Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengapresiasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Mitra Sejahtera Desa Ciburial dengan salah satu usaha unggulan usahannya yaitu pengelolaan air bersih dan akses pembayaran secara online. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman mengatakan, BUMDes Ciburial menjadi salah satu yang terbaik di Jabar dalam bidang usaha sebagai upaya meningkatkan pendapatan desa. Terlebih, adanya desa wisata, penyediaan barang Alat Tulis Kantor (ATK) dan penyewaan gedung serbaguna serta bidang usaha komoditas lainnya seperti agribisnis yang berpotensi menghasilkan pendapatan bagi desa. “Kami Komisi I memiliki semangat bahwa BUMDes menjadi instrumen daya jungkit ekonomi sebagai stimulus bagi masyarakat akibat pandemi Covid 19,” ujar Bedi di Kantor Desa Ciburial, Kabupaten Bandung, Kamis (30/09/2021). Bedi menambahkan, bahwa kesiapan desa merupakan salah satu faktor yang sangat penting. Karena itu, pemerintah daerah harus hadir dalam hal ini sebagai pendukung yang utama. Bentuk dukungan tersebut dapat berupa pengorganisasian, manajemen, dan media promosi. Termasuk untuk akses perbankan milik pemerintah daerah yang memiliki tarif kredit khusus untuk pinjaman BUMDes. “Dalam situasi seperti ini BUMDes sangat membutuhkan pinjaman biaya sebagai modal utama. Peran BJB sangat menunjang untuk kredit pinjaman bagi BUMDes,” katanya. ***
Hasil Pencarian untuk : bumdes
Lapak online untuk promosi dan penjualan produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) disediakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Penerapan e-commerce (online shop) oleh Kemendes PDTT ini dapat membantu BUMDes untuk lebih berkembang dan produktif.
Pada hari Minggu, 09 Februari 2014, BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial menggelar pertemuan kecil dengan beberapa warga Desa Ciburial, khususnya pelanggan air di wilayah RW 08 Kampung Pakar. Rencananya pertemuan-pertemuan seperti ini akan digelar secara rutin dan menjadi agenda rutin BUMDes Mitra Sejahtera bersama warga Desa Ciburial. Tempat pertemuan pun tidak melulu mesti di balai desa, bisa di rumah warga, di kantor BUMDes, atau bahkan di hutan dimana sumber air berada. Berikut ini catatan/notulensi/risalah pertemuan pertama, yang dilaksanakan di Balai Desa Ciburial pada hari Minggu, 09 Februari 2014: Direktur BUMDes (Wawan Gunawan): Per 1 Januari 2014 BUMDes Mitra Sejahtera mengakuisisi semua unit usaha milik Pemerintah Desa Ciburial yang sebelumnya dikelola secara terpisah-pisah. Unit-unit usaha tersebut, yaitu unit usaha air bersih, unit usaha pengelolaan sampah, dan unit usaha pengelolaan jalan desa. Pada kesempatan ini, sebagaimana kita ketahui, bahwa unit usaha air yang dikelola BUMDes Mitra Sejahtera telah mendapatkan pasokan sumber air baru, yaitu dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi Kampung Pakar RW 08. Terkait dengan hal tersebut, BUMDes mulai membenahi tertib administrasi kepelangganan air bersih, diantaranya peninjauan kembali klausul-klausul dalam perjanjian kepelangganan air. Langkah tersebut diawali dari para pelanggan air bersih di wilayah RW 08. Pasokan air dari sumber mata air Bantar Awi yang melintasi wilayah RW 08 ini, selain akan melayani kebutuhan air bersih di wilayah RW 08, juga akan memasok kebutuhan air di wilayah Desa Ciburial lainnya, diantaranya RW 07, RW 12, RW 04, RW 05, dan RW 06. Saat ini, dari penyambungan sumber air baru tersebut, telah terpasang sebanyak 30 Saluran Rumah (SR) di wilayah RW 08. Dan pembenahan, baik teknis maupun administratif akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal ini kita benahi perjanjian kepelangganan air dan pemasangan water meter bagi pelanggan air yang belum dipasangi water meter. Masih banyak potensi sumber air di wilayah Desa Ciburial […]
“Kebun adalah tempat sampah kami. Kami mengolah sampah dengan cara membuang dan membakarnya di kebun atau pekarangan rumah. Dari dulu seperti itu, sampah tidak menjadi masalah. Sekarang menjadi masalah setelah ada plastik,” pernyataan senada itu kerap muncul dari masyarakat di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung. Pernyataan itu melukiskan sedang terjadi perubahan penting dalam kehidupan keseharian masyarakat di Desa Ciburial, utamanya dalam soal persampahan. Masyarakat merupakan penghasil sampah, karena itu masyarakat merupakan aktor utama dalam pengelolaan sampah, yang perlu diberdayakan agar mampu melakukan berbagai upaya penanganan sampah untuk lingkungannya sendiri. Membangun kemandirian masyarakat ini dilakukan melalui pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat. Hal tersebut menjadi pendorong dan sumber motivasi BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial untuk melaksanakan kegiatan Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat di Desa Ciburial. Untuk melaksanakan kegiatan dimaksud BUMDes Mitra Sejahtera Desa Ciburial membutuhkan sarana penunjang, diantaran sebagai berikut: Lahan seluas 200 meter persegi, armada sampah (yang terdiri dari motor tiga roda dan mobil angkut sampah), dan Container penampungan sampah.
Hari minggu pukul 07.00 WIB (29/12/2013) tim kecil dari BUMDes Mitra Sejahtera yang terdiri dari lima orang berangkat menuju kawasan hutan Sekegede. Tim kecil ini bermaksud melihat secara langsung kondisi jaringan transmisi Air Bersih Desa Ciburial di kawasan tersebut. Hutan Sekegede sendiri berjarak 6 Kilometer dari Kantor Desa Ciburial. Tiba di lokasi transit di kawasan Kampung Ciharegem Puncak, tim BUMdes mendapat bantuan tambahan dua orang tenaga lapangan. Sehingga tim yang turun ke hutan Sekegede menjadi 7 orang. Setelah mempersiapkan segala keperluan untuk turun ke hutan, tim pun masuk ke kawasan hutan Sekegede pada pukul 08.00 WIB. Tim BUMDes melakukan penelusuran jalur pipa transmisi Air Bersih Desa Ciburial. Selain melihat kondisi langsung kondisi jaringan air, tim juga melakukan peninjauan terhadap titik-titik sumber air yang ada di kawasan hutan Sekegede. Di kawasan Sekegede jaringan pipa air bersih Desa Ciburial memiliki variasi kondisi, baik dari segi jenis pipa, tingkat kerawanan gangguan, maupun kondisi geografis alamnya. Sepeti jaringan pipa dengan jenis pipa galvanis tingkat keamanan gangguan kerusakannya lebih rendah di banding jaringan pipa yang berbahan PVC. Bentuk gangguan jaringan yang tercatat dari hasil peninjauan lokasi diantaranya adalah pipa terbawa longsor, pipa terkena longsoran batu, dan pencurian pipa. Adapun gangguan penyumbatan sebenarnya bisa diatasi dengan pemeliharaan kondisi jaringan yang terjadwal rutin. Hasil dari peninjauan lokasi jaringan air bersih Desa Ciburial di kawasan Sekegede tersebut selanjutnya dikompilasi oleh tim BUMDes untuk dilaporkan kepada Kepala Desa Ciburial dan BPD Ciburial untuk ditindaklanjuti menjadi program kegiatan BUMDes di tahun 2014. [AS|DeMIT]
Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa (UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 213 ayat [1]). Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan (demand complience scenario) dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, BUMDes dibangun atas prakarsa (inisiasi) masyarakat desa, serta mendasarkan pada prinsip-prinsip kooperatif, partisipatif, (user-owned, user-benefited, and user-controlled), transparansi, emansipatif, akuntable, dan sustainable dengan mekanisme member-base dan self-help. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.
Meningkatkan Ketahanan Pangan Desa Melalui Optimalisasi Dana Desa Ketahanan pangan desa menjadi salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian serius dalam pembangunan pedesaan. Untuk mendukung hal ini, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa sebagai instrumen utama untuk mendorong program-program ketahanan pangan di tingkat desa. Dengan memprioritaskan penggunaan dana tersebut secara efektif dan transparan, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara memanfaatkan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa, beserta strategi implementasinya agar memberikan dampak maksimal bagi masyarakat. 1. Dasar Hukum Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan didasarkan pada regulasi yang jelas. Beberapa aturan penting meliputi: Aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan ketahanan pangan desa sebagai prioritas utama dalam pembangunan pedesaan. 2. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dana Desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang mendukung ketahanan pangan. Berikut beberapa prioritas utamanya: A. Pengembangan Pangan Nabati B. Pengembangan Pangan Hewani C. Penguatan Kelembagaan D. Dukungan Pemanfaatan Pangan 3. Mekanisme Penggunaan Dana Desa Untuk memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai rencana, ada beberapa tahapan yang harus diikuti: 4. Peran Strategis BUMDes dalam Ketahanan PanganBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki peran penting dalam mendukung program ketahanan pangan desa. Beberapa kontribusi BUMDes antara lain: 5. Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Ketahanan Pangan DesaMeskipun program ketahanan pangan desa menjanjikan banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti: Tantangan Utama: Solusi: Kesimpulan Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan desa merupakan langkah strategis untuk mencapai kemandirian pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, melibatkan masyarakat secara aktif, serta mengatasi tantangan yang ada, desa-desa di Indonesia dapat menjadi contoh sukses dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Mari bersama-sama mendukung program ketahanan pangan desa agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang! ***
Pedoman Ketahanan Pangan Desa: Strategi Mewujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat Ketahanan pangan di desa menjadi aspek krusial dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kemandirian pangan. Untuk mendukung upaya ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menerbitkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. Keputusan ini resmi diterbitkan pada 11 Juli 2022 sebagai panduan strategis bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Urgensi Pedoman Ketahanan Pangan di Desa Pedoman ini disusun sebagai langkah konkret untuk memastikan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, mendorong kemandirian pangan, serta mengatasi potensi kerawanan pangan. Selain itu, pedoman ini juga mengarahkan penggunaan Dana Desa agar lebih optimal dalam mendukung ketahanan pangan dan hewani di desa. Ketahanan pangan di desa bukan sekadar kebijakan formal, tetapi juga menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan desa dapat lebih mandiri dalam menyediakan bahan pangan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pasokan dari luar. Isi Pedoman Ketahanan Pangan Desa Pedoman ini terdiri dari lima bab utama, yang mencakup aspek kebijakan, indikator, program, serta peran berbagai pihak dalam mewujudkan ketahanan pangan desa. Manfaat Pedoman Ketahanan Pangan Desa Pedoman ini menjadi acuan utama dalam penguatan ketahanan pangan di desa. Beberapa manfaat utamanya meliputi: Kesimpulan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa. Dengan implementasi pedoman ini, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mencapai kemandirian pangan, mengurangi ketergantungan terhadap pasokan eksternal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat desa dan pemerintah desa memiliki peran penting dalam menerapkan pedoman ini agar ketahanan pangan dapat terwujud secara nyata. Dengan sinergi yang baik antara kebijakan, sumber daya, dan partisipasi aktif warga, desa dapat menjadi garda terdepan dalam mencapai ketahanan pangan yang berkelanjutan. ***
Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial kembali digelar untuk kesekian kalinya. Gelaran pasar rakyat kali ini akan dilaksanakan di lapangan parkir Cocorico Cafe, Jl. Bukit Pakar Timur No.19, Ciburial, pada hari Minggu, 13 November 2022. Pasar rakyat edisi 13.11 ini akan dimulai dari pukul 07.00 WIB s.d. pukul 12.00 WIB. Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini akan dimeriahkan juga dengan berbagai acara sebagai berikut: Pasar Rakyat Rupa Rupa Karya Masagi Desa Ciburial edisi kali ini merupakan kolaborasi sauyunan multi pihak sebagai berikut: