Dengan semangat sauyunan antara warga desa dan pemerintah desa dalam upaya meningkatkan kualitas partisipasi pembangunan desa dan menuntaskan permasalah di Desa Ciburial, Pemerintah Desa Ciburial menghadirkan beragam saluran aspirasi dan pengaduan untuk warga desa. Dengan beragam saluran aspirasi dan pengaduan tersebut, warga desa dapat berinteraksi dengan pemerintah desa secara interaktif secara mudah dan terpadu dengan prinsip sauyunan. Partisipasi warga dalam aspirasi dan pengaduan secara interaktif tersebut untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik di Desa Ciburial. Warga desa dapat melaporkan berbagai permasalahan yang mereka temukan di wilayah Desa Ciburial, seperti masalah pembangunan, masalah kebersihan lingkungan, fasilitas umum yang rusak, ketertiban umum, dan sebagainya. Beragam saluran aspirasi dan pengaduan warga Desa Ciburial akan terus dikembangkan oleh Pemerintah Desa Ciburial, agar memudahkan warga desa menyampaikan aspirasi dan pengaduannya. Warga Desa Ciburial bisa menyampaikan aspirasi dan pengaduan ke salah satu saluran aspirasi dan pengaduan tersebut, kemudian aparat desa terkait akan menindaklanjuti laporan yang masuk. Desa Ciburial merupakan desa yang cukup luas dengan penduduk yang cukup beragam latar belakangnya. Berbagai saluran aspirasi dan pengaduan warga desa terbagi dalam berbagai kategori yang dapat dipilih warga desa dari berbagai kalangan. Beragam kategori tersebut diantaranya adalah saluran/kanal berbasis sosial media, dan saluran tatap muka. Berikut ini beragam saluran aspirasi dan pengaduan Warga Desa Ciburial, sebagai berikut: Twitter @desaciburialJika warga Desa Ciburial memiliki akun Twitter, warga dapat menyampaikan aspirasi atau melaporkan permasalahan di Desa Ciburial dengan membuat twit deskripsi masalah dan menyebut(mention) akun @desaciburial. Warga desa juga dapat mengirimkan deskripsi melalui direct message (DM) untuk informasi yang bersifat privat. Facebook Desa Ciburial BandungSebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Desa Ciburial Bandung menerima aspirasi dan laporan pengaduan warga desa melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk. Instagram @desaciburialJika warga Desa Ciburial memiliki akun Instagram, warga dapat menyampaikan aspirasi atau melaporkan permasalahan di Desa Ciburial dapat mengirimkan aspirasi atau […]
Tagar: layanan
Saat ini penanganan masalah kemiskinan maupun masalah sosial lainnya masih banyak program pelayanan sektoral yang berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing. Padahal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 telah mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah serta masyarakat selain harus terarah dan berkelanjutan, juga harus terpadu.
Prosedur dan tata cara penerbitan KTP adalah sebagai berikut: pemohon meminta Surat Pengantar dari RT/RW; pemohon menyampaikan Surat Pengantar ke Desa/Kelurahan dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan; pemohon mengisi formulir permohonan KTP (F-1.07); petugas di Desa/Kelurahan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); pemohon atau petugas Desa/Kelurahan menyerahkan formulir yang telah diisi dan dilampiri persyaratan ke Kecamatan; petugas di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan dan mencatatnya dalam Buku Harian Peristiwa Penting dan Kependudukan (BHPPK) dan Buku Induk Penduduk (BIP); Petugas pendaftaran penduduk tingkat Kecamatan menerbitkan Kartu Tanda Penduduk; petugas Kecamatan yang telah diberi Surat Perintah (SP) oleh Camat menyampaikan KTP kepada Instansi Pelaksana berikut kelengkapan berkas persyaratan serta Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Camat atau Kepala Seksi Pemerintahan yang memuat daftar nama-nama pemohon KTP; Petugas pendaftaran penduduk pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi KTP, kemudian di paraf oleh pejabat teknis pada Bidang Pendaftaran Penduduk, selanjutnya di tandatangani oleh kepala Instansi Pelaksana; KTP yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana, selanjutnya diambil oleh Petugas Kecamatan untuk diserahkan kepada pemohon; dan Penyelesaian penerbitan dan penandatanganan KTP adalah paling lambat selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap oleh petugas Kecamatan.