Dalam rangka turut berpattisipasi dalam ajang Cipta Media Bersama, yaitu hibah terbuka yang mengajak individu atau organisasi memunculkan ide baru dan segar dalam praktik bermedia yang mampu membuat perbaikan media di Indonesia. Desa Ciburial pun mencoba mengajukan sebuah proyek/ide dengan judul, “Muwujudkan Aplikasi e-Desa di Kecamatan Cimenyan”. Adapun Deskripsi dari proyek/ide tersebut adalah sebagai berikut: Deskripsi Proyek: Aplikasi e-Desa adalah aplikasi cloud computing atau sistem sewa sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi desa (pelayanan publik, seperti pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat, mudah dan murah. Masalah yang ingin diatasi: Mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. Cara mengatasinya dan masyarakat yang diuntungkan: Tidak dipaparkan mengenai cara mengatasi permasalahan tersebut. Pihak yang diuntungkan adalah masyarakat desa se-Kecamatan Cimenyan dan masyarakat di luar Kecamatan Cimenyan penerima/pengguna layanan publik dari Kantor Desa se-Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Ukuran kesuksesan: Terwujudnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan administrasi desa yang berbasis IT, dengan penyimpanan data di server yang sangat aman, meningkatkan produktivitas dalam bekerja bagi aparat desa, karena bantuan IT Tools yang sangat mudah dalam pengoperasiannya tanpa harus menyediakan tenaga IT di kantor desa, menerapkan Cloud Computing di kantor desa yang tepat guna akan meningkatkan kualitas layanan, dan menerapkan Software System Desa sesuai dengan Standar Administrasi Kependudukan akan meningkatkan akurasi data kependudukan. — Anda dapat […]
Ketegori: Desa
e-Desa adalah aplikasi Cloude Computing atau sistem Sewa, sehingga pemerintah desa/kantor desa tidak memerlukan server, perawatan dan tenaga ahli IT, yang memungkinkan proses administrasi (pembuatan surat-surat pemohonan KTP, IMB, Domisili, Asal Usul, SKTM, numpang nikah dll) di Desa menjadi otomatis, sehingga dapat memberikan pelayanan yang akurat, cepat , mudah dan murah. Keuntungan menggunakan e-Desa adalah Web based sehingga sangat mudah di akses, pengguna hanya dengan menggunakan web browser sudah dapat memakai aplikasi. Mempermudah dalam pembuatan surat-surat, laporan, pengarsipan dokumen, monitor proses dan status pembuatan dokumen. Pembelian Software, Server berikut perlengkapan penunjang lainya. Tidak perlu menyediakan ruang server khusus. Tidak perlu perawatan. Tidak perlu tenaga ahli IT. Mengurangi pemakaian kertas. Mungurangi pemakain telpon karena komunikasi lewat aplikasi (Workflow atau e-mail). Mengurangi biaya Trasportasi untuk konsolidasi data dari Desa ke Kecamatan, ke Kabupaten/Kota atau ke Provinsi karena sudah terintegrasi. Pengoptimalan Sumber Daya Manusia, dimana dengan menggunakan Aplikasi ini SDM yang diperlukan tidak perlu banyak dan waktu untuk penyelesaian tugas menjadi lebih cepat, sehingga User/SDM yang ada dapat lebih fokus mengerjakan yang lain. Banyak template tersedia sudah siap pakai sehingga User tidak perlu mengetik ulang untuk pembuatan Surat atau Laporan atau User juga dapat membuat template sendiri. Mempermudah untuk pembuatan administrasi,surat-surat dan pembuatan laporan di Desa. Mudah mencari data-data dan surat-surat warga jika di perlukan sewaktu-waktu. Mempermudah pengarsipan dokumen karena dalam bentuk soft copy sehingga tidak perlu ruangan arsip khusus. Semoga impian mewujudkan e-Desa bisa terwujud.
Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
Berikut ini adalah beberapa ketentuan umum dalam pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
Sepuluh desa di Kabupaten Bandung dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai desa wisata melalui surat keputusan Bupati Bandung. Dengan status ini diharapkan kesepuluh desa itu bisa berkembang menjadi daerah tujuan wisata. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung, Marlan mengatakan, penetapan label desa wisata terutama untuk menggerakan ekonomi di daerah tersebut. “Kami berharap warga memanfaatkan momentum ini dengan memperbaiki kondisi desa mereka, minimal kebersihannya agar lebih ditingkatkan lagi,” kata Marlan di Soreang, Jumat (21/1/2011).
Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung kembali dikunjungi TP PKK Provinsi Jawa Barat. Kali ini, TP PKK Provinsi Jawa Barat hendak melakukan Recheking Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Rombongan Tim Rechecking yang dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat, Ibu Netty Heryawan tersebut melakukan Recheking Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Ciburial. Kegiatan recheking ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sebelumnya yaitu Monitoring dan Evaluasi 10 Program PKK di Desa Ciburial pada 2 Desember 2010.