Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 19 Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut: penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih; pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun; penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 20 Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. […]
Tagar: perencanaan
Masyarakat desa di Indonesia sudah lama akrab dengan perencanaan dari atas (top down planning) pada masa Orde Baru. Meskipun sejak 1982 telah dikenal perencanaan dari bawah (bottom up planning), mulai dari Musyawarah Pembangunan Desa (Musbangdes) hingga Rakorbangnas, tetapi keputusan tentang kebijakan dan program pembangunan desa tetap terpusat dan bersifat seragam untuk seluruh wilayah.
Urgensi Pembangunan Perdesaan dalam Perencanaan Pembangunan. Memandang desa sebagai basis potensial kegiatan ekonomi haruslah menjadi paradigma baru dalam program pembangunan ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Perubahan kondisi internal dan ekternal yang terjadi menuntut kebijakan yang tepat dan matang dari para pembuat kebijakan dalam upaya pengembangkan potensi wilayah pedesaan.
Desa dan Upaya Penguatan Desa. Desa bukanlah istilah yang tepat untuk menggambarkan kompleksitas perencanaan wilayah. Desa hanyalah suatu unit kecil dalam perdesaan. Namun unit kecil inilah yang menyusun Indonesia menjadi sebuah negara yang begini luas dan besar. Dan memang tak bisa dipungkiri, jumlah desa lebih banyak ketimbang kota. Atas dasar inilah, desa menjadi penting dan tidak bisa dikesampingkan dalam perencanaan dan pengembangan daerah bahkan nasional. Beberapa pengertian mengenai desa: