Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Berdasarkan Pasal 115 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam rangka pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan desa, Pemerintah Daerah mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa. Berdasarakan pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Bandung telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 Mei 2014. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang dimaksud dengan: Pengelolaan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah ada dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar melakukan tindakan yang akan datang. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangunguna serah dengan tidak mengubah status Aset Desa. Sewa adalah pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentuuntuk menerima imbalan uang tunai. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Aset Desa antar Pemerintah Desa dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa yang bersangkutan. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain […]