Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka Peraturan Pemerintah (PP Nomor 2 tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pun ditetapkan. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama […]
Tagar: Penyelenggaraan
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 40 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2019 : Penyediaan Penghasilan Tetap Kepala Desa Penyediaan Tunjangan Kepala Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan Perangkat Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan ATK dan Fotocopy Penyediaan Alat dan Bahan Kebersihan Kantor Penyediaan Honorarium PKPKD dan PPKD Tunjangan Operasional Penjabat Kepala Desa PNS Penyediaan Pakaian Seragam Perangkat Desa dan Atribut Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Pembayaran Listrik/ Telpon/ Internet/ Air) Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Insentif/ Operasional RT dan RW Biaya Operasional LPMD Tunjangan Lembur Perangkat Desa Tunjangan Petugas Umum Kantor Desa Transaksi Keuangan (Admin Bank) Tunjangan Hari Raya aparatur dan lembaga desa Tunjangan Purnabakti Aparatur Desa Tunjangan Kematian Perangkat Desa Pengadaan Sarana Perkantoran (Mebeulair) Pemeliharaan Prasarana Kantor Pemeliharaan Gedung Kantor Desa Pemutakhiran Profil Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyelenggaraan Musrenbang Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Legislasi) Penyusunan Laporan Kepala Desa dan Laporan Akhir Tahun Anggaran Penyediaan Smartphone dan Kuota Untuk Ketua RW (Program Sapa Warga) Penyediaan Papan Informasi/ Baligho APBDesa Pengadaan Komputer untuk mendukung Sistem Informasi Desa Dukungan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pilkades Partisipasi Penyelenggaraan Lomba antar desa Pembangunan Patok batas wilayah(RT dan RW) Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung […]
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 11 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.676.596.000,-.