Pengaturan Penyelenggaraan Nama Rupabumi bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan Nama Rupabumi perlu dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 saat ini telah dilaksanakan oleh Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Namun demikian belum terdapat peraturan pelaksanaan dari kedua Undang-Undang tersebut yang mengatur Penyelenggaraan Nama Rupabumi secara komprehensif dan lebih rinci. Selain itu Nama Rupabumi baku sangat penting dalam hubungannya dengan dunia internasional. Indonesia terlibat aktif dalam forum United Nations Groups of Experts on Geographical Names. United Nations Groups of Experts on Geographical Names merupakan organisasi kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Rupabumi. Forum ini menjadi wadah penyebarluasan dan berbagi pakai informasi Nama Rupabumi yang telah dibakukan secara nasional. Berdasarkan pertimbangan dan kebutuhan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang unsur dan prinsip Nama Rupabumi, penyelenggara Nama Rupabumi, tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi, penggunaan Nama Rupabumi baku dan perubahan Nama Rupabumi baku, pemantauan dan evaluasi, peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi serta pendanaan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas maka Peraturan Pemerintah (PP Nomor 2 tahun 2021) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi pun ditetapkan. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan clapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. Penyelenggaraan Nama Rupabumi adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama […]
Hasil Pencarian untuk : penyelenggaraan
Berikut ini Daftar Rencana Kegiatan Desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019. Daftar rencana kegiatan desa di Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ini berdasarkan Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Desa Ciburial Tahun 2018 Nomor 8). 40 Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun 2019 : Penyediaan Penghasilan Tetap Kepala Desa Penyediaan Tunjangan Kepala Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Tunjangan Perangkat Desa dari Bantuan Keuangan Provinsi Penyediaan Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Penyediaan ATK dan Fotocopy Penyediaan Alat dan Bahan Kebersihan Kantor Penyediaan Honorarium PKPKD dan PPKD Tunjangan Operasional Penjabat Kepala Desa PNS Penyediaan Pakaian Seragam Perangkat Desa dan Atribut Biaya Transportasi Perjalanan Dinas Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (Pembayaran Listrik/ Telpon/ Internet/ Air) Operasional Pemerintah Desa Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Operasional BPD Penyediaan Insentif/ Operasional RT dan RW Biaya Operasional LPMD Tunjangan Lembur Perangkat Desa Tunjangan Petugas Umum Kantor Desa Transaksi Keuangan (Admin Bank) Tunjangan Hari Raya aparatur dan lembaga desa Tunjangan Purnabakti Aparatur Desa Tunjangan Kematian Perangkat Desa Pengadaan Sarana Perkantoran (Mebeulair) Pemeliharaan Prasarana Kantor Pemeliharaan Gedung Kantor Desa Pemutakhiran Profil Desa Penyelenggaraan Musyawarah Desa Penyelenggaraan Musrenbang Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/ RKPDes) Penyusunan Dokumen Keuangan Desa Penyusunan Kebijakan Desa (Legislasi) Penyusunan Laporan Kepala Desa dan Laporan Akhir Tahun Anggaran Penyediaan Smartphone dan Kuota Untuk Ketua RW (Program Sapa Warga) Penyediaan Papan Informasi/ Baligho APBDesa Pengadaan Komputer untuk mendukung Sistem Informasi Desa Dukungan Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Pilkades Partisipasi Penyelenggaraan Lomba antar desa Pembangunan Patok batas wilayah(RT dan RW) Peraturan Desa Ciburial Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung […]
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Ciburial Tahun 2017 yang merupakan tahun ke-5 RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) 2013-2019 Desa Ciburial. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada tahun 2017 melaksanakan 11 Jenis Kegiatan. Jumlah Anggaran (Pagu Indikatif Perubahan) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa tahun 2017 adalah sebesar Rp.676.596.000,-.
Berdasarkan pengumuman dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Ciburial Tahun 2013, berikut ini Tahapan Penyelenggaraan Pilkades Ciburial 2013: 1. Pengumuman Tahapan Pemilihan Kepala Desa : 1 April 2013; 2. Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa : 6 s.d. 12 April 2013; 3. Penyaringan Bakal Calon Kepala Desa : 12 s.d. 20 April 2013; 4. Pendaftaran Pemilih : 8 s.d. 22 April 2013; 5. Pengundian Nomor Urut Calon Kepala Desa: 21 April 2013; 6. Kampanye Calon Kepala Desa : 26 s.d. 9 Juni 2013; 7. Penyampaian Surat Panggilan Pemungutan Suara : 11 Juni 2013 8. Masa Tenang : 12 s.d. 15 Juni 2013; 9. Penyiapan TPS : 12 s.d. 15 Juni 2013; 10. Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara : 16 Juni 2013.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat kembali mengadakan Festival Literasi Digital, atau yang dikenal dengan VIRAL 2024. Acara ini akan berlangsung di Hotel Arya Duta, Kota Bandung, pada Kamis, 31 Oktober 2024. VIRAL menjadi ajang tahunan yang mempertemukan petugas kehumasan dan penggiat literasi digital di Jawa Barat. Program ini mencakup dua segmen utama, yaitu kelas literasi digital yang dipandu oleh Jabar Saber Hoaks (JSH) serta penyerahan penghargaan kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengembangan literasi digital di Jawa Barat. Menurut Kepala Diskominfo Jawa Barat, Ika Mardiah, VIRAL tahun ini menghadirkan empat penghargaan khusus: Humas Jabar Award, Satu Data Jabar Award, Jabar Saber Hoaks Award, dan Jabar In Frame. Penghargaan ini bertujuan untuk mengapresiasi upaya berbagai pihak, mulai dari pemerintah tingkat provinsi hingga desa, komunitas, pesantren, dan lembaga lainnya dalam meningkatkan literasi digital, terutama di media sosial. “Humas Jabar Awards 2024 bertujuan memberikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk perangkat daerah di seluruh Jawa Barat hingga tingkat desa, pesantren, dan komunitas informasi,” jelas Ika. Ika menambahkan bahwa Satu Data Jabar Awards dirancang untuk menilai dan menghargai kreativitas, kinerja, dan inovasi dalam penyelenggaraan satu data Indonesia tingkat Jawa Barat, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Jabar, Viky Edya Martina, menjelaskan kategori penghargaan dalam Humas Jabar Awards meliputi perkembangan media sosial perangkat daerah, performa konten, narasi unggulan, dan pengelolaan media sosial tingkat kecamatan hingga desa. Selain itu, Jabar In Frame (Japrem), merupakan kompetisi fotografi dan videografi yang diadakan oleh Biro Adpim sebagai bagian dari perayaan Hari Jadi Jawa Barat. Tema yang diangkat tahun ini adalah “Jabar Lestari, Warga Berseri”, dengan fokus pada isu lingkungan. Untuk sesi literasi digital, dua topik akan diangkat melalui IKP Talks #15. Topik pertama, “Pemanfaatan Big Data dan AI dalam Kehumasan”, akan dibawakan oleh Vidi Sukmayadi, Ph.D., dari […]
Kegiatan Jambore Perangkat Desa Kabupaten Bandung 2024 sukses diramaikan oleh lebih dari 4.000 perangkat desa dari seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Acara yang digelar di Dome Bale Rame, Soreang, pada Sabtu (14/9/2024) ini menjadi momentum bersejarah bagi perangkat desa untuk mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ribuan Perangkat Desa Hadir di Jambore 2024 Sebanyak 4.082 perangkat desa menghadiri kegiatan Jambore ini, yang terdiri dari berbagai unsur perangkat desa, termasuk 270 kepala desa, 270 sekretaris desa, 810 kepala seksi, 810 kepala urusan, 1.132 kepala dusun, dan 790 staf desa. Selain perangkat desa, acara ini juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Perangkat Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung serta para pemangku kebijakan daerah lainnya. Bupati Bandung Hadir dan Dukung Kegiatan Jambore Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hadir dalam kegiatan ini bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan. Gebyar Jambore ini merupakan yang pertama kali diadakan di Kabupaten Bandung, dengan tema “Membangun Komunikasi, Memperluas Relasi, Menguatkan Ekonomi, dan Mengembangkan Pemberdayaan guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Desa yang Semakin BEDAS”. Tujuan Jambore Perangkat Desa Kabupaten Bandung Dalam sambutannya, Tata Irawan menyampaikan bahwa Jambore Perangkat Desa ini memiliki beberapa tujuan penting, yaitu: Peran Penting Perangkat Desa dalam Pemerintahan Desa Perangkat desa memegang peran vital dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat lokal. Kepala desa dan perangkat desa bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat. Mereka juga berperan dalam mendukung pemerintah daerah dalam pelaksanaan program-program yang berkaitan dengan pembangunan desa. Berbagai Lomba dan Kegiatan Meriahkan Jambore 2024 Rangkaian kegiatan Jambore dimulai sejak Rabu (28/8/2024) dengan pelaksanaan berbagai lomba yang berlangsung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang. Beberapa lomba yang diadakan antara lain: Pada puncak acara, stan desa dari 31 kecamatan berpartisipasi dalam lomba stan terkreatif, menampilkan produk unggulan dari setiap desa. Penghargaan dan Doorprize Umrah Meramaikan Puncak Acara Kegiatan sosial juga mewarnai […]
Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.