Partisipasi pemilih pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung pada Sabtu (26 Oktober 2019) mencapai 79,03 persen. Pencapaian itu berdasarkan pada jumlah partisipasi pemilih pada Pilkades Ciburial 2019 mencapai 6.885 orang. Sementara jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Ciburial 2019 tercatat sebanyak 8.712 orang. Data itu diperoleh berdasarkan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkades Ciburial 2019, Sabtu sore (26 Oktober 2019) di Gedung SerbaGuna (GSG) Ciburial. Pada Pilkades Ciburial 2019 ini ada empat calon kepala desa, yakni Lala Komara, S.Hi. (Calon No.1), Imam Soetanto, S.E. (Calon No.2), Asep Permana, S.Pd.I (Calon No.3), dan Asep Rahmat, A.Md. (Calon No.4). Pemungutan suara pada Pilkades Ciburial 2019 ini dilakukan di sebanyak 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Ciburial. Pemungutan suara serempak di mulai pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB. Preses rekapitulasi suara dari tiap-tiap TPS dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. Hasil dari rekapitulasi penghitungan suara, tercatat sebanyak 491 suara (7,13%) untuk Calon No.1, sebanyak 2.130 suara (30,94%) untuk Calon No.2, sebanyak 803 suara (11,66%) untuk Calon No.3, sebanyak 3.433 suara (49,86%) untuk Calon No.4, dan sebanyak 28 suara (0,41%) tidak sah. Berdasarkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS, calon Nomor Urut 4 (ASEP RAHMAT, A.Md.) memperoleh suara terbanyak, yaitu 3.433 suara (49,86%).***
Tagar: pilkades
Sebanyak 8.712 warga Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung yang telah memenuhi hak suara akan memilih Kepala Desa Ciburail periode 2019-2025 pada #PilkadesCiburial2019, Sabtu (26 Oktober 2019). Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades Ciburial 2019 tercatat sebanyak 8.712 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 4.417 pemilih (51 %) dan perempuan sebanyak 4.295 (49%). Berdasarkan data dari Kantor Desa Ciburial, jumlah penduduk Desa Ciburial sebanyak 12.471 jiwa, sedangkan yang telah memenuhi syarat hak pilih sebanyak 8.712 jiwa yang tersebar di 4 Dusun, 12 RW, dan 51 RT. Pemungutan dan Penghitungan suara Pemilihan Kepala Desa akan dilakukan di 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilayani oleh sekitar 75 petugas KPPS di lapangan. Pemungutan suara dilakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di TPS masing-masing. Penghitungan suara di tiap-tiap TPS dilakukan setelah pukul 13.00 WIB. Selanjutnya, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan di Balai Desa Ciburial oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). ***
Logistik Pilkades Ciburial 2019 di Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung sudah siap untuk didistribusikan ke tiap TPS. Logistik Pilkades rencananya akan disebar ke tiap TPS dilaksanakan pada Sabtu pagi tanggal 26 oktober 2019. Tercatat jumlah TPS sebanyak 15 TPS yang tersebar di 12 RW. Jumlah DPT per TPS bervariasi, dari yang terkecil sebanyak 296 pemilih dan terbanyak 852 pemilih. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkades Ciburial 2019 tercatat sebanyak 8.712 orang. Terdiri dari laki-laki sebanyak 4.417 pemilih (51 %) dan perempuan sebanyak 4.295 (49%). Pendistribusian Logistik Pilkades dari P2KD ke KPPS khusus surat suara dan/atau logistik lainnya yang tersimpan di kotak suara dilakukan pagi hari 26 Oktober 2019 sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Para petugas yang ikut terlibat dalam pengamanan Pilkades 2019 terdiri dari satuan Satpol PP kecamatan, Linmas, Kepolisian Sektor Cimenyan, Polres Bandung, Koramil 0609. ***
Kampanye Terbuka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial 2019 digelar Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Ciburial pada 22 Oktober 2019. Kegiatan tersebut berlangsung dari pukul 09.00 WIB s.d. Pukul 13.00 WIB di Gedung SerbaGuna (GSG) Ciburial. Kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 ini merupakan puncak atau akhir dari kegiatan kampanye yang merupakan salah satu tahapan pada penyelenggaraan Pilkades Ciburial Tahun 2019. Tahapan selanjutnya adalah masa tenang. Pelaksanaan kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 juga disiarkan seacara langsung (Live Streaming) melalui kanal media sosial Desa Ciburial, yaitu Facebook Desa Ciburial dan Saluran Youtube CiburialTV. Selain itu, masyarakat yang hadir ke GSG Ciburial namun tidak dapat masuk ke ruangan GSG dapat menyimak tayangan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 di layar besar yang dipasang di halaman GSG Ciburial. Kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 dibuka oleh Ketua P2KD Ciburial dilanjutkan dengan sesi pemaparan / ekpose visi misi dari masing-masing calon kades. Sesi berikutnya berupa pendalaman visi misi calon kades melalui pertanyaan dan jawaban secara interaktif. Semua sesi pada kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 selesai sesuai dengan tata tertib pelaksanaan. Selanjutnya kegiatan ditutup dengan tausiah dan do’a oleh K.H. Muchtar Adam (Pendiri & Pimpinan Umum Pondok Pesantren Al-Quran Babussalam). Tayangan tersimpan (berupa video) Live Streaming kegiatan Kampanye Terbuka Pilkades Ciburial 2019 bisa dilihat di Facebook Desa Ciburial dan Saluran Youtube CiburialTV. ***
Berikut ini Visi Misi Calon Kepala Desa (Kades) Ciburial 2019-2025 pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2019. Bisa dikatakan, Visi Misi Calon Kades Ciburial ini merupakan gambaran Desa Ciburial 6 tahun ke depan. Klik link di sini untuk mengunduh Visi Misi Calon Kades Ciburial.
Pelaksanaan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Bandung akan digelar 26 Oktober 2019. Pilkades serentak tersebut tersebar di 30 kecamatan dengan 199 desa se Kabupaten Bandung. Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana, saat Rakor Forkopimcam, dalam rangka kewaspadaan dan deteksi dini terhadap potensi konflik sosial Pilkades di Aula Sabilulungan Polres Bandung, beberapa waktu lalu. “Pilkades serentak yang diikuti 199 desa dari 30 Kecamatan, terkecuali Baleendah, akan digelar 26 Oktober 2019. Sebelumnya, pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung, kita mendapat apresiasi dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena nol gugatan. Untuk itu melalui rakor ini, mari kita sabilulungan menyukseskan Pilkades nanti, dengan aman, lancar, tertib dan kondusif,” ungkap Sekda. Anggaran Pilkades Pada kesempatan tersebut Sekda menyebutkan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar 18,5 miliar rupiah untuk pelaksanaan Pilkades 2019. “Anggaran ini, selain untuk penyelenggaraan Pilkades, juga untuk meminimalisir terjadinya konflik. Jangan ada pungutan apapun yang membebani calon kepala desa. Saya instruksikan kepada para camat agar terus berkomunikasi, berkoordinasi dan konsolidasi dengan jajaran Polsek dan Koramil,” imbuh Sekda. Netralitas Penyelenggara Berkaca dari pengalaman saat menjadi camat ucap Sekda, poin penting penting dari meredam konflik adalah netralitas para penyelenggara. “Mau tidak mau, panitia itu warga desa juga, pasti ada interes pada salah satu calon. Jadi untuk meredam berbagai konflik yang menyebabkan perpecahan warga, ya panitia harus netral, professional dan transparan,” papar Sekda didampingi Asisten pemerintahan Ruli Hadiana. Kegiatan Forkopimcam tersebut lanjutnya, berkaitan dengan bagaimana menyamakan persepsi terhadap peraturan yang sudah dibuat, baik Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), juga tata tertib panitia Pilkades. Peran Muspika “Rakor Ini poin pentingnya dari kita dulu sebelum ke masyarakat, ini modal dasarnya komitmen yang kita bangun. Dalam kondisi konflik camat memiliki peran strategis untuk menghentikan, menetapkan status keadaan konflik, keadaan darurat penyelamatan dan perlindungan bersama-sama dengan polisi dan tentara. Mari […]
Tahapan Pilkades Ciburial 2019 sesuai dengan Edaran & Sosialisasi Pilkades dari Pemkab Bandung. Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan apabila rencana Pemerintah Kabupaten juga mengalami perubahan.
Terkait penyelenggaraan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Bandung melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015. Peraturan Bupati Bandung Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bandung ini terdiri dari 10 Bab dan 93 Pasal.