Berdasarkan pertimbangan: untuk mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa, perlu dilakukan pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Pedoman Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Size: 604 KB
Version: PDF