Dana Desa dari APBN untuk Desa Ciburial pada tahun 2018 berkurang sekitar Rp 50 juta (enam persen) dari tahun 2017. Hal tersebut karena adanya perubahan aturan pola perhitungan pembagian dana desa dari pemerintah pusat (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Pola perhitungan pembagian dana desa pada 2018 berbeda dari 2017. Semula pembagiannya 90 persen dibagi rata per desa dan 10 persen sesuai formulasi. Tetapi pada 2018 anggaran yang dibagi rata hanya 77 persen sementara sisanya dibagi sesuai formulasi. Formulasi baru 2018 dimaksudkan agar dana desa bisa mendorong penurunan kemiskinan dan kesenjangan di kawasan perdesaan. Sehingga semakin besar angka orang miskin yang berada di satu desa, maka akan lebih besar pula dana desa yang diterima oleh desa tersebut. Berdasarkan formulasi baru tersebut Dana Desa untuk Desa Ciburial turun sekitar enam persen atau sekitar Rp50 juta. Karena berdasarkan formula Dana Desa 2018 Desa Ciburial tidak berstatus Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal. Sehingga Desa Ciburial tidak memperoleh jatah alokasi afirmasi (status Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal) Dana Desa. Perlu diketahui bersama bahwa alokasi afirmasi itu khusus on top untuk desa sangat tertinggal dan desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin yang banyak. ***
Tagar: ciburial
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Dana Desa merupakan salah satu bentuk nyata implementasi sembilan agenda prioritas yang ingin dicapai Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Nawacita). Dana Desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ini mengamanatkan, pemerintah pusat harus menganggarkan Dana Desa sebesar sepuluh persen dari dan di luar transfer ke daerah. Dalam praktiknya, anggaran Dana Desa tidak dapat langsung terpenuhi sebesar sepuluh persen, tetapi dilakukan secara bertahap. Dana Desa dalam APBN 2015 dianggarkan sebesar 1,42 persen, dalam APBNP 2015 dianggarkan sebesar 3,23 persen, dalam APBN 2016 dianggarkan sebesar 6,50 persen, dan dalam APBN tahun 2017 baru bisa terpenuhi sebesar 10 persen.
[recorded] Tes Live Streaming on Facebook Fage Desa Ciburial dengan judul LIVE Now dari Kantor Desa Ciburial [Menjelajahi Website Desa Ciburial]
Video 1 Menit Pesona Ciburial – Aerial View 01 Video ini diambil pada Tanggal 17 Agustus 2017 pada saat acara Memperingati Detik-Detik Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017. Lihat video keren ini: Itu adalah video yang keren.
APBDes Ciburial 2017 telah disahkan melalui Perdes Nomor 03 tahun 2017 tanggal 02 Januari 2017. Selanjutnya untuk diketahui secara menyeluruh oleh publik, APBDesa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung dipublikasikan secara luas melalui berbagai media publikasi. Sebagai wujud komitmen pada transparansi publik dan implementasi UU No. 6/2014 tentang Desa, kami mempublikasikan informasi APBDes 2017 ini.
Laporan singkat hasil pemeriksaan tim pasca bencana gerakan tanah (longsor) di Kampung Ceger RW 12 Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat berdasarkan permintaan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, dengan nomor surat 045.1/252/BPBD tanggal surat 13 Maret 2017, sebagai berikut:
Pemerintah Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung menggelar Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial. Kegiatan Upacara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Perangkat Desa Ciburial tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna (GSG) Desa Ciburial, Selasa (14 Maret 2017).
Penyesuaian Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Ciburial sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Desa mulai efektif pada Tahun Anggaran 2017. Beberapa perangkat desa yang memasuki usia pensiun (usia di atas 60 tahun) efektif purna bhakti per akhir tahun 2016. Selain dalam rangka melaksanakan amanat Perda 10/2016, penyesuaian SOTK Pemdes Ciburial juga dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa.