Fakta Terkait Regulasi Pemanfatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU)

Kawasan Bandung Utara atau KBU merupakan wilayah inti Bandung Raya bagian utara yang berada pada elevasi 750 meter ke atas hingga pada kawasan puncak gunung dan perbukitan di sekitarnya. Dimana lahan konservasi di KBU mengalami perusakan akibat dari adanya aktivitas yang mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Akibatnya terjadi penyusutan luas hutan yang seharusnya dijaga sebagai wilayah resapan air. Selain itu kerusakan di KBU akan mempengaruhi daya dukung lahan serta kemampuan lingkungan dalam menyangga keseimbangan ekosistem.

Batasan fisik KBU, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 181.1/SK.1624-Bapp/1982 tentang Peruntukan Lahan di Wilayah Inti Bandung Raya Bagian Utara. Batasan fisik tersebut antara lain; sebelah utara dan timur dibatasi garis punggung topografi yang menghubungkan puncak Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkuban Perahu dan Manglayang. Wilayah KBU memliki luas sekitar 38.548 hektar. Secara administratif meliputi 3 wilayah yakni Kota Bandung (10 kecamatan/35 kelurahan), Kabupaten Bandung (9 kecamatan/62 desa) dan Kota Cimahi (2 kecamatan/9 kelurahan).

 

Untuk melakukan penataan dan pengendalian di KBU, maka pada hari Rabu, 30 Januari 2008, tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 130/O2/Hukum, 660/137-Bapp, 650/104/Bapeda, 180/O2-Perj/2008 dan 650/BA.2-Bappeda/2008, dimana ada 5 pihak yakni; Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Walikota Bandung Dada Rosada, Bupati Bandung Obar Sobarna, Walikota Cimahi M.Itoch Tochija dan Penjabat Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara membuat kesepakatan tentang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara”. Kesepakatan itu ditandatangani semua pihak serta dicap resmi.

Isi kesepakatan menyebutkan bahwa semua pihak tersebut sepakat bahwa; (1) Untuk pengendalian pemanfaatan ruang KBU diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dengan tetap memperhatikan kewenangan Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Barat. (2) seluruh aspek terkait petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU akan dibahas dan disepakati bersama oleh Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Barat.

 

Kesepakatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Mendagri No. 188.341/1233/IV/Bangda tertanggal 5 September 2007 perihal Penetapan Raperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU. Dimana kesepakatan itu merupakan upaya harmonisasi dan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait KBU. Selanjutnya berdasarkan hal itu dan arahan dari Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Depdagri, maka Raperda Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2008.

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat pada tanggal 30 Januari 2007 telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU. Melalui Keputusan DPRD Provinsi Jawa Barat Nomor 188.341/Kep.DPRD-3/2007 tertanggal 30 Januari 2007 tentang Persetujuan atas Raperda tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU menjadi Perda. Dan Surat Persetujuan Bersama DPRD Jawa Barat dengan Gubernur Jawa Barat tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda Provinsi Jawa Barat No. 188.341/198-set.DPRD tertanggal 30 Januari 2007. ***

 

Sumber: jabarprov.go.id

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “Fakta Terkait Regulasi Pemanfatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU)”