Menteri Sosial, Idrus Marham, akan meresmikan dan me-Wisuda Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa barat menjadi Desa Sejahtera Mandiri berbasis Ekonomi dan Budaya. Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kab. Bandung merupakan salah satu desa yang ditetapkan menjadi desa lokasi program Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri melalui Keputusan Menteri Sosial No: 78/HUK/2015 tentang Penetapan Desa Dalam Program Pengembangan Model Desa Sejahtera Mandiri Tahun 2015. Sejak tahun 2015 Desa Ciburial merupakan Desa Sejahtera Mandiri binaan antara Kementerian Sosial, Kabupaten Bandung, dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung.
Tagar: mandiri
Desa Sejahtera Mandiri (DSM) adalah desa yang mampu mengelola kekuatan (asset dan potensi) yang dimiliki serta mampu memanfaatkan peluang yang ada dalam pengelolaan pembangunan untuk kesejahteraan warga desa. Desa yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan tidak semata tergantung dengan bantuan dari pemerintah dan pihak luar. Kalau ada bantuan sifatnya hanya stimulant atau perangsang saja.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMPD) Kabupaten Natuna, Chaidir Char, mengatakan bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi andalan dalam pembangunan desa yang mandiri. Hal ini sesuai dengan target BPMD Natuna meski ditengah keterbatasan personel dan sarana prasana yang ada. “Ini target kita untuk menyukseskan semua program yang ada, termasuk program yang dicanangkan Pemprov Kepri yakni memandirikan semua desa dan kelurahan hingga tahun 2011,” kata Chaidir. Dijelaskan,terwujudnya kemandirian tersebut merupakan visi BPMD Natuna. Karena itu, BPMD tidak henti-hentinya memberikan pembinaan, sosialisasi dan kegiatan lainnya agar semua program kegiatan terealisasi. Selain itu, juga dengan melakukan monitoring kegiatan BPMD di lapangan. Dikatakan, hasil dari monitoring cukup menggembirakan, meski masih terdapat beberapa kendala yang menimbulkan benturan dalam proses penyelesaian program menyangkut sumber daya manusia (SDM) masyarakat di desa dan kelurahan. Terlebihnya, terkait dengan penggunaan dana PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Natuna yang mencapai Rp 11,5 Miliar. “Selain dana PNPM Mandiri sebesar Rp 11,5 Miliar yang merupakan cost sharing dari APBD dan APBN. Kita juga mendapat dana program pengembangan sistem pembangunan partisipatif Rp 4,8 Miliar,” ungkapnya. Dia mengungkapkan bahwa, PNPM Mandiri Pedesaan sudah dilaksanakan sejak 2007 lalu dan merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan (PKK) tahun 2003. Adapun hasil pembangunan dari 2003 sampai 2010 diantaranya, saluran air bersih sepanjang 66.674 Meter, tambatan perahu sepanjang 4.340 Meter, jalan sepanjang 20.004 Meter, jembatan kayu sepanjang 1.339 Meter dan jembatan beton sepanjang 56 Meter. Lainnya, batu miring sepanjang 707 Meter, posyandu 46 unit, mesin listrik desa 15 unit, sumur gali 5 unit, pasar desa 5 unit, gedung serba guna 5 unit, PAUD 14 unit, TK 16 unit dan MDA 13 unit. Kemudian, ada pengadaan mobil transportasi desa 4 unit, biaya siswa dan honor guru 280 orang dan kelompok SPP sebanyak 356 kelompok dengan jumlah dana yang tersalur Rp 15.837.281.000 dengan tingkat pengembaliannya sebesar 95 persen. Ditambahkan, dalam […]
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.