Akhir tahun 2025 menjadi momen penting dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Desa Ciburial. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa—khususnya Dana Desa Tahap II. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar, terutama karena diterbitkan pada 25 November 2025, atau di saat desa sedang mengejar target penyerapan anggaran sebelum tutup buku akhir tahun. Dampaknya langsung terasa, terutama dalam alur pencairan dana yang sebelumnya berjalan normal. Apa yang Berubah dalam Aturan Baru? Sebelumnya, desa cukup memenuhi syarat berupa: Namun, PMK 81/2025 menambahkan persyaratan baru, yaitu: Desa wajib memiliki atau membentuk “Koperasi Merah Putih” dan Desa wajib mengalokasikan dukungan anggaran untuk koperasi tersebut dalam APBDes. Artinya, meskipun pembangunan sudah berjalan, laporan sudah lengkap, bahkan realisasi mencapai 100%—Dana Desa tetap tidak bisa cair jika desa belum memenuhi dua syarat administratif tersebut. Mengapa Hal Ini Berdampak Besar bagi Desa? Desa Ciburial sudah menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025 dengan total pendapatan sebesar: Rp3.991.257.075 Namun aturan tentang koperasi baru hadir bulan November—setelah perencanaan selesai dan berjalan. Situasi ini menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, karena desa harus menyesuaikan anggaran di penghujung tahun. Apa Risiko Nyata Jika Dana Tahap II Tidak Cair? Total Dana Desa Tahap II yang sedang diproses di Desa Ciburial adalah: Rp664.917.600 Dana tersebut terdiri dari program-program penting, baik sosial maupun pembangunan. Dana Earmarked yang Berpotensi Tertahan: Dana Non-Earmarked (Pembangunan Infrastruktur): Program yang berpotensi tertunda meliputi: Jika pekerjaan fisik sudah berjalan terlebih dahulu (pakai talangan toko material), risikonya adalah utang desa tanpa sumber pembayaran karena dana tidak dapat dicairkan sebelum persyaratan dipenuhi. Apa Langkah Desa Ciburial Saat Ini? Pemerintah Desa Ciburial mengambil langkah: Penutup: Mewujudkan Solusi Tanpa Mengorbankan Warga Regulasi baru tentu perlu disikapi dengan penyesuaian. Namun, prinsip pelayanan dan kesejahteraan warga tetap menjadi […]
Tagar: dana desa
Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan alokasi Dana Desa. Pada tahun 2025, Dana Desa kembali difokuskan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal guna mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Artikel ini akan membahas strategi implementasi ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025, tantangan yang dihadapi, serta potensi manfaatnya bagi masyarakat desa. Kebijakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2025 Sejalan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan di desa dengan beberapa kebijakan utama, antara lain: Strategi Implementasi Ketahanan Pangan Dana Desa Untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025, diperlukan strategi implementasi yang tepat, meliputi: Tantangan dan Solusi Tantangan: Solusi: Manfaat Ketahanan Pangan Dana Desa Implementasi ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025 akan memberikan berbagai manfaat, antara lain: Kesimpulan Ketahanan pangan merupakan kunci bagi kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Melalui optimalisasi Dana Desa 2025, pemerintah dan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun sistem pangan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, ketahanan pangan desa dapat terwujud demi Indonesia yang lebih mandiri dalam pangan. ***
Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa Melalui Optimalisasi Dana Desa Ketahanan pangan desa menjadi salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan pedesaan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa sebagai instrumen utama untuk mendorong program-program ketahanan pangan di tingkat desa. Dengan memprioritaskan penggunaan dana tersebut secara efektif dan transparan, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memanfaatkan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa, beserta strategi implementasinya agar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. 1. Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan didasarkan pada regulasi yang jelas. Beberapa aturan penting meliputi: Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan ketahanan pangan desa sebagai prioritas utama dalam pembangunan pedesaan. 2. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan pangan. Berikut beberapa prioritas utamanya: A. Pengembangan Pangan Nabati B. Pengembangan Pangan Hewani C. Penguatan Kelembagaan D. Dukungan Pemanfaatan Pangan 3. Mekanisme Penggunaan Dana Desa Untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai rencana, ada beberapa tahapan yang harus diikuti: 4. Peran Strategis BUMDes dalam Ketahanan PanganBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan desa. Beberapa kontribusi BUMDes antara lain: 5. Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Ketahanan Pangan DesaMeskipun program ketahanan pangan desa menjanjikan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti: Tantangan Utama: Solusi: Kesimpulan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa merupakan langkah strategis untuk mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, melibatkan masyarakat secara aktif, serta mengatasi tantangan yang ada, desa-desa di Indonesia dapat menjadi contoh sukses dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Mari bersama-sama mendukung program ketahanan pangan desa agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang! ***
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat. Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. Berikut ini Daftar Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Ciburial yang didanai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2022:
Jumlah Dana Desa Ciburial Tahun Anggaran 2018 yaitu sebesar Rp.822.514.000,- jumlah Dana Desa Ciburial tahun ini lebih kecil dari Dana Desa Ciburial tahun sebelumnya (2017) yaitu sebesar Rp.875.021.000,-. Jumlah penurunan Dana Desa Ciburial 2018 dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.52.507.000,- atau sekitar 6 persen.
Dana Desa dari APBN untuk Desa Ciburial pada tahun 2018 berkurang sekitar Rp 50 juta (enam persen) dari tahun 2017. Hal tersebut karena adanya perubahan aturan pola perhitungan pembagian dana desa dari pemerintah pusat (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Pola perhitungan pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen dibagi rata per desa dan 10 persen sesuai formulasi. Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi. Formulasi baru 2018 dimaksudkan agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. Sehingga semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut. Berdasarkan formulasi baru tersebut Dana Desa untuk Desa Ciburial turun sekitar enam persen atau sekitar Rp50 juta. Karena berdasarkan formula Dana Desa 2018 Desa Ciburial tidak berstatus Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Sehingga Desa Ciburial tidak memperoleh jatah alokasi afirmasi (status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa alokasi afirmasi itu khusus on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. ***
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
Dana Desa Ciburial pada Tahun 2016 sebesar Rp.709.070.700,- dialokasikan untuk kegiatan bidang pembangunan desa, terdiri dari: Pembangunan Drainase Jalan Lebaksiuh sebesar Rp.134.070.700,- Pembangunan Drainase Ruas Jalan Cibengang sebesar Rp.50.000.000,- Pembanguan/Penambahan Ruang Polindes sebesar Rp.50.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cikurutug sebesar Rp.60.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Cibengang (Lanj.) sebesar Rp.130.000.000,- Peningkatan Kualitas Jalan Sekejolang sebesar Rp.135.000.000,- Pembangunan Bak Penangkap Air dan Pipanisasi Sekepalita sebesar Rp.75.000.000,- Pembuatan Sumur Bor sebesar Rp.75.000.000,-
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah kembali dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa. Bahwa dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa, perlu mengatur kembali tatacara pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Bawa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas, Bupati Bandung menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Bandung. Dasar Hukum Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang […]