BAZ Tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp 16.100

Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung menentukan besaran zakat fitrah 2,5 kilogram beras atau setara Rp 16.100 per orang. Sementara distribusi zakat fitrah difokuskan untuk santunan fakir dan miskin yakni 82,5 persen dan sisanya untuk asnaf (bagian) amilin (panitia zakat) maupun asnaf sabilillah di desa dan kecamatan.

Ketua Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten Bandung Bandung H. Fadil Syamsuddin, di kantor BAZ Kabupaten Bandung, Selasa (24/8) mengungkapkan bahwa Untuk menentukan harga beras di pasaran, kami sebelumya mengirimkan surat permintaan kepada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Dinkoperindag) Kabupaten Bandung.

BAZ Kabupaten Bandung memperoleh data-data harga beras dari semua jenis di Kabupaten Bandung  lalu memilih beras kualitas sedang IR-24 seharga Rp 6.430 per kg. Kalau setiap orang mengeluarkan zakat fitrah 2,5 kilogram lalu diuangkan akan berjumlah Rp 16.100. Namun, kalau seseorang setiap hari mengonsumsi beras yang harganya di atas itu, zakat fitrahnya juga disesuaikan.

Fadil mencontohkan bila mengonsumsi beras seharga Rp 7.000 per kilogram, zakat fitrah yang dikeluarkan jika diuangkan Rp 17.500 per orang. Jangan sampai kita mengeluarkan zakat fitrah dengan harga beras lebih rendah daripada beras yang kita konsumsi.

Mengenai distribusi zakat fitrah yang dikumpulkan masjid, lembaga pendidikan, maupun instansi pemerintah dan perusahaan, kata Fadil, lebih diarahkan untuk fakir miskin dan sabilillah, yaitu 82,5 persen. Fakir miskin yang disantuni berada di sekitar lembaga pengumpul zakat tersebut, sehingga semua bisa bergembira menyambut Idulfitri.

Sementara untuk amilin atau unit pengumpul zakat (UPZ) ditentukan enam persen untuk UPZ masjid, RT/RW maupun instansi. Untuk UPZ desa/kelurahan sebanyak empat persen, dan BAZ kecamatan 2,5 persen. Kami mengeluarkan surat penetapan pendistribusian zakat fitrah ini berdasarkan permintaan UPZ maupun BAZ kecamatan.

Zakat fitrah juga bisa dibagikan kepada kelompok sabilillah desa seperti ustadz madrasah, yaitu sebesar tiga persen. Untuk BAZ kecamatan 2,5 persen dan sabilillah kecamatan dua persen. Apabila ada ustadz yang belum disantuni, bisa mengajukan ke BAZ kecamatan.

Sumber : Harian Umum Pikiran Rakyat, Rabu 25 Agustus 2010

Tinggalkan sebuah komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Satu pemikiran di “BAZ Tetapkan Zakat Fitrah Setara Rp 16.100”