Peratuan Menteri Keuangan Dana Desa 2018 (Permenkeu 199/PMK.07/2017). Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Bahwa ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Dana Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018, Dana Desa setiap kabupaten/kota dialokasikan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afrmasi, dan alokasi frmula dan ketentuan lebih Ianjut mengenai tata cara penghitungan rincian Dana Desa setiap desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dena Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa.
Setiap Desa.