Dalam buku Sosiologi karangan Ruman Sumadilaga seorang ahli Sosiologi “Talcot Parsons” menggambarkan masyarakat desa sebagai masyarakat tradisional (Gemeinschaft) yang mengenal ciri-ciri masyarkat desa sebagai berikut : a. Afektifitas, ada hubungannya dengan perasaan kasih sayang, cinta , kesetiaan dan kemesraan. Perwujudannya dalam sikap dan perbuatan tolong menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih. b. Orientasi kolektif, sifat ini merupakan konsekuensi dari Afektifitas, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan. c. Partikularisme, pada dasarnya adalah semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subyektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.(lawannya Universalisme) d. Askripsi yaitu berhubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja, tetapi merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.(lawanya prestasi). e. Kekabaran (diffuseness). Sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung, untuk menunjukkan sesuatu. Dari uraian tersebut (pendapat Talcott Parson) dapat terlihat pada desa-desa yang masih murni masyarakatnya tanpa pengaruh dari luar.
Ketegori: Desa
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 diketahui bahwa penduduk miskin paling banyak berada pada daerah pedesaan. Penduduk kota memiliki jumlah penduduk miskin 11,10 juta jiwa sedangkan desa 19,93 juta jiwa. Masih menurut laporan BPS persentase penduduk miskin kota sebanyak 9,87 % sedangkan desa 16,56 %. Indeks kedalaman kemiskinan kota 1,57 dan Desa 2,8. Selanjutnya Indeks keparahan kemiskinan kota 0,4 sedangkan desa 0,75 Menurut BPS Garis Kemiskinan dipergunakan sebagai suatu batas untuk menentukan miskin atau tidaknya seseorang. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita bulanan di bawah garis kemiskinan. Komponen garis kemiskinan terdiri dari garis kemiskinan makanan dan garis kemiskinan bukan makanan. Terlihat bahwa peranan komoditi makanan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditi bukan makanan (perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan). Menurut laporan BPS, Tingkat kemiskinan di daerah pedesaan lebih parah dibandingkan masyarakat perkotaan. Karena saat ini penduduk Indonesia lebih banyak terkonsentrasi pada daerah pedesaan maka perlu dilakukan beberapa langkah perbaikan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di pedesaan. Mewujudkan Masyarakat Cerdas Secara nasional tingkat pendidikan masyarakat Indonesia masih rendah. Dapat dilihat dari data BPS tahun 2009. Angka partisipasi sekolah SD adalah 97,95, SMTP 85,43, SMTA 55,05 dan pendidikan tinggi 12,66. Padahal tingkat pendidikan berpengaruh pada tingkat kemiskinan suata daerah. Salah satu langkah untuk mengeluarkan masyarakat desa dari tingkat kemiskinan adalah dengan memperbaiki mutu pendidikan masyarakat. Semakin banyak masyarakat desa yang memiliki pengetahuan maka akan semakin jauh masyarakat dari tingkat kemiskinan. Maka dari itu perlu dilakukan perbaikan dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan penduduk. Minimnya media menyebabkan motivasi masyarakat desa untuk melanjutkan pendidikan rendah. Maka dari itu perlu dilakukan perubahan pola berpikir masyarakat bahwa pendidikan itu penting. Langkah yang dapat dilakukan adalah dengan menggalakkan pembukaan taman bacaan di setiap desa. Dapat dilihat contohnya pada Taman Bacaan Kota Siantar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal Sumut. Taman bacaan kini […]
Dalam rangka turut berpattisipasi dalam ajang Cipta Media Bersama, yaitu hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktik bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Desa Ciburial pun mencoba mengajukan sebuah proyek/ide dengan judul, “Muwujudkan Aplikasi e-Desa di Kecamatan Cimenyan”. Adapun Deskripsi dari proyek/ide tersebut adalah sebagai berikut: Deskripsi Proyek: Aplikasi e-Desa adalah aplikasi cloud computing atau sistem sewa sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi desa (pelayanan publik, seperti pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat, mudah dan murah. Masalah yang ingin diatasi: Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. Cara mengatasinya dan masyarakat yang diuntungkan: Tidak dipaparkan mengenai cara mengatasi permasalahan tersebut. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat desa se-Kecamatan Cimenyan dan masyarakat di luar Kecamatan Cimenyan penerima/pengguna layanan publik dari Kantor Desa se-Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ukuran kesuksesan: Terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. — Anda dapat […]
e-Desa adalah aplikasi Cloude Computing atau sistem Sewa, sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi (pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di Desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat , mudah dan murah. Keuntungan menggunakan e-Desa adalah Web based sehingga sangat mudah di akses, pengguna hanya dengan menggunakan web browser sudah dapat memakai aplikasi. Mempermudah dalam pembuatan surat-surat, laporan, pengarsipan dokumen, monitor proses dan status pembuatan dokumen. Pembelian Software, Server berikut perlengkapan penunjang lainya. Tidak perlu menyediakan ruang server khusus. Tidak perlu perawatan. Tidak perlu tenaga ahli IT. Mengurangi pemakaian kertas. Mungurangi pemakain telpon karena komunikasi lewat aplikasi (Workflow atau e-mail). Mengurangi biaya Trasportasi untuk konsolidasi data dari Desa ke Kecamatan, ke Kabupaten/Kota atau ke Provinsi karena sudah terintegrasi. Pengoptimalan Sumber Daya Manusia, dimana dengan menggunakan Aplikasi ini SDM yang diperlukan tidak perlu banyak dan waktu untuk penyelesaian tugas menjadi lebih cepat, sehingga User/SDM yang ada dapat lebih fokus mengerjakan yang lain. Banyak template tersedia sudah siap pakai sehingga User tidak perlu mengetik ulang untuk pembuatan Surat atau Laporan atau User juga dapat membuat template sendiri. Mempermudah untuk pembuatan administrasi,surat-surat dan pembuatan laporan di Desa. Mudah mencari data-data dan surat-surat warga jika di perlukan sewaktu-waktu. Mempermudah pengarsipan dokumen karena dalam bentuk soft copy sehingga tidak perlu ruangan arsip khusus. Semoga impian mewujudkan e-Desa bisa terwujud.
Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.