« Back to Glossary Index
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
« Kembali ke Glosarium IndeksPemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masa satu tahun mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tahun yang berjalan.
Zona geografis yang terdiri dari sekelompok objek pajak (properti) yang mempunyai nilai indikasi rata-rata (nir) sama yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek […]
Penetapan harga di bawah harga keseimbangan pasar yang menyebabkan harga tidak mungkin.
Pemerintahan dalam suatu negara yang dilakukan atau dipegang oleh orang asing.