Wakil Bupati Bandung, H. Deden Rukman Rumaji, Sos mengakui bahwa di Kabupaten Bandung masih terdapat warga miskin yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Menurutnya masih banyak anak-anak miskin yang tidak bersekolah disebabkan kurangnya biaya, motivasi serta dorongan dari orang tua agar anaknya tetap sehat dan bersekolah. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bandung sangat mendukung terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan Program Keluarga Harapan (PKH) yaitu berupa bantuan sejumlah uang tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). “Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberdayakan kaum ibu dari kalangan miskin agar mampu mendorong dan memotivasi anaknya agar mau bersekolah dan tetap sehat..”, demikian tutur Deden Rumaji saat membuka resmi Acara Bimbingan Teknis (Bintek) Service Provider Lokasi Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2007-2011 di Kabupaten Bandung Tahun 2011, yang berlangsung di Gedung Korpri-Soreang, Jum’at (30/09). Hadir dalam acara tersebut, Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Dr. Dwi Heru Sukoco, M.Si, perwakilan SKPD lingkup Kabupaten Bandung, Bappeda, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinsosdukcasip) Kabupaten Bandung. Menurut Deden, terdapat beberapa aspek dari keluarga miskin yang mesti mendapatkan bantuan dari pemerintah, diantaranya adalah bantuan sandang dan pangannya, kesehatan, sekolah dan pemberdayaan ekonominya. Ia menambahkan, sudah merupakan kewajiban negara untuk memberikan bantuan pada warga miskin. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung program ini dengan harapan adanya perluasan jangkauan PKH mengingat masih ada 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung yang belum tersentuh program ini. “ Oleh karena itu, segera laporkan pada RT/RW, Desa atau Camat setempat jika menemukan keluarga yang sangat miskin di daerahnya agar dapat di data secara jelas….. “ papar Deden Rumaji. Sementara Dr. Dwi Heru Sukoco mengatakan PKH merupakan program pemerintah pusat melalui Departemen Sosial untuk memberikan sejumlah uang tunai kepada RTSM berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dengan melaksanakan kewajiban. Salah satu contoh kewajibannya adalah melakukan kunjungan kesehatan yang […]
Ketegori: Kabupaten Bandung
Campak dan Polio hingga kini masih dianggap sebagai penyakit berbahaya yang kerap menyerang anak-anak balita. Untuk mengantisipasi penyakit tersebut, Pemerintah Kaupaten Bandung menargetkan 575.592 balita akan menjadi sasaran imunisasi campak dan polio yang akan berlangsung mulai 18 Oktober s.d. 18 Nopember 2011 di 31 Kecamatan dengan melibatkan 4.000 Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu). Data tersebut terungkap pada pertemuan Persiapan Crash Program Campak dan Polio Tingkat Kabupaten Bandung yang dibuka oleh Wakil Bupati Bandung, H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos di Bale Sawala, Kamis (29/09). Pertemuan dihadiri sekitar 125 peserta terdiri dari pengurus PKK Kecamatan, para camat serta UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas), Yankes (Pelayanan Kesehatan). Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bandung dr. Achmad Kustijadi, M.Epid menyebutkan, jumlah sasaran imunisasi campak sebanyak 264.304 balita, sementara untuk polio ditargetkan 311.288 balita. Ia merasa yakin, target tersebut bisa tercapai mengingat persiapan untuk kegiatan imunisasi massal ini sudah dilakukan maksimal. Untuk itu, ia meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut mendukung pelaksanaan imunisasi.“ Kami mohon kesadaran dari masyarakat atau keluarga yang memiliki balita untuk membawa anak-anak balitanya ke posyandu terdekat untuk diimunisasi, demi kesehatan anak-anak itu sendiri…” kata Achmad Kustijadi. Anak-anak balita yang menjadi sasaran kata Ahmad Kustijadi,khusus untuk campak yaitu balita usia 9 s.d. 59 bulan, sedangkan usia sasaran polio 0-59 bulan. Semuanya tanpa memandang status imunisasinya, karena menurutnya, tujuan imunisasi campak dan polio kali ini diantaranya untuk menghilangkan kelompok rawan campak di daerah resiko tinggi, disamping untuk memastikan cakupan imunisasi polio tambahan yang tinggi. “ Jadi walaupun telah mendapatkan imunisasi lengkap, semua bayi dan balita harus mendapat imunisasi tambahan campak dan polio tersebut..”, katanya. Ditegaskan pula, walaupun bayi-bayi tersebut sedang batuk pilek ringan, mencret sedikit tapi tidak rewel, bayi dan balita tersebut bias diberikan imunisasi campak dan polio. Setelah di imunisasi kata Achmad Kustijadi, bayi tersebut terkadang mengalami demam, bintik-bintik merah, mencret sedikit. Gejala itu menurutnya […]
Dalam rangka turut berpattisipasi dalam ajang Cipta Media Bersama, yaitu hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktik bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Desa Ciburial pun mencoba mengajukan sebuah proyek/ide dengan judul, “Muwujudkan Aplikasi e-Desa di Kecamatan Cimenyan”. Adapun Deskripsi dari proyek/ide tersebut adalah sebagai berikut: Deskripsi Proyek: Aplikasi e-Desa adalah aplikasi cloud computing atau sistem sewa sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi desa (pelayanan publik, seperti pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat, mudah dan murah. Masalah yang ingin diatasi: Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. Cara mengatasinya dan masyarakat yang diuntungkan: Tidak dipaparkan mengenai cara mengatasi permasalahan tersebut. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat desa se-Kecamatan Cimenyan dan masyarakat di luar Kecamatan Cimenyan penerima/pengguna layanan publik dari Kantor Desa se-Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ukuran kesuksesan: Terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. — Anda dapat […]
Gerakan Maghrib Mengaji yang dicanangkan oleh Kementerian Agama RI saat ini mulai bergulir, khususnya di Kabupaten Bandung. Di Kabupaten Bandung program ini pun telah di launching dan disosialisasikan di Lapang Upakarti-Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (23 Juli 2011). Launching dan Sosialisasi Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) tersebut diikuti sekitar 4000 jemaah dari berbagai organisasi Islam di Kabupaten Bandung. Turut hadir Bupati Bandung H. Dadang Mohamad Naser, SH, S.Ip, Wakil Bupati H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos, Sekretaris Daerah Ir. H. Sofian Nataprawira, MP, Kakanwil Kementerian Agama Jawa Barat Drs. H. Saeroji, MM dan Ketua MUI Jawa Barat KH. Hafidz Ustman. Gerakan Maghrib Mengaji dimaksudkan untuk menghidupkan kembali kebiasaan mengaji (membaca) kitab suci Al-Quran sesudah shalat Maghrib. Dengan Gerakan Maghrib Mengaji ini diharapkan dapat menangkal pengaruh negatif yang ditayangkan oleh lima ‘layar’. Kelima layar itu adalah layar televisi, telepon seluler (ponsel), internet, komik, dan majalah. Biasanya anak-anak dan orang dewasa masih suka menonton televisi pada waktu maghrib, sehingga kebiasaan mengaji setelah shalat maghrib itu seringkali dikalahkan oleh televisi, salah satu dari lima layar tadi. Sementara Bupati Bandung, meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi contoh atau teladan dalam pelaksanaan Gerakan Magrib Mengaji. Ia pun mengharapkan agar gerakan ini bisa diikuti pula oleh seluruh umat Islam khususnya di Kabupaten Bandung. “Dan mudah-mudahan gerakan ini menjadi kebiasaan bagi umat islam yang pada waktu dulu begitu semarak dilakukan disurau, masjid, langgar maupun rumah-rumah penduduk…” harapnya.
Wakil Bupati Bandung, H. Deden Rukman Rumaji, S.Sos mengungkapkan bahwa dalam rangka mendukung program strategi nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, mulai tahun 2012 pemerintah akan menerapkan KTP Elektronik (E-KTP) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung. Demikian disampaikan Deden Rumaji saat membuka Sosialisasi Penerapan Elektronik KTP, bertempat di Hotel Antik-Soreang, Kamis (21/07). Deden Rumaji menambahkan, selain penerapan KTP elektronik, pemerintah juga akan melaksanakan program lainnya yaitu Pemuktahiran Data Kependudukan, Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mulai dilaksanakan pada bulan September 2011. Menurut Deden, KTP berbasis NIK secara Nasional yang selanjutnya disebut KTP elektronik merupakan KTP yang memiliki spesifikasi dan format KTP Nasional dengan system pengawasan khusus yang berlaku sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/kota. “ Salah satu manfaat dari KTP Elektronik ini adalah bisa mencegah dan menutup peluang adanya KTP Ganda dan Palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi penduduk..”, tutur nya. Ia melanjutkan, penerapan KTP Elektronik tersebut merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan. “ Termasuk tertib Data Base Kependudukan, Tertib Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Tertib Penerbitan Dokumen Kependudukan..” tandasnya pula. Terkait dengan berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat atas penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, Deden menilai bahwa masyarakat sejauh ini belum memahami benar mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, Deden Rumaji menegaskan pihaknya akan terus berbenah diri dan bekerja keras dalam melakukan perbaikan sistem administrasi kependudukan melalui langkah-langkah yang lebih efisien, “ Sehingga pemerintah dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat..”, ujar Deden. Dan melalui sosialisasi ini, Dia mengharapkan jajaranya mampu memahami secara mendalam mengenai konsepsi, norma peraturan dan operasionalisasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil. “ Sehingga dapat terwujud data penduduk yang valid dan NIK yang benar-benar tunggal sesuai data […]
Sebanyak 120 mahasiswa Fakultas Hukum Uninus (Universitas Islam Nusantara) Bandung, melakukan penyuluhan hukum di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Penyuluhan dalam kegiatan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini akan berlangsung selama 4 hari mulai 18 s.d. 22 Juli 2011 di Desa Mandalamekar, Desa Cikadut, Desa Mekarsaluyu dan Desa Cimenyan. “Penyuluhan hukum ini saya harapkan bisa memberikan wawasan kepada masyarakat tentang persoalan hukum, paling tidak mereka akan mengerti mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara didepan hokum,” ungkap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip ketika menerima rombongan mahasiswa UNINUS di seputar objek wisata Caringin Tilu Kecamatan Cimenyan, Senin (18 Juli 2011). Dadang M. Naser mengakui, persoalan yang dihadapi masyarakat dan Pemerintah Daerah, khusunya di wilayah Kecamatan Cimenyan dewasa ini menyangkut lingkungan hidup dan pertanahan. Hal ini menurutnya sebagai dampak masuknya Kecamatan Cimenyan dalam KBU (Kawasan Bandung Utara) yang diatur dalam Perda No. 1/2008. “Karena panorama Cimenyan ini sangat indah, sekarang banyak tempat-tempat peristirahatan dibangun diseputar Cimenyan,” ucapnya pula. Dibangunnya tempat peristirahatan, menurut Dadang M. Naser berdampak terhadap persoalan lingkungan hidup di daerah sekitar Kecamatan Cimenyan. “Agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari, kita akan kendalikan secara ketat pembangunan fisik di daerah Cimenyan,” tegasnya pula. Banyaknya wisatawan yang datang ke Cimenyan khususnya pada hari libur diakui pula Camat Cimenyan Dede Sutardi, SH. “Khususnya di lokasi Caringin Tilu, para pengunjung bisa dengan leluasa memandang Kota Bandung dari puncak bukit. Apalagi bila dilihat pada malam hari, pemandangannya sangat indah,” kata Dede Sutardi. Untuk menghijaukan kembali bukit-bukit di Cimenyan, Dede Sutardi mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menanam berbagai jenis pohon di lingkungan perumahannya masing-masing. “Agar ada nilai ekonomisnya, saya imbau masyarakat untuk menanam pohon durian, karena iklimnya sangat mendukung,” ucap Dede Sutardi. Penyuluhan hukum mahasiswa Uninus di Cimenyan, menurut Ketua Panitia KKL Heri T. Noor meliputi persoalan trafficking, otonomi daerah, hukum pertanahan, KDRT (Kekerasan […]
Penyelenggaraan Pasanggiri Mojang-Jajaka (Moka) tingkat Kabupaten Bandung tahun 2011 jauh lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya. Pasanggiri Moka kali ini juga merupakan yang pertama kali diikuti hanya 31 kecamatan pasca pemekaran Kab. Bandung Barat. Kesederhaaan acara kali ini terlihat dari rangkaian acaranya yang tak terlalu gebyar. Tak ada pawai para finalis Mojang-Jajaka (Moka) mengelilingi Kota Soreang seperti tahun lalu. Begitu juga tempat pelaksanaan pasanggiri yang tiap tahun biasa digelar di Gedung Moh. Toha dengan kapasitas besar, kini digelar di Gedung Dewi Sartika Pemkab Bandung yang lebih kecil. Hadiah utama yang diperebutkan juga mengalami "penurunan". Jika sejak beberapa tahun lalu masing-masing Moka Pinilih mendapatkan sepeda motor Yamaha (Jupiter MX dan Mio) maka tahun ini hanya sepasang sepeda motor listrik buatan Cina. "Kesederhanaan ini karena memang terdapat keterbatasan anggaran. Beberapa potensi sponsor yag berada di wilayah Kab. Bandung Barat kini tak lagi memberikan andil dalam penyelenggaraan ini," kata Kabid Pariwisata, Dinas Pemuda, Olah Raga, dan Pariwisata (Dispopar) Kab. Bandung, Heri Partomo. Namun demikian, jumlah peminat pasanggiri ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Menurut Heri Partomo, terdapat 133 jumlah pendaftar, atau kenaikan sebesar 10% dari 31 kecamatan. "Yang masuk grand final hari ini yaitu 40 orang, atau 20 orang dari kategori dewasa dan 20 orang remaja," kata Heri saat ditemui di sela-sela persiapan pembukaan pasanggiri, Senin (11 Agustus 2011) pagi. Terdapat lima orang juri yang akan memilih yang terbaik di antara 40 peserta itu. Grand final sekarang merupakan puncak acara dari rangkaian Pasanggiri Mojang-Jajaka (Moka) Kabupaten Bandung sejak Selasa (29 Juli 2011) lalu. Proses seleksi pada babak akhir ini sangat memakan waktu. Hasil pasanggiri baru akan ditentukan dewan juri petang nanti. Berikut ini Rangkaian Acara Pasanggiri Mojang-Jajaka (Moka) tingkat Kabupaten Bandung tahun 2011: Waktu Pendaftaran : Tanggal 1-20 Juni 2011 | Hari senin – Jumat (09.00 -15.00 WIB) Tempat Pendaftaran: Kantor Dinas Pemuda […]
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Ir.H.Sofian Nataprawira, MP menginstruksikan jajarannya untuk melakukan percepatan proses pencairan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) Tahun 2011 secara normatif dan proaktif, sehingga desa segera membuat dokumen kegiatan ADPD sebagai dasar persyaratan utama pencairan Dana ADPD. Intruksi tersebut dilakukan oleh Sofian Nataprawira, dikarenakan masih terdapat 173 desa yang belum menyerahkan dokumen kegiatan, “ Dokumen kegiatan adalah syarat utama dalam pencairan dana ADPD melalui transfer ke rekening pemerintah desa masing-masing, setelah dilakukan verifikasi Tim Kecamatan dan Kabupaten..”, tutur Sofian Nataprawira usai memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pencairan ADPD Tahun 2011 di ruang kerjanya, Rabu (06/7). Hadir dalam rapat tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung, Marlan, S.Ip, M.Si, kemudian unsur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan (DPPK) Kabupaten Bandung, Sobur dan Ferhat, serta para Kasi Pemerintahan Kecamatan se kabupaten Bandung. Sofian juga menambahkan bahwa dokumen kegiatan ADPD merupakan pedoman bagi desa yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan ADPD, sekaligus menjadi acuan dalam pertanggungjawaban keuangannya. Hal ini menurutnya, untuk menyikapi adanya paradigma baru tentang Pengelolaan Alokasi Dana perimbangan Desa (ADPD) yang diatur dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 40 Tahun 2011 sebagai pengganti Peraturan Bupati Bandung Nomor 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Sementara itu, Marlan S.Ip menyebutkan berdasarkan rekapitulasi data BPMPD hingga 7 Juli 2011, sudah ada 17 desa yang diajukan ke DPPK untuk dilakukan proses pencairan melalui transfer rekening yaitu Desa Kutawaringin, Buninagara, Jatisari, Pameuntasan, Sukamulya, Cibodas, Cilame (Kec.Kutawaringin), Desa Sadu, Cingcin, Sekarwangi (Kec.Soreang), Mekarsari (Kec.Cimaung), Ciapus (Kec.Banjaran), Panyadap (Kec.Solokan Jeruk), Cangkuang Wetan (Dayeuhkolot), Margamekar (Kec.Pangalengan), Rahayu serta Cigondewah Hilir (Kec.Margaasih). Marlan menambahkan bahwa BPMPD telah lama membentuk 6 (enam) Tim Evaluasi dan Verifikasi dokumen ADPD yang bekerja untuk memfasilitasi desa, “ Karena sampai saat ini tercatat […]
Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut: pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW; pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan; pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07); petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan; petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk; petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP; Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian di paraf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya di tandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana; KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.