Penanganan sampah di Desa Ciburial merupakan salah satu masalah yang belum dapat diatasi di Desa Ciburial. Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi permasalahan sampah ini.
Tagar: pelatihan
Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Triwulan ke – III Tahun Anggaran 2018 oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelatihan Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Bagi Pencari Kerja Kejuruan Daur Ulang Sampah di Desa Ciburial akan berlangsung selama 20 hari. Sasaran peserta sebanyak 20 orang dengan rentang usia 18 sampai dengan 35 tahun. Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Daur Ulang Sampah akan dibuka pada hari Rabu, 11 Juli 2018 bertempat di Balai Desa Ciburial.
Sebanyak 20 peserta dari warga Desa Ciburial mengikuti kegiatan Pelatihan Perbengkelan Las dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kabupaten Bandung. Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Industri Kecil Perbengkelan Las tersebut dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 16 s.d. 19 Oktober 2017 bertempat di Balai Desa Ciburial.
Pelatihan Pembukuan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) Himpunan Mahasiswa Akuntansi Diploma III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (HIMAKU D III – UNPAD) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Ciburial menggelar kegiatan Pengabdian Masyarakat berupa Pelatihan Pembukuan bagi Usaha Kecil Menengah (UKM). Kegiatan Pelatihan tersebut akan dilaksankan pada, Hari : Sabtu Tanggal : 28 Mei 2016 Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d. selesai Tempat : Gedung Sebaguna (GSG) Desa Ciburial , Balai Desa Ciburial , Jl. Ciburial No. 98 Bandung. ***
Pusat Studi Pengembangan Ekonomi Universitas Widyatama Bandung akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Dasar Hukum Pelatihan Manajemen Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 684); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53). Lingkup Materi […]