Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 9 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.1.394.069.000,-
Tagar: kegiatan
Pada pelaksanaan Praktikum III ini, mahasiswa dilatih agar dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan praktik pekerjaan sosial makro terkait kegiatan pengembangan masyarakat (PMKS dan PSKS), analisis kebijakan sosial (penentu dan pelaksana kebijakan, penerima manfaat dan kelompok peduli) dan pengabdian masyarakat. Mahasiswa praktikan juga diharapkan bisa memahami dan menguasai proses inisiasi sosial, asesmen, perencanaan, intervensi dan membuat rekomendasi terhadap pemasalahan yang dihadapi masyarakat. Berikut ini beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Parkatikan (Mahasiswa Paraktikum III STKS Bandung) di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, khususnya yang terkait dengan Karang Taruna Desa Ciburial. Sosialisasi terkait penyuluhan dan revitalisasi organisasi karang taruna Desa Ciburial. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh praktikan bersama dengan beberapa stakeholders unit RW untuk memberitahukan bahwa adanya pembekalan pemahaman terkait peningkatan pemahaman tentang karang taruna, baik itu bagi para pemuda, maupun pengurus karang taruna periode sebelumnya. Serta dipublikasikan bahwa akan adanya rencana kegiatan dalam membentuk karang taruna baru. Kegiatan ini telah terlaksana selama perencanaan program yakni 3 hari, yakni pada tanggal 13-15 Maret 2017. Pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Melalui Gerakan Pembinaan dan Penyuluhan Kepemudaan Terkait dengan Materi Pedoman Dasar Karang Taruna (Permensos nomor 77/HUK/2010). Dalam kegiatan pembinaan dan penyuluhan tentang organisasi karang taruna ini praktikan bekerjasama dengan tim kecil (staff desa dan beberapa perwakilan pemuda) untuk mengadakan pembinaan dan pembekalan pemahaman kepada para pemuda maupun perwakilan pengurus karang taruna peiode sebelumnya. Dimana praktikan juga bekerjasama dengan narasumber (dalam hal ini atas rekomendasi Dinas Sosial Kabupaten Bandung) adalah Drs. Yanuar Mewengkang selaku Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Bandung yang mengisi pembekalan materi dasar karang taruna. Sehingga dengan pembinaan dan pembekalan materi ini para pemuda ataupun perwakilan karang taruna periode sebelumnya, yang mana mereka terbuka wawasannya untuk mengembangkan organisasi Karang Taruna. Kegiatan ini telah dilaksanakan pada Hari Kamis, 16 Maret 2017. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pemuda Desa dengan Perangkat Desa. Kegiatan adanya rapat koordinasi ini dilakukan oleh […]
Sungai merupakan sumber air yang sangat penting untuk menunjang kehidupan manusia. Sungai juga menjadi jalan air alami untuk dapat mengalir dari mata air melewati berbagai alur sungai menuju samudera, danau, laut atau ke sungai yang lain secara dinamis. Kedinamisan aliran sungai sangat dipengaruhi oleh faktor cuaca, karakteristik aliran sungai dan pola hidup masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar sungai. Kualitas dan kuantitas sungai sangat dipengaruhi oleh perubahan-perubahan iklim sesuai dengan perkembangan lingkungan yang terjadi dan pola hidup masyarakat sekitar sungai.
Jalan Sekejolang yang berlokasi di RW 09 Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung pada tahun 2016 ditingkatkan kualitasnya. Peningkatan kualitas Jalan Sekejolang, yaitu dengan jenis perkerasan tipe rigid pavement (perkerasan kaku/beton). Pilihan jenis perkerasan beton ini diputuskan melalui pembahasan dalam musyawarah desa. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pilihan perkerasan beton Jalan Sekejolang diantaranya adalah:
Kegiatan Pengadian Masyarakat FTI ITB 2016 Minggu, 15 Mei 2016 “MOZAIK FTI” Senandung Asa Insan Akademis di kampung sekejolang. Bermain bersama anak-anak, sharing pengalaman, pembagian buku gratis, pasar murah, lomba menghias tumpeng dan ditutup dengan acara makan-makan bersama warga yang dihadiri oleh Bapak Sekdes. Foto dan teks kiriman dari Ati Devara.
Berikut ini gambaran Perencanaan Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa (ADPD) sebaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung. Pasal 19 Langkah–langkah yang diperlukan dan terkait dengan perencanaan tahapan kegiatan yang dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan Alokasi Dana Desa adalah sebagai berikut: penyelenggaraan Musrenbangdes dalam rangka bahan penyusunan Peraturan desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) selama masa jabatan Kepala Desa berdasarkan visi dan misi kepala desa terpilih; pembahasan dan Penetapan Keputusan Kepala Desa tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) yang memuat rencana kerja semua program pembangunan selama 1 (satu) tahun; penyelenggaraan Musyawarah di Desa mengenai rencana kegiatan yang akan dibiayai dari bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD dengan melibatkan oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan; penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Pasal 20 Penyusunan dan proses penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. APBDes sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepala Desa, BPD dan LPM Desa, RW, RT dan perwakilantokoh/warga masyarakat dengan melibatkan dan didampingi oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan menyelenggarakan musyawarah di desa untuk menyusun rencana penggunaan dana dimaksud untuk kegiatan pembangunan Desa dengan memperhatikan aspirasi dan tingkat dukungan swadaya masyarakat, kebutuhan desa, RKPDesa yang telah disusun, kegiatan yang dapat dibiayai dari ADPD, serta menghindari kegiatan yang rencananya akan didanai dari program lainnya. Hasil kesepakatan musyawarah rencana kegiatan penggunaan bagi hasil pajak daerah, bagi hasil retribusi daerah dan ADPD sebagamana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Hasil Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait dengan melampirkan daftar hadir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. […]
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tentang Desa, Desa atau desa adat atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan desa, serta pembinaan masyarakat maka desa selain memiliki sumber Pendapatan Asli Desa sesuai dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa juga berhak untuk mendapatkan Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Alokasi Dana Desa Umum yang diterima oleh Daerah. Berikut disampaikan Realisasi Kegiatan Pembangunan di Desa Ciburial Tahun 2015 : 1) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Kegiatan Perbaikan Ruas Jalan Pakar Timur Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciburial Cibengang Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Hotmix Manual) Jalan Pasanggrahan dan Jalan Legokrandu Perbaikan / Peningkatan Kualitas (Pengaspalan) Jalan Ciharege Rabat Beton Kp. Cirapuhan RT 03 RW 06 Rabat Beton Kp. Sekepicung RT 02, 03 RW 05 Pembangunan Drainase RW 02 dan RW 05 Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan Gotong Royong Masyarakat Bantuan Penunjang Posyandu Bantuan Penunjang Pelayanan KB Bantuan Penunjang Penanganan Gakin ke Rumah Sakit Pemeliharaan Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Kendaraan Operasional Desa Pajak Kendaraan Operasional Desa Pengadaan Dus dan Map Arsip Menunjang Kegiatan Perpustakaan Desa 2) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Penghasilan Tetap dan Tunjangan Operasional Perkantoran Operasional BPD Operasional RT / RW Oerasinal LPMD Kegiatan Pendataan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Musyawarah Desa Kegiatan Pengelolaan Informasi Desa Kegiatan Penyelenggaraan Perencanaan Desa Kegiatan Penyelenggaraan Evaluasi Tingkat Perkembangan Pemerintahan Desa Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kantor Desa Pelaksanaan Administrasi Pemungutan PBB Buku I 3) Bidang Pembinaan Masyarakat Pelatihan Administrasi Bagi Lembaga Kemasyarakatan Desa Penyelesaian Gedung Serbaguna Desa Ciburial Bantuan Penyelenggaraan Kegiatan PHBN/PHBI 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bantuan Rehab Rumah Sabilulungan Bantuan […]
Indonesia kini sedang mempersiapkan sensus penduduk modern yang keenam yang akan diselenggarakan pada tahun 2010. Sensus-sensus penduduk sebelumnya diselenggarakan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990 dan 2000. Menurut Sensus Penduduk 2000, penduduk Indonesia berjumlah sekitar 205.1 juta jiwa, menempatkan Indonesia sebagai negara ke-empat terbesar setelah Cina, India, dan Amerika Serikat. Sekitar 121 juta atau 60.1 persen di antaranya tinggal di pulau Jawa, pulau yang paling padat penduduknya dengan tingkat kepadatan 103 jiwa per kilometer per segi. Penduduk Indonesia tahun 2010 diperkirakan sekitar 234.2 juta.