Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Universitas Widyatama Bandung akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dasar Hukum Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). Lingkup Materi […]
Ketegori: Desa Ciburial
Mesjid Agung Assalam Desa Ciburial bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Dharma Husada Bandung melaksanakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga Desa Ciburial. Kegiatan pemeriksanaan kesehatan gratis dilaksanakan di Klinik Kesehatan Mesjid Agung Assalam Jalan Babakan No. 09 Desa Ciburial (Jum’at, 19 Februari 2016). STIKes Dharma Husada Bandung melalui program studi keperawatan dan refraksi optisi menerjunkan beberapa dosen dan mahasiswanya pada kegiatan tersebut. Fokus kegiatan adalah penyuluhan kesehatan serta cek kesehatan meliputi pemeriksaan fisik dan tensi darah serta cek kesehatan mata gratis. Kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis ini dilaksanakan mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat. Warga masyarakat yang ada di wilayah Desa Ciburial antusias mengikuti kegiatan ini dengan melakukan pemeriksaan kesehatan, baik cek fisik maupun hanya sekadar konsultasi kesehatan. ***
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah. Berikut disampaikan Realisasi Kegiatan Pembangunan di Desa Ciburial Tahun 2015 : 1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Kegiatan Perbaikan Ruas Jalan Pakar Timur Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciburial Cibengang Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Hotmix Manual) Jalan Pasanggrahan dan Jalan Legokrandu Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciharege Rabat Beton Kp. Cirapuhan RT 03 RW 06 Rabat Beton Kp. Sekepicung RT 02, 03 RW 05 Pembangunan Drainase RW 02 dan RW 05 Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Bantuan Penunjang Posyandu Bantuan Penunjang Pelayanan KB Bantuan Penunjang Penanganan Gakin ke Rumah Sakit Pemeliharaan Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Pajak Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Dus dan Map Arsip Menunjang Kegiatan Perpustakaan Desa 2) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Operasional Perkantoran Operasional BPD Operasional RT / RW Oerasinal LPMD Kegiatan Pendataan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Pelaksanaan Administrasi Pemungutan PBB Buku I 3) Bidang Pembinaan Masyarakat Pelatihan Administrasi Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Penyelesaian Gedung Serbaguna Desa Ciburial Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan PHBN/PHBI 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Rehab Rumah Sabilulungan Bantuan […]
Tugas Fokok dan Fungsi (TUPOKSI) Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Tupoksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintaah Desa.
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Walikota berupa: a. Laporan Semester Pertama; dan b. Laporan Semester Akhir Tahun. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, yaitu Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, berikut ini disampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa Semester Akhir Tahun 2015, sebagai berikut: Ilustrasi Realisasi Pendapatan dan Belanja Desa dalam bentuk grafik: Download LAPORAN REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA SEMESTER AKHIR TAHUN PEMERINTAH DESA CIBURIAL KEC. CIMENYAN KAB. BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2015
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran (Permendagri No.113/2014) Asas pengelolaan keuangan desa adalah nilai-nilai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 113 Tahun 2014, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: Transparan Terbuka – keterbukaan, dalam arti segala kegiatan dan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa dapat diketahui dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang. Tidak ada sesuatu hal yang ditutup-tutupi (disembunyikan) atau dirahasiakan. Hal itu menuntut kejelasan siapa, berbuat apa serta bagaimana melaksanakannya. Transparan dalam pengelolaan keuangan mempunyai pengertian bahwa informasi keuangan diberikan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan (KK, SAP,2005). Dengan demikian, asas transparan menjamin hak semua pihak untuk mengetahui seluruh proses dalam setiap tahapan serta menjamin akses semua pihak terhadap informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Transparansi dengan demikian, berarti Pemerintah Desa pro aktif dan memberikan kemudahan bagi siapapun, kapan saja untuk mengakses/mendapatkan/mengetahui informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa. Akuntabel Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah/lembaga dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban (LAN, 2003). Dengan denikian, pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, mulai dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban. Asas ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan APBDesa secara tertib, kepada masyarakat maupun kepada jajaran pemerintahan di atasnya, sesuai peraturan perundang-undangan. Partisipatif Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya. Pengelolaan Keuangan Desa, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggugjawaban […]
[srizonfbalbum id=1] Kegiatan Cor Beton Jalan Bukit Pakar Timur Tahun 2015 Posted by Desa Ciburial hoyong Mandiri on Tuesday, 1 September 2015
Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Lombok Utara melakukan kunjungan studi di Desa Ciburial pada Sabtu, 3 Oktober 2015. Rombongan studi dari Kab. Lombok Utara tersebut tediri dari 33 Kepala Desa, Kabid Pemdes, Staf Ahli Bidang SDM, Inspektorat Sekda Kab. Lombok Utara, keterwakilan Sekcam dan Kepala BPM,PPKB Pemdes Lombok Utara. Kunjungan studi yang difokuskan terhadap Tata Kelola Keuangan Desa tersebut berlangsung menarik dan interaktif. Ketua Rombongan studi, yang merupakan Kepala BPM PPKB Pemdes Lombok Utara, Drs. H. Jayadi N., menyampaikan dalam sambutannya, kami bermaksud untuk sharing pembelajaran, khususnya mengenai tata kelola keuangan desa. “Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara ini berjumlah 33 orang, sebelumnya telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa sebagai implementasi UU 6/2014 di di Hotel Travelles Jakarta selama 3 hari. Pada hari ini kami berkunjung ke Desa Ciburial yang telah banyak meraih prestasi untuk sharing pembelajaran,” ujar Jayadi. Kepala Urusan Keuangan Desa Ciburial, Ayi Sumarna, menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ciburial Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 1.352.916.100,- untuk Belanja Desa yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 631.098.320,,-Bidang Pembangunan Desa Rp. 291.554.980,- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 108.000.000,- Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 124.220.000,- Bidang Tak Terduga Rp. 0,- Dana Desa Rp. 198.042.800,- Jumlah Belanja Rp. 1.352.916.100,- Surplus/Defisit Rp. 0 Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD ) Lombok Utara Jauhari terkesima mendengar keberhasilan dari Desa Ciburial, terutama dalam menggalang wadaya masyarakat sangat besar. Tercatat lebih dari Rp.4 miliar dana swadaya masyarakat pada semester I 2015 di Desa Ciburial. Mengenai status kepegawaian Sekeretaris Desa, Jauhari berharap agar Kepala Desa se Lombok Utara bisa mengangkat sendiri sekretaris desanya yang bukan PNS seperti yang di temui di Desa Ciburial dan disetujui oleh Pemerintah Daerah mumpung pak Kepala Badan, Staf ahli bidang SMD dan Inspektorat, juga ikut, sehingga desa kami bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Desa. ***