Potensi zakat fitrah di Kabupaten Bandung pada tahun ini mencapai Rp 32,2 miliar karena tiap orang membayar zakat fitrah Rp 16.100,-. Namun, Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung masih kesulitan melakukan pendataan pemasukan zakat fitrah akibat tidak kedisiplinan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid, musala, maupun instansi yang tidak menyerahkan laporan penerimaan zakatnya. “Dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,2 juta jiwa dengan penduduk mampu mencapai 70 persennya atau sekitar dua juta orang,” kata Sekretaris BAZ Kabupaten Bandung, H. Deden Chaidar, di ruang kerjanya, Jumat (3/9).
Tagar: Kabupaten Bandung
Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung menentukan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau setara Rp 16.100 per orang. Sementara distribusi zakat fitrah difokuskan untuk santunan fakir dan miskin yakni 82,5 persen dan sisanya untuk asnaf (bagian) amilin (panitia zakat) maupun asnaf sabilillah di desa dan kecamatan. Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung Bandung H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kabupaten Bandung, Selasa (24/8) mengungkapkan bahwa Untuk menentukan harga beras di pasaran, kami sebelumya mengirimkan surat permintaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kabupaten Bandung.
Luas Wilayah Kabupaten Bandung Luas wilayah Kabupaten Bandung adalah ± 176.238,67 Ha yang terdiri dari 31 Kecamatan yaitu : Cileunyi (± 3.157,51 Ha), Cimenyan (± 5.308,33 Ha), Cilengkrang (± 3.011,94 Ha), Bojongsoang (± 2.781,22 Ha), Margahayu (± 1.054,33 Ha), Margaasih (± 1.834,49 Ha), Katapang (± 1.572,46 Ha), Dayeuhkolot (± 1.102,91 Ha), Banjaran (± 4.291,79 Ha), Pameungpeuk (± 1.462,32 Ha), Pangalengan (± 19.540,93 Ha), Arjasari (± 6.497,79 Ha), Cimaung (± 5.500,02 Ha), Cicalengka (± 3.599,23 Ha), Nagreg (± 4.930,29 Ha), Cikancung (± 4.013,63 Ha), Rancaekek (± 4.524,83 Ha), Ciparay (± 4.617,57 Ha), Pacet (± 9.193,96 Ha), Kertasari (± 15.207,36 Ha), Baleendah (± 4.155,54 Ha), Majalaya (± 2.536,46 Ha), Solokanjeruk (± 2.400,66 Ha), Paseh (± 5.102,90 Ha), Ibun (± 5.456,51 Ha), Soreang (± 2.550,68 Ha), Pasirjambu (± 23.957,64 Ha), Ciwidey (± 4.846,92 Ha), Rancabali (± 14.837 Ha), Cangkuang (± 2.461,06 Ha)Kutawaringin (± 4.730,26 Ha ). Batas-Batas Daerah Kabupaten Bandung Batas-batas daerah adalah sebelah utara : Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang; sebelah timur : Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut; sebelah Selatan : Kabupaten Garut dan Kabupaten Cianjur serta sebelah Barat : Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur dan Kota Bandung. Sumber: Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2008.
Pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menguasai Jawa dan Nusantara, di bawah pimpinan Gubernur Jendral Herman Willem Daendles (1808-1811), mempunyai rencana membangun sebuah jalan yang membelah Pulau Jawa, menghubungkan Anyer di ujung barat dan Panarukan di ujung timur. Jalan ini, yang dikenal sebagai Jalan Raya Pos (Groote Postweg), membentang sepanjang kurang lebih 1000 kilometer. Pembuatan jalan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah hubungan antara daerah-daerah yang berdekatan serta dilalui jalan tersebut. Atas perintah Daedles inilah, sejak tanggal 25 Mei 1810 , ibu kota Kabupaten Bandung yang semula berada di Karapyak mengalami perpindahan, mendekati Jalan Raya Pos.
Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam Sultan Agung Mataram, yaitu pada ping Songo tahun Alif bulan Muharam atau sama dengan hari sabtu tanggal 20 April tahun 1641 M, sebagai Bupati Pertama pada waktu itu adalah Tumenggung Wiraangunangun (1641-1681 M). dari bukti sejarah tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 20 April sebagai tanggal Hari Jadi Kabupaten Bandung. Jabatan Bupati kemudian di gantikan oleh Tumenggung Nyili salah seorang putranya. Namun Nyili tidak lama memegang jabatan tersebut karena mengikuti Sultan Banten. Jabatan Bupati kemudian di lanjutkan oleh Tumenggung Ardikusumah, seorang Dalem Tenjolaya (Timbanganten) dari tahun 1681 -1704.
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2010 Putaran Kesatu