Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sejahtera Desa Ciburial dengan salah satu usaha unggulan usahannya yaitu pengelolaan air bersih dan akses pembayaran secara online. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, BUMDes Ciburial menjadi salah satu yang terbaik di Jabar dalam bidang usaha sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa. Terlebih, adanya desa wisata, penyediaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan penyewaan gedung serbaguna serta bidang usaha komoditas lainnya seperti agribisnis yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi desa. “Kami Komisi I memiliki semangat bahwa BUMDes menjadi instrumen daya jungkit ekonomi sebagai stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid 19,” ujar Bedi di Kantor Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis (30/09/2021). Bedi menambahkan, bahwa kesiapan desa merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir dalam hal ini sebagai pendukung yang utama. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa pengorganisasian, manajemen, dan media promosi. Termasuk untuk akses perbankan milik pemerintah daerah yang memiliki tarif kredit khusus untuk pinjaman BUMDes. “Dalam situasi seperti ini BUMDes sangat membutuhkan pinjaman biaya sebagai modal utama. Peran BJB sangat menunjang untuk kredit pinjaman bagi BUMDes,” katanya. ***
Hasil Pencarian untuk : bumdes
Lapak online untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penerapan e-commerce (online shop) oleh Kemendes PDTT ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.
Pada hari Minggu, 09 Februari 2014, BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial menggelar pertemuan kecil dengan beberapa warga Desa Ciburial, khususnya pelanggan air di wilayah RW 08 Kampung Pakar. Rencananya pertemuan-pertemuan seperti ini akan digelar secara rutin dan menjadi agenda rutin BUMDes Mitra Sejahtera bersama warga Desa Ciburial. Tempat pertemuan pun tidak melulu mesti di balai desa, bisa di rumah warga, di kantor BUMDes, atau bahkan di hutan dimana sumber air berada. Berikut ini catatan/notulensi/risalah pertemuan pertama, yang dilaksanakan di Balai Desa Ciburial pada hari Minggu, 09 Februari 2014: Direktur BUMDes (Wawan Gunawan): Per 1 Januari 2014 BUMDes Mitra Sejahtera mengakuisisi semua unit usaha milik Pemerintah Desa Ciburial yang sebelumnya dikelola secara terpisah-pisah. Unit-unit usaha tersebut, yaitu unit usaha air bersih, unit usaha pengelolaan sampah, dan unit usaha pengelolaan jalan desa. Pada kesempatan ini, sebagaimana kita ketahui, bahwa unit usaha air yang dikelola BUMDes Mitra Sejahtera telah mendapatkan pasokan sumber air baru, yaitu dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi Kampung Pakar RW 08. Terkait dengan hal tersebut, BUMDes mulai membenahi tertib administrasi kepelangganan air bersih, diantaranya peninjauan kembali klausul-klausul dalam perjanjian kepelangganan air. Langkah tersebut diawali dari para pelanggan air bersih di wilayah RW 08. Pasokan air dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi wilayah RW 08 ini, selain akan melayani kebutuhan air bersih di wilayah RW 08, juga akan memasok kebutuhan air di wilayah Desa Ciburial lainnya, diantaranya RW 07, RW 12, RW 04, RW 05, dan RW 06. Saat ini, dari penyambungan sumber air baru tersebut, telah terpasang sebanyak 30 Saluran Rumah (SR) di wilayah RW 08. Dan pembenahan, baik teknis maupun administratif akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal ini kita benahi perjanjian kepelangganan air dan pemasangan water meter bagi pelanggan air yang belum dipasangi water meter. Masih banyak potensi sumber air di wilayah Desa Ciburial […]
“Kebun adalah tempat sampah kami. Kami mengolah sampah dengan cara membuang dan membakarnya di kebun atau pekarangan rumah. Dari dulu seperti itu, sampah tidak menjadi masalah. Sekarang menjadi masalah setelah ada plastik,” pernyataan senada itu kerap muncul dari masyarakat di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Pernyataan itu melukiskan sedang terjadi perubahan penting dalam kehidupan keseharian masyarakat di Desa Ciburial, utamanya dalam soal persampahan. Masyarakat merupakan penghasil sampah, karena itu masyarakat merupakan aktor utama dalam pengelolaan sampah, yang perlu diberdayakan agar mampu melakukan berbagai upaya penanganan sampah untuk lingkungannya sendiri. Membangun kemandirian masyarakat ini dilakukan melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Hal tersebut menjadi pendorong dan sumber motivasi BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Ciburial. Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial membutuhkan sarana penunjang, diantaran sebagai berikut: Lahan seluas 200 meter persegi, armada sampah (yang terdiri dari motor tiga roda dan mobil angkut sampah), dan Container penampungan sampah.
Hari minggu pukul 07.00 WIB (29/12/2013) tim kecil dari BUMDes Mitra Sejahtera yang terdiri dari lima orang berangkat menuju kawasan hutan Sekegede. Tim kecil ini bermaksud melihat secara langsung kondisi jaringan transmisi Air Bersih Desa Ciburial di kawasan tersebut. Hutan Sekegede sendiri berjarak 6 Kilometer dari Kantor Desa Ciburial. Tiba di lokasi transit di kawasan Kampung Ciharegem Puncak, tim BUMdes mendapat bantuan tambahan dua orang tenaga lapangan. Sehingga tim yang turun ke hutan Sekegede menjadi 7 orang. Setelah mempersiapkan segala keperluan untuk turun ke hutan, tim pun masuk ke kawasan hutan Sekegede pada pukul 08.00 WIB. Tim BUMDes melakukan penelusuran jalur pipa transmisi Air Bersih Desa Ciburial. Selain melihat kondisi langsung kondisi jaringan air, tim juga melakukan peninjauan terhadap titik-titik sumber air yang ada di kawasan hutan Sekegede. Di kawasan Sekegede jaringan pipa air bersih Desa Ciburial memiliki variasi kondisi, baik dari segi jenis pipa, tingkat kerawanan gangguan, maupun kondisi geografis alamnya. Sepeti jaringan pipa dengan jenis pipa galvanis tingkat keamanan gangguan kerusakannya lebih rendah di banding jaringan pipa yang berbahan PVC. Bentuk gangguan jaringan yang tercatat dari hasil peninjauan lokasi diantaranya adalah pipa terbawa longsor, pipa terkena longsoran batu, dan pencurian pipa. Adapun gangguan penyumbatan sebenarnya bisa diatasi dengan pemeliharaan kondisi jaringan yang terjadwal rutin. Hasil dari peninjauan lokasi jaringan air bersih Desa Ciburial di kawasan Sekegede tersebut selanjutnya dikompilasi oleh tim BUMDes untuk dilaporkan kepada Kepala Desa Ciburial dan BPD Ciburial untuk ditindaklanjuti menjadi program kegiatan BUMDes di tahun 2014. [AS|DeMIT]
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Akhir tahun 2025 menjadi momen penting dalam pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Desa Ciburial. Hal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa—khususnya Dana Desa Tahap II. Perubahan regulasi ini membawa konsekuensi besar, terutama karena diterbitkan pada 25 November 2025, atau di saat desa sedang mengejar target penyerapan anggaran sebelum tutup buku akhir tahun. Dampaknya langsung terasa, terutama dalam alur pencairan dana yang sebelumnya berjalan normal. Apa yang Berubah dalam Aturan Baru? Sebelumnya, desa cukup memenuhi syarat berupa: Namun, PMK 81/2025 menambahkan persyaratan baru, yaitu: Desa wajib memiliki atau membentuk “Koperasi Merah Putih” dan Desa wajib mengalokasikan dukungan anggaran untuk koperasi tersebut dalam APBDes. Artinya, meskipun pembangunan sudah berjalan, laporan sudah lengkap, bahkan realisasi mencapai 100%—Dana Desa tetap tidak bisa cair jika desa belum memenuhi dua syarat administratif tersebut. Mengapa Hal Ini Berdampak Besar bagi Desa? Desa Ciburial sudah menetapkan APBDes Perubahan Tahun 2025 pada 20 Agustus 2025 dengan total pendapatan sebesar: Rp3.991.257.075 Namun aturan tentang koperasi baru hadir bulan November—setelah perencanaan selesai dan berjalan. Situasi ini menimbulkan kesenjangan antara perencanaan dan kenyataan di lapangan, karena desa harus menyesuaikan anggaran di penghujung tahun. Apa Risiko Nyata Jika Dana Tahap II Tidak Cair? Total Dana Desa Tahap II yang sedang diproses di Desa Ciburial adalah: Rp664.917.600 Dana tersebut terdiri dari program-program penting, baik sosial maupun pembangunan. Dana Earmarked yang Berpotensi Tertahan: Dana Non-Earmarked (Pembangunan Infrastruktur): Program yang berpotensi tertunda meliputi: Jika pekerjaan fisik sudah berjalan terlebih dahulu (pakai talangan toko material), risikonya adalah utang desa tanpa sumber pembayaran karena dana tidak dapat dicairkan sebelum persyaratan dipenuhi. Apa Langkah Desa Ciburial Saat Ini? Pemerintah Desa Ciburial mengambil langkah: Penutup: Mewujudkan Solusi Tanpa Mengorbankan Warga Regulasi baru tentu perlu disikapi dengan penyesuaian. Namun, prinsip pelayanan dan kesejahteraan warga tetap menjadi […]
Ciburial.desa.id – Desa Ciburial menerima kunjungan Tim Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga (AGSB) Tingkat Kabupaten Bandung pada Rabu (17/09/2025). Rombongan tim dipimpin oleh Ibu Siti Sulastri, S.IP. dan terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bandung. Kegiatan klarifikasi ini dilakukan karena Desa Ciburial berhasil masuk tiga besar peserta AGSB tingkat Kabupaten Bandung. Tim melakukan verifikasi lapangan atas inovasi serta program unggulan desa, baik secara administrasi maupun praktik kegiatan di masyarakat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Pemerintah Desa Ciburial yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, lembaga desa seperti BPD, TP PKK, MUI Desa, Puskesos, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes Mitra Sejahtera, dan lembaga desa lainnya. Hadir pula Camat Cimenyan, TP PKK Kecamatan, Puskesmas, serta pendamping desa. Fokus Klarifikasi Dalam proses klarifikasi, tim melakukan pengecekan berbagai evidence (bukti dokumen dan data) terkait inovasi dan program unggulan Desa Ciburial, antara lain: Komitmen Desa Ciburial Kepala Desa Ciburial menyampaikan bahwa capaian masuk tiga besar AGSB merupakan hasil kerja sama semua pihak, baik pemerintah desa, lembaga desa, maupun masyarakat. “Ini adalah wujud komitmen Desa Ciburial dalam menghadirkan pelayanan yang inovatif, program unggulan yang bermanfaat, serta pembangunan desa yang partisipatif,” ujarnya. Tentang AGSB Anugerah Gapura Sri Baduga (AGSB) merupakan ajang penghargaan yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menilai dan mengapresiasi inovasi serta program unggulan desa dalam meningkatkan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya klarifikasi lapangan ini, Desa Ciburial berharap dapat memberikan hasil terbaik dan mengharumkan nama Kecamatan Cimenyan di tingkat Kabupaten Bandung. ***
Ketahanan pangan merupakan salah satu aspek krusial dalam pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia terus mendorong peningkatan ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan alokasi Dana Desa. Pada tahun 2025, Dana Desa kembali difokuskan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat lokal guna mengurangi ketergantungan pada impor serta meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Artikel ini akan membahas strategi implementasi ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025, tantangan yang dihadapi, serta potensi manfaatnya bagi masyarakat desa. Kebijakan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan 2025 Sejalan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT, Dana Desa tahun 2025 diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan di desa dengan beberapa kebijakan utama, antara lain: Strategi Implementasi Ketahanan Pangan Dana Desa Untuk memastikan keberhasilan program ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025, diperlukan strategi implementasi yang tepat, meliputi: Tantangan dan Solusi Tantangan: Solusi: Manfaat Ketahanan Pangan Dana Desa Implementasi ketahanan pangan melalui Dana Desa 2025 akan memberikan berbagai manfaat, antara lain: Kesimpulan Ketahanan pangan merupakan kunci bagi kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat. Melalui optimalisasi Dana Desa 2025, pemerintah dan masyarakat desa dapat bersama-sama membangun sistem pangan yang lebih kuat dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat, ketahanan pangan desa dapat terwujud demi Indonesia yang lebih mandiri dalam pangan. ***