Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Ciburial 2018. Musdes diselenggarakan di Gedung Serbaguna (GSG) Ciburial, Jumat, (29 Desember 2017).
Tagar: bpd
Kunjungan dari perserta Orientasi Lapangan Kades, Perangkat Desa, dan BPD se-Kab. Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Desa Ciburial Kec. Cimenyan
Desa Ciburial menerima kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo, Kec. Sewon Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis 24 Maret 2016. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo tiba di Balai Desa Ciburial pada pukul 16.00 waktu setempat dan diterima langsung oleh Kepala Desa Ciburial, Ketua BPD Ciburial, beserta jajaran pemerintahan Desa Ciburial lainnya. Rombongan kunjungan kerja dari Pemerintahan Desa Panggungharjo terdiri dari BPD, unsur Pemerintah Desa, dan unsur Bumdes Panggungharjo sebanyak 15 orang. Tema utama kunjungan kerja adalah terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial ini diisi kegiatan sebagai berikut: 1. Perkenalan Pada kegiatan perkenalan, masing-masing perwakilan, baik dari Desa Panggungharjo dan Desa Ciburial menyampaikan gambaran mengenai desanya masing-masing. Termasuk dalam agenda perkenalan ini adalah saling mengenal program. kegiatan, potensi, permasalahan, dan personil di desa. 2. Materi Utama Pada sesi materi utama, fokus tema yaitu seputar Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pada kegiatan ini perwakilan dari Desa Ciburial memaparkan mengenai Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Ciburial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan diskusi terkait Pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 3. Penutupan Kegiatan kunjungan kerja dari dari Pemerintahan Desa Panggungharjo di Desa Ciburial berlangsung dari mulai pukul 16.00 WIB dan selesai pada pukul 18.30 WIB. Kegiatan ditutup dengan pertukaran cindera mata dari desa masing-masing. ***
Sesuai dengan agenda tahapan pelaksanaan pemilihan anggota BPD Ciburial periode jabatan 2012 s.d. 2018, yang salah satunya adalah tahapan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD. Pada tanggal 18 Oktober 2012 lalu telah dilaksanakan tahapan tersebut. Berikut ini Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) Pelaksanaan kegiatan Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018. ========== KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) Musyawarah Penetapan Keanggotaan BPD Ciburial Periode 2012-2018 SASARAN PROGRAM: Terlaksananya kegiatan Pemilihan BPD Masa Bakti 2012-2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KEGIATAN: Pemilihan BPD Ciburial Masa Bakti 2012-2013 SUB KEGIATAN: Musyawarah Tingkat Desa DETIL KEGIATAN: Musyawarah Penetapan Anggota BPD yang diajukan oleh panitia Musyawarah Pemilihan Anggota BPD di Tingkat Dusun. 1. Latar Belakang a. Dasar Hukum 1.1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 1.2. Peratuan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa; 1.3. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa; 1.4. Peraturan Bupati Bandung Nomor 9 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa. b. Gambaran Umum Singkat Bahwa Masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ciburial periode 2006-2012 telah berakhir, maka dalam rangka pelaksanaan pemilihan anggota BPD periode masa jabatan 2012-2018 pemerintah desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BPD. Guna terselenggaranya pemilihan BPD Masa jabatan 2012-2018 yang sesuai dengan ketentuan perlu diadakan musyawarah tingkat desa untuk menetapkan keanggotaan BPD berdasalkan hasil musyawarah di tingkat dusun. Untuk selanjutnya hasil musyawarah di tingkat desa disampaikan kepada Camat untuk ditetapkan dalam Keputusan Camat a.n. Bupati Bandung tentang Peresmian Anggota BPD. c. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Kegiatan Menindaklanjuti hasil pemilihan anggota BPD di tingkat Dusun sebagaimana diatur dalam Pasal 5, 6, 7, dan 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawarat Desa, bahwa hasil musyawarah pembentukan anggota BPD berikut berkas-berkas persyaratan calon […]
Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Anggota BPD Ciburial Periode 2012-2018 Berkenaan dengan akan segera berakhirnya masa bakti Keanggotaan Badan Permusyaratan Desa (BPD) Ciburial Periode 2006-2012, Panitia pemilihan BPD Ciburial telah menyusun tahapan Penyelenggaraan Pemilihan keanggotaan BPD Ciburial, sebagai berikut: I. TAHAPAN PERSIAPAN 1. Rapat kerja dan Rapat Koordinasi BPD, tanggal 28 Agustus 2012 2. Rapat bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan para Kepala Dusun, tanggal 30 Agustus 2012. II. TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN 1. Sosialisasi informasi lanjutan kepada setiap RW, dari RW 01 sampai dengan RW 12, tanggal 31 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 03 September 2012 2. Penyerahan dan Pengambilan berkas kelengkapan administrasi calon anggota BPD ke setiap RW, tanggal 03 September 2012. 3. Penerrimaan pengembalian berkas kelengkapan administrasi calon anggota BPD dari setiap RW, tanggal 05 September sampai dengan 11 September 2012. 4. Rapat bersama antara BPD, Pemerintah Desa, dan Para Kepala Dusun, dengan agenda penelitian dan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan administrasi para calon anggota BPD, tanggal 12 September 2012. 5. Evaluasi seluruh tahapan kegiatan pemilihan anggota BPD, tanggal 13 September 2012. 6. Penyampaian hasil penelitian kelengkapan administrasi dan pemanggilan calon anggota BPD, 17 Septmebr 2012. III. TAHAPAN PENYELESAIAN 1. Penetapan angoota BPD Ciburial periode 2012-2018, tanggal 18 September 2012. 2. Penyampaian Susunan Keanggotaan Anggota BPD terpilih kepada Bupati Bandung, melalui Camat Cimenyan untuk disahkan menjadi Anggota BPD Ciburial, periode 2012-2018, tanggal 19 September 2012 sampai dengan 20 Serptember 2012.
5 Masalah utama dan mendasar yang dihadapi oleh desa dengan pemerintahannya dapat diidentifikasi sebagai berikut :