Seiring dengan diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 yang direvisi dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, pemerintah kecamatan mengalami perubahan status, dari “perangkat wilayah’ dalam asas dekonsentrasi menjadi “perangkat daerah” dalam asas desentralisasi. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 120 UU No. 32 tahun 2004, perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Hal ini ditegaskan kembali dalam pasal 1 PP no. 72/ 2005 bahwa kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
Tagar: kecamatan
Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) diperkirakan akan menelan biaya berkisar antara Rp.75 juta hingga Rp.100 juta untuk setiap kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Reza Fabianus salah satu pembicara dari Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) dalam seminar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Fraksi Hanura bertema ‘Dengan Single Identification Number (SIN) Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat, Mudah dan Murah’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11 Juni 2010).
Luas Wilayah Kabupaten Bandung Luas wilayah Kabupaten Bandung adalah ± 176.238,67 Ha yang terdiri dari 31 Kecamatan yaitu : Cileunyi (± 3.157,51 Ha), Cimenyan (± 5.308,33 Ha), Cilengkrang (± 3.011,94 Ha), Bojongsoang (± 2.781,22 Ha), Margahayu (± 1.054,33 Ha), Margaasih (± 1.834,49 Ha), Katapang (± 1.572,46 Ha), Dayeuhkolot (± 1.102,91 Ha), Banjaran (± 4.291,79 Ha), Pameungpeuk (± 1.462,32 Ha), Pangalengan (± 19.540,93 Ha), Arjasari (± 6.497,79 Ha), Cimaung (± 5.500,02 Ha), Cicalengka (± 3.599,23 Ha), Nagreg (± 4.930,29 Ha), Cikancung (± 4.013,63 Ha), Rancaekek (± 4.524,83 Ha), Ciparay (± 4.617,57 Ha), Pacet (± 9.193,96 Ha), Kertasari (± 15.207,36 Ha), Baleendah (± 4.155,54 Ha), Majalaya (± 2.536,46 Ha), Solokanjeruk (± 2.400,66 Ha), Paseh (± 5.102,90 Ha), Ibun (± 5.456,51 Ha), Soreang (± 2.550,68 Ha), Pasirjambu (± 23.957,64 Ha), Ciwidey (± 4.846,92 Ha), Rancabali (± 14.837 Ha), Cangkuang (± 2.461,06 Ha)Kutawaringin (± 4.730,26 Ha ). Batas-Batas Daerah Kabupaten Bandung Batas-batas daerah adalah sebelah utara : Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang; sebelah timur : Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; sebelah Selatan : Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur serta sebelah Barat : Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung. Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2008.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Pemutakhiran data dilakukan pengurus rukun warga (RW) bersama panitia pemilihan desa/kelurahan dan panitia pemilihan kecamatan (PPK).