Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga. Penerbitan KK baru bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Surat Pengantar dari RT/RW; Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing; Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; dan Kutipan Akta Kelahiran. Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; KK yang akan ditumpangi; Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indoensia yang datang dari luar negeri karena pindah. Perubahan KK karena Penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama atau KK yang ditumpangi; Paspor; Izin Tinggal Tetap; dan Surat Keterangan catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: KK lama; Surat Keterangan Kematian; atau Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi penduduk WNI dan WNA yang memiliki Izin Tinggal Tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah; KK yang rusak; Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga; atau Dokumen keimigrasian bagi Orang […]
Tagar: Kabupaten Bandung
Berikut ini adalah naskah pidato Kepala Desa Ciburial pada acara “Pasanggiri Biantara Sunda” se-Kabupaten Bandung dalam rangka memeriahkan HUT Kabupaten Bandung ke-370. Naskah pidato berbahasa Sunda ini disampaikan Kepala Desa Ciburial pada “Pasanggiri Biantara Sunda” se-Kabupaten Bandung yang diselenggarakan pada tanggal 14 April 2011. Naskah pidato ini berjudul “TAREKAH PUPUHU DESA DINA NGAWANGUN DESA PIKEUN NGAWUJUDKEUN DESA MANDIRI”
Bupati Bandung di Soreang Kabupaten Bandung, Dadang Nasser, meresmikan sepuluh desa wisata. Sepuluh desa wisata yang didiresmikan Bupati Bandung adalah sebagai berikut:
Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung mengajukan 10 dari 276 desa/kelurahan di Kabupaten Bandung menjadi desa wisata. Sepuluh desa yang diajukan kepada Bupati Bandung, dinilai memiliki potensi alam dan masyarakat yang bisa menarik minat wisatawan. Desa-desa yang akan diajukan menjadi desa wisata ini adalah
Sepuluh desa di Kabupaten Bandung dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai desa wisata melalui surat keputusan Bupati Bandung. Dengan status ini diharapkan kesepuluh desa itu bisa berkembang menjadi daerah tujuan wisata. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung, Marlan mengatakan, penetapan label desa wisata terutama untuk menggerakan ekonomi di daerah tersebut. “Kami berharap warga memanfaatkan momentum ini dengan memperbaiki kondisi desa mereka, minimal kebersihannya agar lebih ditingkatkan lagi,” kata Marlan di Soreang, Jumat (21/1/2011).
Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan 10 desa sebagai desa wisata karena memiliki kekhasan baik seni budaya, kerajinan, kuliner, maupun produk pertaniannya. Pengembangan desa wisata juga ditujukan untuk mengatasi persoalan kemiskinan yang kini masih membelit sejumlah warga di desa-desa tersebut. “Potensi sumber daya alam yang dimiliki sejumlah desa di Kabupaten Bandung dinilai layak dikembangkan menjadi desa wisata. Desa-desa itu memiliki keunggulan dalam kerajinan tangan, perkebunan, pertanian, seni lukis, kampung seni, serta makanan olahan stroberi,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Bandung, Marlan, SIP, di ruang kerjanya, Jumat (21/1).
Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung kembali dikunjungi TP PKK Provinsi Jawa Barat. Kali ini, TP PKK Provinsi Jawa Barat hendak melakukan Recheking Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK. Rombongan Tim Rechecking yang dipimpin langsung oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Barat, Ibu Netty Heryawan tersebut melakukan Recheking Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di Desa Ciburial. Kegiatan recheking ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan sebelumnya yaitu Monitoring dan Evaluasi 10 Program PKK di Desa Ciburial pada 2 Desember 2010.
Bertempat di Bale Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung, Kamis (02/12) Kepala Desa Ciburial Imam Soetanto, S.E. menerima kedatangan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) 10 Program Pokok PKK Tingkat Propinsi Jawa Barat.
Desa Kutawaringin Kecamatan Kutawaringin mewakili Kabupaten Bandung dalam penilaian Program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat dan Sejahtera (P2WKSS) tingkat Jawa Barat Tahun 2010. Bupati Bandung H. Obar Sobarna saat menerima tim evaluasi P2WKSS Jabar mengatakan, pemberdayaan perempuan yang telah dilakukan selama ini telah mampu memberikan kualitas hidup meskipun belum optimal.