Akhir tahun 2025 menjadi momen penting dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Desa Ciburial. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa—khususnya Dana Desa Tahap II.
Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar, terutama karena diterbitkan pada 25 November 2025, atau di saat desa sedang mengejar target penyerapan anggaran sebelum tutup buku akhir tahun. Dampaknya langsung terasa, terutama dalam alur pencairan dana yang sebelumnya berjalan normal.
Apa yang Berubah dalam Aturan Baru?
Sebelumnya, desa cukup memenuhi syarat berupa:
- Penyerapan minimal 60% dari tahap sebelumnya
- Bukti kegiatan fisik minimal 40%
Namun, PMK 81/2025 menambahkan persyaratan baru, yaitu:
Desa wajib memiliki atau membentuk “Koperasi Merah Putih”
dan
Desa wajib mengalokasikan dukungan anggaran untuk koperasi tersebut dalam APBDes.
Artinya, meskipun pembangunan sudah berjalan, laporan sudah lengkap, bahkan realisasi mencapai 100%—Dana Desa tetap tidak bisa cair jika desa belum memenuhi dua syarat administratif tersebut.
Mengapa Hal Ini Berdampak Besar bagi Desa?
Desa Ciburial sudah menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025 dengan total pendapatan sebesar:
Rp3.991.257.075
Namun aturan tentang koperasi baru hadir bulan November—setelah perencanaan selesai dan berjalan.
Situasi ini menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, karena desa harus menyesuaikan anggaran di penghujung tahun.
Apa Risiko Nyata Jika Dana Tahap II Tidak Cair?
Total Dana Desa Tahap II yang sedang diproses di Desa Ciburial adalah:
Rp664.917.600
Dana tersebut terdiri dari program-program penting, baik sosial maupun pembangunan.
Dana Earmarked yang Berpotensi Tertahan:
- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa)
- Pengadaan dan Penanaman Pohon di Wilayah Desa
- Bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini (Insentif Guru Paud)
- Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita dan Ibu Hamil
- Dukungan Penyelenggaraan Rumah Desa Sehat
- Bantuan Insentif Kader Pembangunan Manusia
- Penyertaan Modal Bumdes (Penggemukan Sapi)
- Pengadaan Peralatan kesehatan darurat di Desa Wisata
Dana Non-Earmarked (Pembangunan Infrastruktur):
Program yang berpotensi tertunda meliputi:
- Rabat Beton Jalan Desa (Pasanggrahan)
- Hot Mix Jalan Lingkungan RW 04
- Hotmix Jalan Lingkungan (RT 01 RW 07)
- Pembangunan Drainase RW 02
- Hot Mix Jalan Baribis
- Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa
- Pemutakhiran Data IDM berbasis SDGs DDesa
- Bantuan insentif Guru Mengaji
- Bantuan Pendidikan Bagi Siswa Yang Tidak Mampu
- Dukungan Desa Siaga Bencana
Jika pekerjaan fisik sudah berjalan terlebih dahulu (pakai talangan toko material), risikonya adalah utang desa tanpa sumber pembayaran karena dana tidak dapat dicairkan sebelum persyaratan dipenuhi.
Apa Langkah Desa Ciburial Saat Ini?
Pemerintah Desa Ciburial mengambil langkah:
- Melakukan kajian implikasi regulasi bersama pihak terkait
- Berkoordinasi dengan Kecamatan, DPMD, dan KPPN
- Menyiapkan skenario perencanaan anggaran darurat jika diperlukan
- Memastikan hak dasar masyarakat tetap menjadi prioritas
Penutup: Mewujudkan Solusi Tanpa Mengorbankan Warga
Regulasi baru tentu perlu disikapi dengan penyesuaian. Namun, prinsip pelayanan dan kesejahteraan warga tetap menjadi prioritas utama Pemerintah Desa Ciburial.
Desa berharap pemerintah pusat memastikan implementasi kebijakan nasional dapat berjalan dengan mempertimbangkan:
- waktu terbit regulasi
- kesiapan kelembagaan desa
- kondisi sosial masyarakat
Karena pada akhirnya, Dana Desa bukan hanya angka di dokumen APBN—tetapi menyangkut pembangunan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Sebagai komitmen akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Ciburial akan:
- Melaksanakan forum dialog publik apabila diperlukan, termasuk Musyawarah Desa Luar Biasa.
- Menyediakan pembaruan informasi secara berkala melalui:
- Website resmi desa: ciburial.desa.id
- Kanal media sosial Desa Ciburial
- Pengumuman langsung melalui RW dan lembaga desa
***
