Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ditandatangani oleh Bupati Bandung pada 27 Oktober 2014 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Mendasari ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 57 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, diantaranya adalah : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334); Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1367); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2005 Nomor 4 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2006 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 24 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Perimbangan Desa di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2009 Nomor 24); Peraturan […]
Tagar: bupati
Pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Kabupaten Bandung putaran kedua yang digelar hari ini, Minggu (31/10/2010), sepi pemilih. Dari pantauan kedua tim sukses calon bupati dan wakil bupati, setiap TPS hanya diikuti sekitar 30 hingga 50 persen pemilih. "Dari beberapa TPS yang kita lihat memang sepi. Kita enggak yakin sampai 50 persen. Hampir merata di semua TPS. Padahal biasanya kan jam 11.30 WIB juga sudah selesai semua, kalau tadi ditungguin sampai pukul 13.00 WIB juga tetap enggak ada," ujar Jubir Tim Sukses Dadang Nasser-Deden R Rumaji, Dadan Hudaya saat dihubungi detikbandung melalui telepon, Minggu (31/10/2010).
Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam Sultan Agung Mataram, yaitu pada ping Songo tahun Alif bulan Muharam atau sama dengan hari sabtu tanggal 20 April tahun 1641 M, sebagai Bupati Pertama pada waktu itu adalah Tumenggung Wiraangunangun (1641-1681 M). dari bukti sejarah tersebut maka ditetapkan bahwa tanggal 20 April sebagai tanggal Hari Jadi Kabupaten Bandung. Jabatan Bupati kemudian di gantikan oleh Tumenggung Nyili salah seorang putranya. Namun Nyili tidak lama memegang jabatan tersebut karena mengikuti Sultan Banten. Jabatan Bupati kemudian di lanjutkan oleh Tumenggung Ardikusumah, seorang Dalem Tenjolaya (Timbanganten) dari tahun 1681 -1704.
Bupati Bandung H. Obar Sobarna membuka “Gebyar Pariwisata” Kab. Bandung di Lapangan Upakarti Soreang, Minggu (18/4). Acara untuk lebih mempromosikan berbagai potensi wisata Kab. Bandung alam, kuliner, maupun kesenian. “Kab. Bandung memiliki banyak potensi wisata alam seperti Kec. Rancabali terdapat Kawah Putih, Situ Patengan, dan Rancaupas. Sedangkan di Kec. Ciwidey terdapat pertanian stroberi, kerajinan, rumah makan khas Sunda, dan lain-lain,” kata Obar.
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2010 Putaran Kesatu