Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. Musyawarah dilakasanakan di Bale Desa Ciburial pada Jumat, 14 Juni 2019.
Ketegori: Desa Ciburial
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8).
Berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018, Pemerintah Desa Ciburial menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan tersebut terdiri dari Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018, Laporan Kekayaan Milik Desa Sampai Dengan 31 Desember 2018, Laporan Program Sektoral dan Program Daerah yang Masuk ke Desa Tahun 2018. Laporan ini disusun dan disajikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 1. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2018 menggambarkan perbandingan antara APBDesa-P TA 2018 dengan Realisasinya, yang mencakup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan selama periode 1 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Realisasi Pendapatan Desa adalah sebesar Rp 2.307.700.750 atau 98,80 persen dari Anggaran (APBDes-P). Jumlah realisasi Pendapatan Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Pendapatan Asli Desa sebesar Rp222.066.650 atau 94,96 persen dari Anggaran, Realisasi Pendapatan Transfer sebesar Rp1.991.882.800 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah sebesar Rp93.751.300 atau 85,23 persen dari Anggaran. Sementara itu, realisasi Belanja Desa adalah sebesar Rp 2.160.113.951 atau 98,46 persen dari APBDes-P. Jumlah realisasi Belanja Desa tersebut terdiri dari: Realisasi Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar Rp545.174.951 atau 97,53 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pelakasanaan Pembangunan Desa sebesar Rp1.185.129.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pembinaan Kemasyarakatan sebesar Rp86.500.000 atau 100 persen dari Anggaran, Realisasi Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp343.310.000 atau 100 persen dari Anggaran, dan Realisasi Bidang Tidak Terduga sebesar Rp0 atau 0 persen dari Anggaran. Berdasarkan realisasi Pendapatan Desa, dan realisasi Belanja Desa, terjadi Surplus Anggaran sebesar Rp147.586.799 atau 104,08 persen dari Anggaran. Realisasi Pembiayaan Neto adalah sebesar Rp141.800.000 atau 100 persen dari Anggaran, sehingga terjadi Sisa Lebih […]
Dalam rangka persiapan pengembangan destinasi wisata Desa Ciburial, pada tanggal 10 Desember 2018 Pemerintah Desa Ciburial melakukan kunjungan ke Kampung Ciharegem Puncak. Kunjungan tersebut bersama Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan, Ketua BPD Ciburial dan Kepala Dusun 4. Lokasi kunjungan yaitu tempatnya Abah Ase (Bapak Ase Sobana) yang merupakan lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan pengembangan destinasi wisata. Abah Ase merupakan pemilik lahan yang akan dijadikan pengembangan destinasi wisata Desa Ciburial. Kunjungan dilakukan untuk melaksanakan musyawarah penetapan kerja sama pengembangan destinasi wisata Ciburial di lokasi tersebut. Diharapkan dengan adanya kerja sama Pemerintah Desa Ciburial dengan pemilik lahan dapat menanggulangi permasalahan yang selama ini dihadapi oleh masyarakat di sekitar kawasan wisata. Diharapkan juga setelah adanya kerja sama dan penataan kawasan wisata ini diharapkan dapat merubah dan menambah citra wisata Desa Ciburial. Selain itu, sebagai updaya meningkatkan keindahan dan kerapian serta berdampak pada roda ekonomi masyarakat yang ada di sekitar tempat wisata. Kerja sama ini merupakan awal Pemerintah Desa Ciburial dalam penangulanagan ekonomi berbasis wisata. [HR]
Para pelaku Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Handicraft diharapkan untuk bisa maju dan mengembangkan diri dalam mengelola kelompok usahanya. Hal tersebut, disampaikan pada kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Handicraft oleh Kasi Pelayanan Desa Ciburial, Hilman Ruhiat, Kamis, 6 Desember 2018 di Balai Desa Ciburial. Kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kube Handicraft dilaksanakan sebagai tindak lanjut penerimaan bantuan berupa alat kerajinan yang difasilitasi oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung melalui Kube fakir miskin. Pada kegiatan Penyuluhan, Pendampingan, dan Penguatan terhadap pelaku Kube Handicraft kali ini ditekankan dalam hal manajemen kube dan kerja sama lintas sektor. Dengan pengelolaan manajemen yang baik, diharapkan para pelaku Kube dapat terus berkembang dan tumbuh menghasilkan nilai ekonomi yang terus membaik. ***
[Artikel ini akan senantiasa diperbaharui seiring pemerolehan informasi terkait sejarah Desa Ciburial] Perihal terbentuknya Desa Ciburial hingga sekarang sulit diketahui secara pasti kapan awalnya, akan tetapi mengacu pada prasasti Kawali di Jawa Barat sekitar tahun 1350 M, dan prasasti Walandit di daerah Tengger Jawa Timur pada tahun 1381 M, maka desa sebagai unit terendah dalam struktur pemerintahan Indonesia telah ada sejak dahulu kala dan murni Indonesia bukan bentukan Belanda. Terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial, dorongan kodrat, atau sekeliling manusia, kepentingan yang sama dan bahaya dari luar. Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta yang artinya tanah tumpah darah, dan perkataan desa hanya dipakai di daerah Jawa dan Madura, sedang daerah lain pada saat itu (sebelum masuknya Belanda) namanya berbeda seperti gampong dan meunasah di Aceh, huta di Batak, nagari di Sumatera Barat dan sebagainya. Pada hakikatnya bentuk desa dapat dibedakan menjadi dua yaitu desa geneologis dan desa teritorial. Sekalipun bervariasi nama desa ataupun daerah hukum yang setingkat desa di Indonesia, akan tetapi asas atau landasan hukumnya hampir sama yaitu adat, kebiasaan dan hukum adat.
Puncak Kegiatan Ciburial Festival (Cifest) 2018 telah selesai dilaksanakan pada Minggu, 11 November 2018 bertempat di halaman Balai Desa Ciburial. Puncak Kegiatan Ciburial Festival (Cifest) 2018 merupakan acara penutupan dari rangkaian acara Ciburial Festival (Cifest) 2018 yang telah dilaksanakan sejak awal Agustus 2018.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dengan pertimbangan sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada 16 Oktober 2018.
Video-Grafis Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan (APBDes-P) Desa Ciburial Bandung Tahun 2018 ini disajikan berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Ciburial Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2018.