Sebanyak 88 desa dari 204 desa di Kabupaten Merangin, Jambi belum memiliki Sekretaris Desa (Sekdes) yang berstatus PNS.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Marzuki Yahya, melalui Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes), Suherman mengatakan, program untuk pengajuan sekdes merupakan program lama. “Sebenarnya ini program bertahap, karena tidak bisa langsung sekaligus membuka formasi untuk sekdes. Oleh karena itu, kini sedang proses mengajukan permohonan untuk itu,” ujarnya kepada Tribun, Minggu (23/10/2011).
Permohonan Sekdes PNS, akan diajukan kepada Sekda. “Kalau pegawai itu kan pemkab yang menentukan, mau ditaruh atau ditugaskan dimana. Jadi, kalau bisa, kita memohon dari honorer data base yang lulus dan diangkat jadi CPNS, ada yang ditempatkan jadi Sekdes,” ungkapnya.
Menurut Suherman, disetujui atau tidaknya permohonan tersebut, tergantung keputusan pemkab. Hal ini perlu diajukan dan disampaikan, karena 116 desa lain sudah memiliki Sekdes PNS.
Diketahui, UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan adanya sosok seorang PNS untuk mengisi jabatan sekdes. Ini juga tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. ***
Sumber: TribunNews.com