana Cadangan) : Rp40.500.000 Alokasi tersebut di atas bersifat Fleksibel (tidak tetap), bisa berubah sesuai situasi dan kondisi. Mari bersama-sama kita bantu Desa Ciburial melalui campaign di Kitabisa.com dengan cara: Klik tombol “DONASI SEKARANG”. Isi nominal donasi yang ingin diberikan. Pilih metode pembayaran sebagai berikut: Pembayaran Instan (Verifikasi Otomatis, Minimal Donasi Rp1.000) melalui: GO-PAY / DANA/ Jenius Pay, LinkAja/Dompet Kebaikan (kitabisa). Virtual Account (verifikasi Otomatis) melalui: Mandiri Virtual Account / BCA Virtual Account. Transfer Bank (Verifikasi manual 1 x 24 jam) melalui Transfer BCA / Transfer Mandiri / Transfer BNI / Transfer BNI Syariah / Transfer BRI. Kartu Kredit. Teman – teman donatur akan mendapatkan email laporan. ***
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Kampanye Terbuka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial 2019 digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ciburial pada 22 Oktober 2019. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d. Pukul 13.00 WIB di Gedung SerbaGuna (GSG) Ciburial. Kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 ini merupakan puncak atau akhir dari kegiatan kampanye yang merupakan salah satu tahapan pada penyelenggaraan Pilkades Ciburial Tahun 2019. Tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Pelaksanaan kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 juga disiarkan seacara langsung (Live Streaming) melalui kanal media sosial Desa Ciburial, yaitu Facebook Desa Ciburial dan Saluran Youtube CiburialTV. Selain itu, masyarakat yang hadir ke GSG Ciburial namun tidak dapat masuk ke ruangan GSG dapat menyimak tayangan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 di layar besar yang dipasang di halaman GSG Ciburial. Kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 dibuka oleh Ketua P2KD Ciburial dilanjutkan dengan sesi pemaparan / ekpose visi misi dari masing-masing calon kades. Sesi berikutnya berupa pendalaman visi misi calon kades melalui pertanyaan dan jawaban secara interaktif. Semua sesi pada kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 selesai sesuai dengan tata tertib pelaksanaan. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan tausiah dan do’a oleh K.H. Muchtar Adam (Pendiri & Pimpinan Umum Pondok Pesantren Al-Quran Babussalam). Tayangan tersimpan (berupa video) Live Streaming kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 bisa dilihat di Facebook Desa Ciburial dan Saluran Youtube CiburialTV. ***
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 13 Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019 : Bantuan Insentif Guru PAUD Bantuan Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan Bantuan Insentif Untuk Kader Kesehatan Pelatihan Kader Kesehatan Masyarakat Pengelolaan Sanggar Seni Budaya Desa Penyelenggaraan Festival Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Dukungan Kegiatan Pelaksanaan Pekan Olahraga Desa (PORDes) Penyediaan Sarana Prasana Olahraga Tenis Meja Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa Peningkatan Kapasitas BPD Pelatihan/ Pendampingan Pengelolaan BUM Desa oleh tenaga ahli yang dilaksanakan oleh Desa Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Fasilitas Sarana Prasarana dan Operasional Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 7 Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa Tahun 2019 : Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga keamanan (Satlinmas Desa) Kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional/ Perayaan Hari Kemerdekaan RI Dukungan Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Nasional/PHBI Pembinaan Karang Taruna Desa Pembinaan LPMD Pembinaan Kegiatan PKK (10 Program PKK) Perlombaan Administrasi RW Tingkat Desa Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8) bisa dilihat di halaman Repositori.
Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bandung akan digelar 26 Oktober 2019. Pilkades serentak tersebut tersebar di 30 kecamatan dengan 199 desa se Kabupaten Bandung. Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, saat Rakor Forkopimcam, dalam rangka kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial Pilkades di Aula Sabilulungan Polres Bandung, beberapa waktu lalu. “Pilkades serentak yang diikuti 199 desa dari 30 Kecamatan, terkecuali Baleendah, akan digelar 26 Oktober 2019. Sebelumnya, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung, kita mendapat apresiasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena nol gugatan. Untuk itu melalui rakor ini, mari kita sabilulungan menyukseskan Pilkades nanti, dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” ungkap Sekda. Anggaran Pilkades Pada kesempatan tersebut Sekda menyebutkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar 18,5 miliar rupiah untuk pelaksanaan Pilkades 2019. “Anggaran ini, selain untuk penyelenggaraan Pilkades, juga untuk meminimalisir terjadinya konflik. Jangan ada pungutan apapun yang membebani calon kepala desa. Saya instruksikan kepada para camat agar terus berkomunikasi, berkoordinasi dan konsolidasi dengan jajaran Polsek dan Koramil,” imbuh Sekda. Netralitas Penyelenggara Berkaca dari pengalaman saat menjadi camat ucap Sekda, poin penting penting dari meredam konflik adalah netralitas para penyelenggara. “Mau tidak mau, panitia itu warga desa juga, pasti ada interes pada salah satu calon. Jadi untuk meredam berbagai konflik yang menyebabkan perpecahan warga, ya panitia harus netral, professional dan transparan,” papar Sekda didampingi Asisten pemerintahan Ruli Hadiana. Kegiatan Forkopimcam tersebut lanjutnya, berkaitan dengan bagaimana menyamakan persepsi terhadap peraturan yang sudah dibuat, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga tata tertib panitia Pilkades. Peran Muspika “Rakor Ini poin pentingnya dari kita dulu sebelum ke masyarakat, ini modal dasarnya komitmen yang kita bangun. Dalam kondisi konflik camat memiliki peran strategis untuk menghentikan, menetapkan status keadaan konflik, keadaan darurat penyelamatan dan perlindungan bersama-sama dengan polisi dan tentara. Mari […]
Halaman ini secara khusus disajikan sebagai Informasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019.
Terkait penyelenggaraan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ini terdiri dari 10 Bab dan 93 Pasal.
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8).
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]